BLITAR KAWENTAR - M. Samanhudi Anwar terpilih sebagai Ketua KONI Kota Blitar usai menang dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) yang digelar kemarin (19/5).
Kemenangan tersebut langsung diwarnai pernyataan keras terkait dugaan campur tangan alias cawe-cawe pemerintah daerah dalam proses pemilihan.
Usai dinyatakan unggul dalam pemungutan suara, Samanhudi menegaskan dirinya maju bukan karena ambisi pribadi, melainkan dorongan dari cabang olahraga (cabor) yang menginginkan ketua KONI berasal dari putra daerah.
“Sebenarnya saya tidak ingin menjadi ketua KONI, tapi teman-teman cabor meminta agar KONI dipimpin putra daerah asli,” ujarnya.
Baca Juga: Momentum Harkitnas 2026, Wali Kota Blitar Ajak Tunas Bangsa Terus Berkarya
Menurut mantan wali Kota Blitar itu, olahraga Kota Blitar seharusnya dikelola oleh insan olahraga tanpa intervensi pihak luar.
Dia menilai proses pemilihan ketua KONI kali ini terlalu banyak campur tangan pemerintah daerah.
“Ini marwah olahraga. Tidak perlu ada intervensi dari dinas maupun pemerintah. KONI biar diurus penggiat olahraga,” tegasnya.
Samanhudi bahkan secara terbuka menyebut adanya dugaan cawe-cawe dalam kontestasi Musorkot.
Dia mengeklaim memiliki bukti adanya keberpihakan sejumlah pihak terhadap kandidat tertentu.
“Ada cawe-cawe. sya punya buktinya. Saya ngomong lembaga, bukan personal,” katanya.
Baca Juga: Momentum Harkitnas 2026, Wali Kota Blitar Ajak Tunas Bangsa Terus Berkarya
Meski demikian, dia menyebut hasil pemilihan menjadi bukti suara cabor masih menjadi kekuatan utama dalam menentukan arah organisasi olahraga di Kota Blitar.
“Kalau biasanya jagonya pemerintah daerah menang, sekarang kalah. Artinya kekuatan teman-teman cabor masih kuat,” ucapnya.
Baca Juga: Momentum Harkitnas 2026, Wali Kota Blitar Ajak Tunas Bangsa Terus Berkarya
Hudi juga menegaskan bahwa tidak mempermasalahkan kritik maupun aksi penolakan yang sempat muncul menjelang Musorkot.
Sebab, menurutnya, seluruh proses pencalonannya telah sesuai aturan organisasi.
“Saya orang hukum, tahu aturan. Tidak ada yang saya langgar dalam AD/ART maupun aturan organisasi,” bebernya. (bud/c1/ady)
Editor : Oksania Difa Ilmada