Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Di Situs Tercatat Masih Aktif meski Dua SPPG di Kota Blitar Ini Tak Beroperasi, Begini Respon Satgas MBG

M. Luki Azhari • Jumat, 15 Mei 2026 | 14:17 WIB
ILUSTRASI: Dua SPPG Kota Blitar Macet.
ILUSTRASI: Dua SPPG Kota Blitar Macet.

BLITAR KAWENTAR - Ketidaksinkronan data ditemukan dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Blitar. Meski fakta di lapangan terdapat dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) berhenti beroperasi, tetapi status keduanya di sistem pusat justru tercatat aktif.

Sekretaris Satgas MBG Kota Blitar Dindin Alinurdin mengungkapkan bahwa berdasarkan pantauan di laman resmi Badan Gizi Nasional (BGN), dua SPPG yang berlokasi di Kelurahan Sananwetan dan Bendogerit tersebut sebenarnya masih berstatus aktif atau operasional.

"Di website resmi BGN, SPPG yang sekarang tidak beroperasi itu statusnya masih jalan. Nah, ini yang tentunya harus diselesaikan oleh internal SPPG sendiri bersama mitranya, bukan teman-teman BGN," ungkap Dindin.

Baca Juga: GILA! Alfa Servo Motor Listrik Indonesia Bikin Heboh, Torsi Instan Super Kencang, Desain Futuristis Bikin Pengguna Nengok Terus!

Berhentinya layanan di dua titik tersebut, jelas dia, murni dipicu oleh persoalan internal di level mitra pengelola. Dia menyebut pihak pengelola sebenarnya sudah berkoordinasi dan melayangkan surat resmi ke Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar untuk melaporkan penyelesaian masalah tersebut.

“Tapi memang sampai saat ini belum ada kepastian kapan akan beroperasi kembali,” jelasnya.

Guna menjamin hak siswa, satgas bergerak cepat melakukan mitigasi pengalihan distribusi bagi sekitar 3.000 sasaran yang terdampak di kedua wilayah tersebut.

Baca Juga: Jaga Keberlanjutan Infrastruktur Sumber Daya Air di Blitar, PJT I Flushing Bendungan Wlingi dan Lodoyo Mulai 18 Mei

"Sasarannya sudah kami alihkan ke SPPG yang beroperasi. Kami serahkan ke korwil kecamatan masing-masing untuk menata itu supaya distribusi tidak berhenti," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Satgas MBG Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono menegaskan batasan kewenangan pemerintah daerah dalam program nasional ini. Posisi daerah tidak memiliki otoritas untuk mencampuri urusan rumah tangga dapur atau operasional SPPG karena kendali penuh ada di pusat.

"Langsung diatur dari pusat, BGN. Kalau prinsip kewenangan di daerah itu hanya memfasilitasi kalau ada masalah. Untuk urusan operasional dan tidak operasional, itu sepenuhnya kewenangan BGN," tegas Tri Iman.

Baca Juga: Heboh Motor Listrik Yadea Osta P Tembus 150 Km Sekali Cas, Harga Rp25 Juta Bikin Penasaran, Ini Spesifikasi Lengkapnya!

Menurut dia, fungsi satgas daerah kini lebih difokuskan pada pengawasan saat makanan sudah tersalurkan ke sasaran melalui laporan para guru di sekolah.

Jika ditemukan kualitas menu yang tidak layak, laporan tersebut akan diteruskan melalui kanal pengaduan yang terintegrasi langsung ke pusat. 

Baca Juga: Mobil Rp50 Jutaan Terbaik 2025, Dari Xenia hingga Vios Bekas yang Bandel dan Irit, Cocok Buat Pemula Tak Mau Boncos

"Prinsip Satgas MBG Kota Blitar itu hanya membantu memfasilitasi dan melaporkan jika ada sesuatu. Jika ada laporan pemberitahuan dari BGN tentang berhentinya distribusi, kami akan sosialisasikan ke sekolah penerima terkait pengalihan tersebut agar program tetap jalan," pungkasnya. (mg1/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Makan Bergizi Gratis #Satgas MBG Kota Blitar #SPPG #badan gizi nasional #BGN