BLITAR KAWENTAR - Kasus dugaan tindak pidana perdagangan anak (TPPA) yang menimpa H, remaja 14 tahun asal Kecamatan Sananwetan, mendapat atensi serius dari Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar.
dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, pengendalian penduduk, dan keluarga berencana (DP3AP2KB) fokus penanganan dan diarahkan pada pemulihan mental dan hak pendidikan korban.
Kepala DP3AP2KB Kota Blitar, Mujianto, menyatakan bahwa saat ini terus melakukan pemantauan intensif bekerja sama dengan unit pelaksana teknis (UPT) perlindungan perempuan dan anak (PPA).
Berdasarkan temuan di lapangan, korban diketahui dalam posisi sedang tidak bersekolah.
"Kami harapkan dan upayakan bersama teman-teman dinas pendidikan (dispendik) agar anak ini bisa kembali ke sekolah. Itu target awal kami dalam proses pendampingan ini," ujarnya kepada Koran ini kemarin (12/5).
Mujianto tidak menampik bahwa kasus ini bisa jadi merupakan fenomena gunung es di masyarakat.
Namun, dia menekankan bahwa faktor utama yang memicu kejadian ini adalah pola asuh keluarga yang kurang maksimal.
Diketahui, hubungan korban dengan orang tuanya kurang harmonis sehingga ia tinggal bersama neneknya.
"Kebetulan ini mungkin akibat pola asuh keluarga yang kurang maksimal karena memang posisi hubungan dengan orang tua kurang baik. Ini semacam kasuistis yang sebenarnya bisa terjadi di daerah mana saja jika pengawasan lemah," imbuhnya.
Terkait potensi trauma yang dialami korban, Mujianto memastikan siap menerjunkan tim ahli.
Baca Juga: Perihal Oknum Dosen Lakukan Dugaan Pelecehan kepada Mahasiswi, UNU Blitar Beberkan Faktanya
Pendampingan dilakukan secara bertahap menyesuaikan kondisi psikis remaja kelahiran 2011 tersebut.
"Mungkin nanti kami akan bantu juga hadirkan psikolog jika diperlukan, khususnya untuk anak-anak. Saat ini kita lakukan pendampingan dulu, kalau memang perlu langkah trauma healing, kami sudah siapkan," tegasnya.
Sementara untuk proses hukum terhadap tersangka M (mucikari), DP3AP2KB menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Polres Blitar Kota.
Dia akan terus memantau perkembangan kasus tersebut sembari memastikan perlindungan terhadap korban tetap terpenuhi sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Dispendik Kota Blitar Dindin Alinurdin mengaku akan mengawal pendidikan remaja tersebut. Sebagai instansi yang memiliki kewajiban menuntaskan kasus anak tidak sekolah (ATS), dia akan memberikan fasilitas penuh.
"Dispendik ada kewajiban menuntaskan ATS, maka kami akan memfasilitasi untuk mendorong anaknya bisa kembali ke sekolah. Baik itu di jalur formal maupun nonformal sesuai dengan keinginan anaknya nanti," tandasnya.
Sebelumnya, kasus ini terbongkar setelah DK, 42, warga Kecamatan Sananwetan, menaruh curiga pada isi tas putrinya, H, yang baru pulang setelah lama tak kembali ke rumah.
Di dalam tas tersebut ditemukan uang tunai Rp 500 ribu dan tiga bungkus rokok.
Meski sempat berdalih bekerja di sebuah angkringan, remaja tersebut akhirnya mengaku telah dieksploitasi oleh seorang mucikari berinisial M di sebuah rumah kos di Kecamatan Sananwetan.
Tak terima dengan hal tersebut, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar Kota hingga berujung pada penangkapan terduga pelaku. (mg1/c1/ady)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda