Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Menyusul Lahor, PJT I Bersiap Batasi Akses Kendaraan Masuk Bendungan Wlingi raya dan Lodoyo Blitar

Fajar Rahmad Ali Wardana • Senin, 25 Mei 2026 | 12:38 WIB
PJT I akan membatasi akses kendaraan khususnya roda empat masuk Bendungan Wlingi raya dan Lodoyo mulai 1 Agustus 2026.
PJT I akan membatasi akses kendaraan khususnya roda empat masuk Bendungan Wlingi raya dan Lodoyo mulai 1 Agustus 2026.

BLITAR KAWENTAR – Rencana pembatasan kendaraan di sejumlah bendungan wilayah Sungai Brantas dipastikan bukan sekadar kebijakan lalu lintas biasa. Bahkan, kendaraan besar sejak awal dilarang lewat Bendungan Wlingi Raya dan Lodoyo.

Sesuai rencana, pembatasan akses menuju dua bendungan itu dilakukan bertahap. Kepala Divisi Jasa Asa Wilayah Sungai Brantas PJT I, Agung Nugroho mengatakan, masyarakat perlu memahami bahwa badan bendungan sejatinya bukan dibangun untuk menahan beban kendaraan umum.

“Akses ke Bendungan Wlingi Raya dan Lodoyo untuk kendaraan roda empat saat ini masih diperbolehkan melintas. Namun tidak menutup kemungkinan pembatasan serupa juga akan diterapkan secara bertahap di masa mendatang, dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat,” tuturnya, Senin (25/5/2026).

Baca Juga: Serapan Belanja Pemkot Blitar Rendah Disorot DPRD, Wali Kota Mas Ibin Angkat Bicara

Di sisi lain, Agung membantah anggapan bahwa pembatasan dilakukan demi mengejar pendapatan dari portal bendungan.

Menurutnya, pemasukan dari akses kendaraan di bendungan sangat kecil dibanding total pendapatan PJT I. Bendungan ini bukan jalan umum, karena fungsi utamanya adalah infrastruktur vital pengendali air.

Sementara itu, menurut Agung, kebijakan pembatasan akses kendaraan yang ramai dibicarakan, yakni Bendungan Lahor dilakukan berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PU. PJT I sebagai operator hanya menjalankan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Baca Juga: Hipertensi Bisa Berujung Fatal Jika Kalian Jarang Olahrga Rutin hingga Jaga Pola Makan sejak Usia Muda

Mulai 1 Agustus 2026, kendaraan roda empat tidak lagi diperbolehkan melintas di puncak Bendungan Lahor. Sementara kendaraan roda dua masih diizinkan dengan sistem pembatasan tertentu.

Pembatasan itu dipicu kekhawatiran terhadap dampak getaran kendaraan terhadap konstruksi bendungan yang sebagian besar berupa timbunan tanah.

“Kalau kendaraan berat lewat terus-menerus, getarannya bisa memengaruhi ketahanan timbunan bendungan. Ini beda dengan konstruksi jembatan,” tegasnya.

Baca Juga: Yadea 9 Reviews 2026 Terbaru Bikin Penasaran! Skuter Listrik Ini Disebut Paling Cocok untuk Pemula, Tapi Apakah Benar Sesempurna Itu?

Dia mengingatkan, bendungan memiliki fungsi vital untuk keselamatan masyarakat. Kerusakan bendungan bisa berdampak jauh lebih besar dibanding gangguan lalu lintas biasa.

Saat ini, pembatasan akses sebenarnya sudah diterapkan bertahap di sejumlah bendungan wilayah Sungai Brantas.

Baca Juga: Honda EM1 Electric 2026 Bikin Geger! Skuter Listrik Premium Ini Disebut Paling Efisien, Tapi Apakah Benar Bisa Saingi Motor Listrik Murah di Indonesia?

Bendungan Sutami, Sengguruh, hingga Wonorejo sudah lebih dulu ditutup untuk lalu lintas umum. Sedangkan Lahor, Wlingi, dan Lodoyo masih dalam tahap pembatasan bertahap.

Meski begitu, Agung memastikan akses kendaraan darurat seperti ambulans, kendaraan kepolisian, maupun mobil penyelamatan tetap diperbolehkan melintas dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Hipertensi Bisa Berujung Fatal Jika Kalian Jarang Olahrga Rutin hingga Jaga Pola Makan sejak Usia Muda

“Ya, jika ada kondisi darurat tentu tetap bisa digunakan. Khusus di Bendungan Lahor, masyarakat lima desa sekitar bendungan tetap diberi akses gratis. Untuk kendaraan roda dua menggunakan sistem kartu elektronik. Kebijakan itu diterapkan agar aktivitas warga sekitar tidak terganggu,” pungkasnya.(jar/c1/sub)

Editor : M. Subchan Abdullah
#PJT I #lodoyo #blitar #perum jasa tirta #Bendungan Wlingi Raya