BLITAR KAWENTAR - Peredaran narkoba di wilayah Blitar Raya kembali menjadi sorotan.
Sepanjang April 2026, Polres Blitar Kota mengungkap 17 kasus narkotika dan obat keras berbahaya dengan total 19 tersangka, serta menyita hampir 6 ribu butir pil dobel L sebagai barang bukti.
Baca Juga: Sekolah Rakyat Miliki Fasilitas Mewah, tapi Sulit Gaet Calon Siswanya, Ini Kata Wali Kota Blitar
Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo mengatakan, para pelaku yang ditangkap memiliki peran berbeda-beda.
Sebagian merupakan pemain lama dan residivis, sementara lainnya baru mulai menjalankan bisnis haram tersebut.
Baca Juga: Update Harga OPPO Terbaru 2026 di Indonesia, Seri A hingga Reno Banyak Diskon dan Jadi Incaran
“Dari 19 tersangka yang kami amankan, ada residivis dan ada juga pelaku baru. Mereka menjalankan modus yang hampir sama, yakni membeli barang dari luar daerah kemudian diedarkan kembali di wilayah Blitar Raya untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” ujarnya, kepada Koran ini kemarin (18/5).
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 34,39 gram, 3 butir pil ekstasi, serta 5.987 butir pil dobel L.
Berdasarkan hasil pengembangan kasus, jaringan peredaran diketahui terhubung dengan wilayah Kediri.
“Para tersangka mengaku rata-rata mendapatkan barang berbahaya itu dari jaringan luar kota,” akunya.
Baca Juga: Daftar Lengkap Harga OPPO Terbaru 2026, Banyak HP Turun Harga dan Siap Jadi Buruan Konsumen
Menurut dia, mayoritas transaksi dilakukan secara tertutup dengan sistem ranjau maupun komunikasi melalui media sosial (medsos) untuk menghindari pantauan petugas.
Namun, penyelidikan yang dilakukan satresnarkoba akhirnya berhasil membongkar jaringan tersebut.
“Sebanyak 17 kasus ini tersebar di sejumlah titik di Blitar Raya. Ada yang berperan sebagai pengedar, kurir hingga pemakai. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri jaringan di atasnya,” katanya.
Para tersangka kasus sabu dan ekstasi dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal terkait dalam KUHP baru dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sementara tersangka kasus pil dobel L dikenakan Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
AKBP Kalfaris menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
Baca Juga: Aksi Veda Ega Pratama Moto3 Le Mans Tuai Pujian, Rider Muda Indonesia Makin Dekat dengan Mimpi Besar
Dia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
“Narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga menghancurkan generasi muda dan lingkungan sosial. Karena itu, kami mengajak masyarakat bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian,” pungkasnya. (bud/c1/ady)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda