BLITAR KAWENTAR – Polemik Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Tegalrejo, Kecamatan Selopuro, menemui babak baru.
Usai rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Blitar, tampaknya pemerintah desa (pemdes) menerima keputusan untuk menunda proyek pembangunan KDMP di SDN Tegalrejo 01.
Baca Juga: Cerita Pelukis Blitar yang Karyanya Pernah Dinilai Seniman Legendaris Tino Sidin
Namun, pemdes berharap ada solusi yang diberikan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar agar proyek strategis nasional (PSN) pemerintah tersebut terealisasi tanpa mengorbankan fasilitas sekolah.
Salah satunya dengan menyiapkan lahan aset pemkab, mengingat aset lahan desa yang ada saat ini terkendala status LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan) dan LSD (Lahan Sawah Dilindungi).
Baca Juga: Soal Status Mantan Napi Calon Ketua KONI Kota Blitar, Begini Ketentuan Kemenpora
Kades Tegalrejo, Zaenal Fanani, mengatakan tidak akan memaksakan kehendak untuk membangun KDMP di area SDN Tegalrejo 01 yang masih aktif digunakan.
Dia tidak mempermasalahkan apabila nantinya pembangunan KDMP dipindahkan ke lokasi lain atau menunggu tahap berikutnya.
Baca Juga: SE Kemendikdasme Tak Berdampak di Kota Blitar, Begini Kata Dispendik
”Saya tidak ngotot harus di situ. Kami menunggu pemerintah daerah dapat memfasilitasi lahan untuk KDMP ini. Namun, persoalan utama saat ini bukan sekedar lokasi pembangunan KDMP, melainkan status dan pengelolaan aset desa yang digunakan instansi lain,” ujarnya, kemarin (12/5).
Maka dari itu, dia bersama asosiasi kepala desa dan perangkat desa berencana melakukan hearing atau rapat dengar pendapat dengan anggota dewan.
Dia akan diskusi dengan Komisi I DPRD Kabupaten Blitar untuk membahas persoalan aset desa secara lebih menyeluruh.
Zaenal menilai pembahasan dalam hearing sebelumnya di komisi IV DPRD lebih banyak fokus pada aspek pendidikan karena berkaitan dengan penggunaan area sekolah.
Sementara persoalan aturan aset desa belum dibahas secara mendalam.
”Saat ini yang ingin kami luruskan itu soal aset desa. Banyak aset desa yang dimanfaatkan dinas lain, tapi status dan aturannya perlu diperjelas.
Di komisi IV kemarin lebih banyak membahas aturan pendidikan. Kalau aturan tentang desa belum dibahas,” jelasnya.
Zaenal menegaskan, langkah hearing lanjutan nantinya bukan untuk memaksakan pembangunan KDMP tetap berada di SDN Tegalrejo, melainkan untuk memperjelas regulasi dan status aset desa.
Baca Juga: Honda Brio 2026 Resmi Jadi City Car Favorit Lagi, Desain Makin Sporty, BBM Tembus 20 Km/L dan Fitur Semakin Modern
Dia bahkan berharap pemerintah daerah nantinya menyediakan lahan alternatif untuk pembangunan KDMP.
Tentu hal itu yang sedang dia butuhkan karena di desanya tidak ada lahan lagi yang bisa dimanfaatkan.
Terkait hasil cooling down dari DPRD, Zaenal mengaku siap mengikuti perkembangan dan keputusan lanjutan dari pemerintah daerah.
Apalagi masih ada sejumlah desa lain yang juga mengalami kendala serupa terkait ketersediaan lahan pembangunan KDMP.
Baca Juga: Cerita Pelukis Blitar yang Karyanya Pernah Dinilai Seniman Legendaris Tino Sidin
Meski polemik lokasi masih berlangsung, Zaenal menilai keberadaan KDMP tetap penting bagi masyarakat desa sebagai upaya penguatan ekonomi dan koperasi di tingkat desa.
”Masih ada desa lain yang juga belum punya tempat. Jadi, kita mengikuti perkembangan saja, karena bagaimanapun sekolah dan KDMP ini kebutuhan masyarakat ,” tuturnya.
Baca Juga: Soal Status Mantan Napi Calon Ketua KONI Kota Blitar, Begini Ketentuan Kemenpora
Sementara itu, Bupati Blitar Rijanto enggan untuk menanggapi terlalu jauh terkait polemik rencana proyek KDMP Tegalrejo.
Tampaknya orang nomor satu di lingkup Pemkab Blitar tersebut khawatir jika pernyataannya disalahartikan oleh masyarakat.
Baca Juga: SE Kemendikdasme Tak Berdampak di Kota Blitar, Begini Kata Dispendik
Apalagi berkaca pada kasus KDMP Tlogo yang ternyata kini dibangun berdampingan dengan SDN Tlogo 02.
”Saya tidak bisa jawab terkait hal itu,” pungkasnya.(jar/c1/sub)
Editor : Oksania Difa Ilmada