Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Tak Ada Lagi Toleransi Bagi Pengemudi Truk ODOL di Blitar, Dishub-Polisi Siapkan Sanksi Tegas

Akhmad Nur Khoiri • Senin, 18 Mei 2026 | 13:40 WIB
Tak Ada Toleransi ODOL, Siap-Siap Disanksi
‎Wajib Dinormalisasi sebelum Beroperasi
Tak Ada Toleransi ODOL, Siap-Siap Disanksi ‎Wajib Dinormalisasi sebelum Beroperasi

BLITAR KAWENTAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar mulai memperketat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang yang melanggar aturan overdimension overloading (ODOL) selama 2026.

Penindakan dilakukan menyusul tingginya risiko kerusakan jalan dan kecelakaan lalu lintas akibat kendaraan bermuatan berlebih.

Baca Juga: DPRD Soroti Belaja Modal Pemkot Blitar Belum Kurang Maksimal, Banggar Dorong Percepat Pengerjaan Kontruksi

Kabid Keselamatan Jalan Dishub Kabupaten Blitar, Widhianto mengatakan, kendaraan ODOL menjadi salah satu penyebab utama menurunnya kualitas infrastruktur jalan di sejumlah jalur distribusi barang.

Selain itu, kondisi kendaraan yang membawa muatan melebihi kapasitas juga berisiko mengalami gangguan pengereman saat melintas di jalan raya.

Baca Juga: Pemkot Blitar Targetkan Renovasi Istana Gebang Tuntas saat Momen Bulan Bung Karno

“Dampaknya sangat luas, mulai dari mempercepat kerusakan aspal hingga membahayakan pengguna jalan lain karena kendaraan sulit dikendalikan saat membawa beban berlebih,” ujarnya.

Menurut Widhianto, dishub kini tidak lagi memberikan toleransi terhadap kendaraan yang dimodifikasi melebihi standar dimensi maupun kapasitas angkut yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Ketika Beban Sampah di TPA Kota Blitar Mulai Menggunung, Pemkot Mulai Putar Otak Cari Formula Penanganan Tepat, Seperti Apa?

Pemeriksaan dilakukan melalui layanan uji kendaraan bermotor atau uji kir.

Dalam proses pengujian, petugas memeriksa kondisi fisik kendaraan, ukuran bak, hingga kemampuan daya angkut sesuai spesifikasi teknis kendaraan.

Baca Juga: Desak Kampus Pecat Dosen UNU Blitar Terduga Pelecehan, Mahasiswa: Kami Siap Demo Tiga Hari Berturut-turut

Kendaraan yang terbukti melanggar aturan otomatis dinyatakan tidak lulus uji kir. 

“Kalau ditemukan pelanggaran dimensi atau muatan, kendaraan wajib dinormalisasi terlebih dahulu sebelum boleh kembali beroperasi,” jelasnya.

Baca Juga: Ramai Polemik Proyek KDMP di Area Sekolah, Kodim 0808 Blitar Beberkan Ketentuan Lokasinya

Selain pengawasan di lokasi uji kir, dishub juga melakukan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memantau kendaraan angkutan berat di jalur-jalur logistik yang dinilai rawan pelanggaran ODOL.

Dishub mengimbau pemilik kendaraan maupun perusahaan angkutan barang untuk segera menyesuaikan armadanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: DPRD Kabupaten Blitar Kawal Penguatan KDKMP, Siap Jadi Motor Perekonomian Desa

Langkah tersebut dinilai penting untuk menekan risiko kecelakaan sekaligus menjaga umur pakai jalan kabupaten.

Widhianto menambahkan, kesadaran pemilik armada menjadi faktor penting dalam menciptakan sistem transportasi yang aman dan tertib.

Baca Juga: 5 Mobil Keluarga Paling Irit dan Mudah Dirawat, Toyota Calya hingga Honda Mobilio Jadi Favorit Keluarga Indonesia

“Kalau kendaraan sesuai spesifikasi teknis, keselamatan lebih terjamin dan kerusakan jalan juga bisa ditekan,” pungkasnya.(kho/c1/sub)

Editor : Riftanta Yuna Fellanda
#DishubKabBlitar #TrukODOL #UjiKirBlitar #InfrastrukturBlitar #KeselamatanJalan