KAWENTARAN – Tanpa penjagaan dan rawan kecelakaan membuat KAI Daop 7 Madiun kembali melakukan normalisasi dua perlintasan sebidang di Desa Kendalrejo, Kecamatan Talun, Rabu (14/5).
Jalur yang sebelumnya bisa dilalui kendaraan besar, kini dipersempit untuk menekan risiko kecelakaan kereta api.
Manajer Humas Daop 7 Madiun, Tohari mengatakan, normalisasi dilakukan di perlintasan JPL 171 dan JPL 172 pada petak jalur antara Stasiun Garum–Stasiun Talun.
Kedua titik tersebut selama ini dinilai rawan karena dimanfaatkan kendaraan melebihi kapasitas jalan.
Baca Juga: Nissan Grafit Resmi Meluncur, MPV 7 Seater Rp105 Jutaan Ini Bikin Toyota Calya dan Sigra Ketar-ketir
“Pada JPL 171, lebar akses yang sebelumnya lebih dari 3 meter kini dipersempit menjadi hanya 1,3 meter sehingga praktis hanya bisa dilalui kendaraan roda dua. Sedangkan di JPL 172, akses dipersempit menjadi 2 meter,” ujarnya.
Dia melanjutkan, pembatasan dilakukan dengan pemasangan patok berbahan rel kereta untuk mencegah kendaraan besar nekat melintas di jalur perlintasan.
Langkah tersebut dilakukan demi keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan. KAI menyebut keselamatan di perlintasan sebidang merupakan tanggung jawab bersama.
Dia berharap langkah normalisasi ini dapat mengurangi risiko kecelakaan.
Langkah ini sekaligus menjadi sinyal bahwa KAI mulai memperketat pengawasan terhadap perlintasan yang tidak sesuai standar keselamatan. Sebab masih banyak kendaraan besar memaksakan diri melintas di jalur sempit yang sebenarnya tidak layak dilalui.
“KAI menilai kondisi tersebut berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api dan membahayakan nyawa pengguna jalan,” ungkapnya.
Proses normalisasi dilakukan oleh Tim Pengamanan Daop 7 Madiun bersama Tim JR 7.11 Blitar dengan melibatkan sejumlah pihak. Mulai Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, pemerintah desa, hingga aparat keamanan setempat.
Selain penataan fisik, KAI juga kembali mengingatkan masyarakat agar disiplin saat melintas di perlintasan sebidang. Pengguna jalan diminta berhenti, tengok kiri-kanan, pastikan aman, baru berjalan atau menyeberang.
“Pengguna jalan tidak boleh memaksakan diri melintas ketika sinyal berbunyi maupun saat palang pintu mulai tertutup. Kesadaran masyarakat dinilai menjadi faktor utama untuk menekan tingginya angka kecelakaan di perlintasan sebidang yang masih kerap terjadi,” pungkasnya.(jar/c1/sub)
Editor : Saifullah Muhammad Jafar