Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Hati-hati Gunakan Knalpot Brong di Jalan Bisa Dipidana, Ini Penjelasan Polres Blitar Kota

Akhmad Nur Khoiri • Jumat, 15 Mei 2026 | 17:58 WIB
GANGGU KENYAMANAN: Polisi menghancurkan knalpot brong hasil razia setiap minggu.
GANGGU KENYAMANAN: Polisi menghancurkan knalpot brong hasil razia setiap minggu.

BLITAR KAWENTAR   Polres Blitar Kota kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis kendaraan.

Penggunaan knalpot bersuara bising dinilai tidak hanya mengganggu kenyamanan warga, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Baca Juga: Gesit GV1 Siap Meluncur Gegerkan Pasar Motor Listrik! Spek 1500 Watt, 75 Km/Jam, Fitur Lengkap, tapi Benarkah Kolaborasi dengan Volta?

Kasihumas Polres Blitar Kota, AKP Samsul Anwar, mengatakan penggunaan knalpot brong masih menjadi salah satu pelanggaran lalu lintas yang kerap ditemukan di lapangan, terutama pada kalangan remaja dan pengendara sepeda motor hasil modifikasi.

Menurutnya, suara bising dari knalpot brong dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain maupun masyarakat di sekitar jalan, khususnya saat malam hari ketika aktivitas warga sedang beristirahat.

Baca Juga: Motor Listrik United T1800 Diuji 1,5 Tahun! Harga Rp27 Jutaan, Fitur Turbo Mode hingga Reverse Gear, Tapi Performa Mulai Kendor di Kecepatan Tinggi

”Penggunaan knalpot brong sering menimbulkan keluhan masyarakat karena suaranya sangat mengganggu. Selain itu, kondisi ini juga bisa memicu gangguan konsentrasi saat berkendara,” ujarnya. 

Dia menjelaskan, penggunaan knalpot yang tidak sesuai standar juga melanggar aturan lalu lintas sebagaimana diatur dalam Pasal 285 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: United TX 1800 Motor Listrik Maxi “Anti Sepi” Diuji! Fitur Suara Speaker, 2000 Watt, Suspensi Empuk, Tapi Spion Sering Goyang dan Range Tak Sesuai Klaim

Dalam aturan tersebut, pengendara kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk pada bagian knalpot, dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Selain menimbulkan kebisingan, penggunaan knalpot brong juga disebut berdampak pada kesehatan.

Baca Juga: Heboh Motor Listrik United TX 1800 Disebut Paling “Macho” di Kelasnya, Ini Fakta Desain Futuristis, Performa, dan Harga yang Bikin Kaget!

”Paparan suara dengan intensitas tinggi dalam waktu lama berisiko memicu stres hingga gangguan pendengaran," sambungnya.

Polres Blitar Kota mengaku terus melakukan sosialisasi sekaligus penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak standar melalui patroli rutin maupun operasi lalu lintas di sejumlah titik.

Baca Juga: 6 Tahun Pakai Motor Listrik United TX 1800, Ini Pengakuan Mengejutkan Pengguna: Biaya Perawatan Tak Sampai Rp1 Juta dan Masih Seperti Baru!

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara muda agar menggunakan knalpot sesuai standar pabrikan demi kenyamanan bersama dan keselamatan di jalan,” jelasnya.

Baca Juga: United T1800 ‘Rasa Aprilia’ Bikin Heboh! Versi New Mirip TX 1800, Dinamo 2700W, Bisa Jadi EV Urban Paling Gahar?

AKP Samsul menambahkan, kesadaran masyarakat menjadi faktor penting untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan kondusif.

"Kami juga meminta orang tua ikut mengawasi kendaraan yang digunakan anak-anaknya agar tidak menggunakan knalpot brong di jalan raya," tutupnya.(kho/sub)

Editor : Muhammad Adib Falih Rifly
#Razia Lalu Lintas #Pelanggaran Remaja #knalpot brong #Polres Blitar Kota #aturan lalu lintas