BLITAR KAWENTAR – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar kembali menggelar hearing terkait keluhan bau limbah kandang ayam milik CV Bumi Indah di Desa Ngaringan, Kecamatan Gandusari, kemarin (12/5).
Rapat dengar pendapat tersebut menjadi yang ketiga digelar dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir.
Baca Juga: Meski Terkendala Aset Terbatas, PKDI Minta Kades Tetap Optimistis
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Blitar, Aryo Nugroho mengatakan, warga masih mengeluhkan bau menyengat yang berasal dari proses pengolahan limbah peternakan tersebut.
Dalam radius tertentu masih ada bau pekat yang mengganggu masyarakat.
Baca Juga: Polemik Proyek KDMP di Desa Tegalrejo Blitar, Kades Tak Ngotot Bangun KDMP di SD Negeri
“Dalam hearing kali ini, DPRD meminta CV Bumi Indah segera melakukan perbaikan konkret terhadap sistem pengolahan limbahnya,” ujarnya, kemarin.
Dia melanjutkan, perusahaan tersebut menjadi satu-satunya peternakan di wilayah itu yang sudah memiliki fasilitas pengolahan limbah modern.
Baca Juga: Cerita Pelukis Blitar yang Karyanya Pernah Dinilai Seniman Legendaris Tino Sidin
Di dalam kandang itulah, limbah kotoran ayam diproses dan memungkingkan menghasilkan uap hingga menimbulkan bau tak sedap.
Karena itu, warga meminta ada batas waktu yang jelas agar persoalan bau segera terselesaikan.
Baca Juga: Soal Status Mantan Napi Calon Ketua KONI Kota Blitar, Begini Ketentuan Kemenpora
Dalam forum itu, masyarakat memberi tenggat waktu dua minggu hingga maksimal satu bulan agar bau tidak lagi muncul.
”Warga sudah lelah dengan bau yang ditimbulkan dari pengolahan kotoran ayam. Maka dari itu, mereka ingin hal ini bisa segera terselesaikan,” jelasnya.
Baca Juga: Polemik Proyek KDMP di Desa Tegalrejo Blitar, Kades Tak Ngotot Bangun KDMP di SD Negeri
Meski demikian, DPRD menilai pihak perusahaan cukup kooperatif selama proses penyelesaian berlangsung.
Setiap hearing yang digelar, perusahaan disebut selalu hadir dan membuka ruang komunikasi dengan masyarakat.
Baca Juga: Polemik Proyek KDMP di Desa Tegalrejo Blitar, Kades Tak Ngotot Bangun KDMP di SD Negeri
Namun, DPRD menegaskan legalitas usaha yang telah lengkap tidak bisa menjadi alasan untuk mengabaikan keluhan masyarakat.
Kalau masih ada residu pengolahan yang mengganggu warga tentu tidak bisa ditoleransi.
Dalam hearing tersebut, komisi III juga meminta sejumlah organisasi perangkat daerah terkait seperti dinas lingkungan hidup (DLH), satpol PP, DPMPTSP, hingga PUPR untuk memperketat pengawasan sesuai tugas masing-masing.
”Polemik ini berkembang bertahap. Pada hearing pertama, persoalan utama berkaitan dengan kelengkapan perizinan perusahaan.
Setelah izin dilengkapi, keluhan warga bergeser pada persoalan bau limbah yang hingga kini belum sepenuhnya teratasi,” ungkapnya.
Bahkan, alat pengolahan limbah tambahan yang sebelumnya disebut masih didatangkan dari luar negeri kini sudah terpasang, namun keluhan bau masih tetap muncul.
Namun, hasil uji laboratorium sebenarnya dinyatakan lolos.
Sementara kondisi di lapangan menunjukkan bau masih muncul pada waktu-waktu tertentu.
Meski mendapat desakan warga, DPRD belum mengarah pada penghentian operasional perusahaan.
Sebab, seluruh tahapan penanganan harus tetap mengikuti prosedur hukum dan administrasi yang berlaku.
”Kalau uji lab dilakukan saat tidak ada aktivitas bau, tentu hasilnya bisa lolos. Tapi masyarakat tetap merasakan dampaknya.
Kami tidak ingin menghakimi pelaku usaha. Pemerintah juga ingin investasi tetap berjalan. Tapi masyarakat juga tidak boleh dirugikan,” pungkasnya.(jar/c1/sub)
Editor : Oksania Difa Ilmada