BLITAR KAWENTAR - Rencana penutupan akses kendaraan roda empat di jalur Bendungan Lahor mulai 1 Agustus 2026 dipastikan berdampak langsung terhadap sektor wisata Kabupaten Blitar. Pemerintah daerah mulai khawatir akan menurunkan pendapatan retribusi Wisata Ngreco di Kecamatan Selorejo.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Blitar, Eko Susanto mengatakan, rencana pembatasan kendaraan sebenarnya sudah disampaikan sejak awal saat kunjungan Direktur PJT bersama Bupati Blitar.
Jalur di atas bendungan memang masuk kategori akses vital yang perlu pengamanan karena usia konstruksinya sudah mendekati 40 tahun.
“Perlu diketahui, tahun lalu pendapatan retribusi wisata Ngreco mencapai sekitar Rp 2,1 miliar dan berhasil memenuhi target pemerintah daerah. Tahun ini tentu belum bisa kami perlihatkan capaian sementara, karena retribusinya dibebaskan sejak kontrak dengan PJT I habis,” ujarnya.
Eko melanjutkan, selama ini akses Bendungan Lahor menjadi jalur favorit wisatawan karena dianggap lebih cepat dan praktis menuju kawasan wisata.
Penutupan kendaraan roda empat dikhawatirkan membuat minat kunjungan menurun. Ironisnya, sebelum muncul kebijakan penutupan akses, disbudpar sebenarnya tengah menyiapkan modernisasi sistem retribusi menggunakan barrier gate dan pembayaran elektronik atau e-toll melalui program CSR.
Sistem tersebut diharapkan mampu menekan kebocoran pendapatan karena seluruh transaksi dapat dipantau secara real time.
“Kami tahun ini sempat akan meniru untuk memakai sistem elektronik untuk pembayaran masuk wisata Ngreco atau yang mengarah ke Malang. Namun karena masa kontraknya habis, sudah dibebaskan sejak setelah Lebaran,” ungkapnya.
Rencana itu tampaknya tertunda karena akses kendaraan roda empat justru ditutup sebelum sistem elektronik diterapkan sepenuhnya.
Saat ini, disbudpar juga masih menunggu pembaruan perjanjian kerja sama (PKS) dan memorandum of understanding (MoU) dengan PJT terkait pengelolaan akses kendaraan roda dua yang nantinya tetap dikenai tarif masuk.
Menurut Eko, persoalan tersebut cukup rumit karena aset di kawasan bendungan berada di bawah kewenangan sejumlah institusi berbeda. Karena itu, Pemkab Blitar tidak bisa mengambil keputusan sepihak terkait akses jalan.
Meski begitu, disbudpar berharap pembahasan kerja sama dapat segera selesai agar retribusi wisata Ngreco tetap berjalan.
“Kami berharap bisa terselesaikan masalah MOU, sehingga tidak semakin menekan pendapatan sektor pariwisata Kabupaten Blitar,” tutur Eko.
Berdasarkan informasi terakhir dari PJT I, mulai 1 Agustus, kendaraan roda empat tidak lagi diperbolehkan melintas di badan Bendungan Lahor. Pengecualian hanya diberikan untuk kendaraan operasional tertentu seperti ambulans, kepolisian, BPBD, dan kendaraan penyelamatan.
Kendaraan roda dua masih diperbolehkan melintas dengan sistem berbayar sesuai ketentuan yang berlaku.
Disbudpar kini mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan wisatawan terkait perubahan akses tersebut. Nantinya, pengunjung menuju kawasan wisata Lahor tidak lagi melewati badan bendungan, tetapi diarahkan menggunakan jalur bawah.(jar/c1/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah