BLITAR KAWENTAR – Polres Blitar Kota kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.
Penggunaan knalpot bersuara bising dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kasihumas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengatakan penggunaan knalpot brong masih menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang kerap ditemukan di lapangan, terutama pada kalangan remaja dan pengendara sepeda motor hasil modifikasi.
Menurutnya, suara bising dari knalpot brong dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain maupun masyarakat di sekitar jalan, khususnya saat malam hari ketika aktivitas warga sedang beristirahat.
”Penggunaan knalpot brong sering menimbulkan keluhan masyarakat karena suaranya sangat mengganggu. Selain itu, kondisi ini juga bisa memicu gangguan konsentrasi saat berkendara,” ujarnya.
Dia menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar juga melanggar aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam aturan tersebut, pengendara kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk pada bagian knalpot, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong juga disebut berdampak pada kesehatan.
”Paparan suara dengan intensitas tinggi dalam waktu lama berisiko memicu stres hingga gangguan pendengaran," sambungnya.
Polres Blitar Kota mengaku terus melakukan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar melalui patroli rutin maupun operasi lalu lintas di sejumlah titik.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara muda agar menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan demi kenyamanan bersama dan keselamatan di jalan,” jelasnya.
AKP Samsul menambahkan, kesadaran masyarakat menjadi faktor penting untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.
"Kami juga meminta orang tua ikut mengawasi kendaraan yang digunakan anak-anaknya agar tidak menggunakan knalpot brong di jalan raya," tutupnya.(kho/sub)
Editor : Muhammad Adib Falih Rifly