BLITAR KAWENTAR - Ancaman overload TPA Ngegong dalam dua tahun ke depan memaksa Pemerintah Kota Blitar menempuh strategi paralel yang agresif.
Mulai dari taruhan teknologi pada mesin insinerator senilai Rp 5,6 miliar, percepatan pembebasan lahan satu hektare di Sananwetan, hingga penjajaan skema TPA Regional melalui Bakorwil III Malang.
Seluruhnya dipacu demi mengurai kebuntuan tata kelola sampah di hilir sekaligus menata kesadaran warga di hulu.
Beberapa waktu lalu, di sela keramaian Car Free Day (CFD), Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin tampak sibuk dengan sapu lidi di tangannya.
Baca Juga: Ramai Polemik Proyek KDMP di Area Sekolah, Kodim 0808 Blitar Beberkan Ketentuan Lokasinya
Mengenakan kaos bertuliskan “Babune Masyarakat”, pria yang akrab disapa Mas Ibin ini menyapu aspal Jalan Merdeka bersama petugas kebersihan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Banyak yang bilang aksi ini pencitraan.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Kawal Penguatan KDKMP, Siap Jadi Motor Perekonomian Desa
Tapi sebenarnya, sampah di Bumi Bung Karno adalah persoalan serius yang harus segera tuntas.
Mas Ibin mengaku, pola lama yang hanya bertumpu pada pembangunan TPA sudah tidak relevan.
Baca Juga: Honda Brio 2026 Makin Sporty dan Irit, Harga Mulai Rp170 Jutaan Siap Jadi City Car Favorit Anak Muda
Baginya, kunci utama adalah pengolahan total.
“Kami berusaha menghadirkan tata kelola sampah jangka panjang. Itu tidak akan selesai kalau cuma bikin TPA. Kita harus mengolah,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa ke depan, sampah tidak boleh lagi masuk ke pembuangan dalam bentuk aslinya.
"Sampah harus terolah, tidak ada lagi berbentuk sampah. Semua nantinya dibentuk olahan, mungkin menjadi urukan," tambahnya.
Menindaklanjuti visi tersebut, Kepala DLH Kota Blitar, Jajuk Indihartati membeberkan bahwa rencana pengadaan mesin insinerator adalah langkah nyata untuk mereduksi beban TPA Ngegong.
Selama ini, TPA tersebut hanya mengandalkan dua sel yang beroperasi sejak 2013 dengan metode gelar-uruk (sanitary landfill). Kondisinya kini kian kritis.
Baca Juga: Ramai Polemik Proyek KDMP di Area Sekolah, Kodim 0808 Blitar Beberkan Ketentuan Lokasinya
Usia TPA Ngegong diprediksi akan penuh total dalam dua tahun.
”Insinerator adalah salah satu metode yang secara aturan dibolehkan menurut PermenLH Tahun 2016. Namun, persyaratannya sangat ketat karena berkaitan dengan baku mutu emisi,” urai Jajuk.
Menurutnya, mesin seharga Rp 5,6 miliar dengan kapasitas 10-15 ton itu harus memiliki spesifikasi teknis SNI, memiliki chamber, dan filter yang mumpuni.
Jajuk mewanti-wanti, pembakaran sampah bisa menjadi bumerang jika tidak hati-hati.
Baca Juga: Toyota Veloz 2026 Resmi Jadi MPV Premium Modern, Desain Mewah, Fitur Canggih dan Kabin Super Nyaman
Untuk itu, saat ini, pihaknya masih melakukan kajian mendalam untuk memastikan aspek lingkungan terpenuhi sebelum pengadaan mesin tersebut.
“Sampah yang diolah harus sudah terpilah dari limbah B3, kaca, atau PVC yang bisa menimbulkan zat toksik seperti sulfur dan dioksida yang berbahaya bagi kesehatan.
Itulah mengapa banyak insinerator di daerah lain disegel kementerian karena tidak memenuhi persyaratan baku mutu tersebut,” jelasnya.
Di luar urusan mesin, Jajuk menekankan solusi paling efektif sebenarnya ada di hulu.
Baca Juga: Ramai Polemik Proyek KDMP di Area Sekolah, Kodim 0808 Blitar Beberkan Ketentuan Lokasinya
Karakteristik sampah Kota Blitar didominasi organik, lebih dari 50 persen.
Salah satu solusi yang bisa dilakukan masyarakat mudah. Sampah organik sisa makanan dipilah, jangan masuk TPA.
Tapi, digunakan untuk pakan ternak atau kompos.
”Kami punya pilot project di RW 13 Kelurahan Gedog, di mana 150 KK sudah mandiri dengan galon kompos dan biopori. Jika masyarakat berperan, reduksi sampah akan sangat besar,” tuturnya.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Kawal Penguatan KDKMP, Siap Jadi Motor Perekonomian Desa
Di samping itu, Jajuk mengaku terus memperkuat peran 100 bank sampah aktif di tingkat RW serta mewajibkan sekolah-sekolah adiwiyata untuk mengelola sampah secara mandiri.
Melalui edukasi pembuatan kompos hingga eco-enzyme bagi siswa, program ini diharapkan mampu menekan timbulan sampah organik dari sumbernya.
Baca Juga: Honda Brio 2026 Makin Sporty dan Irit, Harga Mulai Rp170 Jutaan Siap Jadi City Car Favorit Anak Muda
Sebagai catatan, Badan Koordinasi Wilayah (Bakorwil) Pemerintahan dan Pembangunan III Provinsi Jawa Timur di Malang beberapa waktu lalu menggelar rakor terkait percepatan TPA/TPST Regional di wilayah Blitar Raya.
Kepala Bakorwil Malang, Asep Kusdinar menjelaskan bahwa pengelolaan sampah adalah isu strategis di sembilan kabupaten/kota dengan karakteristik beragam.
”Pendekatan regional jadi langkah strategis suppaya pengelolaan sampah dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Asep.
Pengembangan TPA Regional ini sejalan dengan Perda Provinsi Jatim Nomor 9 Tahun 2022.
Beberapa lokasi alternatif di Kabupaten Blitar pun mulai dibahas. Seperti di Kecamatan Sutojayan, Kademangan, hingga opsi di kawasan Pantai Selatan (Pansela).
Meski demikian, rencana ini masih butuh kajian mendalam terkait kelembagaan, ketersediaan lahan, hingga dampak sosial.
Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Kawal Penguatan KDKMP, Siap Jadi Motor Perekonomian Desa
DLH Kota Blitar sendiri menilai bahwa meski nantinya ada TPA Regional, Kota Blitar tetap harus mandiri dalam memilah agar biaya retribusi tidak membengkak dan TPA lokal tetap berfungsi maksimal sebagai filter residu.
Menyoal rangkaian strategi tersebut, Pj Sekda Kota Blitar, Tri Iman Prasetyono menyatakan bahwa pemerintah telah mengunci dua langkah utama yakni, perluasan lahan fisik dan pematangan strategi pengolahan.
Hal ini dia paparkan ke awak media usai dilantik sebagai Pj Sekda pada April lalu.
“Ada dua langkah, yakni proses pengadaan lahan untuk perluasan di sekitar TPA dan menetapkan strategi alternatif pengadaan mesin insinerator yang saat ini masih kajian ketat aturan pusat,” katanya.
Ia memastikan anggaran pembebasan lahan seluas sekitar satu hektare sudah disediakan tahun ini.
“Semoga tidak ada kesulitan dalam pembebasan lahan, sementara nanti menyesuaikan dengan harga tanah. Kami tetap ikuti prosedur yang ada,” pungkasnya.(*/sub)
Editor : Oksania Difa Ilmada