Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Dishub Kabupaten Blitar Ungkap Temuan selama Uji Kir Kendaraan hingga April, Ini Hasilnya

Akhmad Nur Khoiri • Selasa, 26 Mei 2026 | 13:00 WIB

AKHMAD NUR KHOIRI/RADAR BLITAR 
ANTISIPASI ODOL: Petugas dishub mengecek seluruh komponen pada kendaraan muatan truk untuk memastikan kelayakan jalan. 

AKHMAD NUR KHOIRI/RADAR BLITAR 
ANTISIPASI ODOL: Petugas dishub mengecek seluruh komponen pada kendaraan muatan truk untuk memastikan kelayakan jalan. 

 

BLITAR KAWENTAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Blitar memperketat pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor atau uji kir selama 2026.

Sejumlah kendaraan angkutan barang maupun penumpang diketahui tidak lolos pengujian karena ditemukan pelanggaran dimensi kendaraan hingga kerusakan pada komponen keselamatan.

Kabid Keselamatan Jalan Dishub Kabupaten Blitar, Widhianto mengatakan, kendaraan dengan kondisi tidak sesuai standar teknis langsung dinyatakan gagal lulus uji kir.

Baca Juga: HP 3 Jutaan Kamera Bagus 2026, Redmi Note 15 5G hingga Samsung Galaxy A26 Jadi Pilihan Terbaik untuk Foto dan Konten

Pelanggaran yang tidak dapat ditoleransi berasal dari kendaraan kategori overdimension overloading (ODOL), terutama pada bak kendaraan yang telah dimodifikasi melebihi ukuran standar pabrikan.

Pemilik armada juga diminta melakukan normalisasi fisik kendaraan apabila ditemukan modifikasi yang tidak sesuai aturan.

”Kendaraan yang terbukti melanggar batas dimensi atau membawa beban melebihi kemampuan teknis akan langsung dinyatakan tidak lulus uji kir,” ujarnya.

Baca Juga: HP Gaming 2 Jutaan Terbaik 2026, Infinix Hot 60 Pro Jadi Raja Performa, Redmi Note 14 Masih Sulit Dikalahkan

‎Di sisi lain, kondisi sistem pengereman dan ban kendaraan juga menjadi perhatian utama dalam proses pengujian. 

Menurut Widhianto, kendaraan dengan rem yang tidak berfungsi optimal atau kondisi ban aus berpotensi membahayakan keselamatan pengemudi maupun pengguna jalan lain.

Dia menjelaskan, kendaraan yang gagal uji wajib menjalani perbaikan terlebih dahulu sebelum kembali mengikuti pengujian ulang. "Masalah ringan seperti ini biasanya pemilik akan segera melakukan perbaikan dan kembali lagi untuk diuji," jelasnya.

Baca Juga: Cari HP Gaming 2 Jutaan Terbaik? Infinix Hot 60 Pro, Redmi Note 14, dan realme C75 Jadi Pilihan Menarik 2026

Dishub menilai masih ada pemilik kendaraan yang menganggap uji kir hanya sebagai syarat administrasi. Padahal, pengujian kendaraan dilakukan untuk memastikan seluruh armada yang beroperasi di jalan raya benar-benar layak secara teknis dan aman digunakan.

‎"Pemilik kendaraan diimbau lebih rutin melakukan pengecekan mandiri terhadap kondisi armada, mulai dari sistem pengereman, lampu kendaraan, hingga kesesuaian dimensi bak dan kapasitas muatan," paparnya.

Widhianto menambahkan, kendaraan yang membawa muatan berlebih berisiko mengalami penurunan fungsi pengereman dan memicu kecelakaan lalu lintas, terutama di jalur distribusi barang.

Baca Juga: PKDI Kabupaten Blitar Wanti-wanti Pemanfaatan Aset Desa untuk KDMP

 ”Kami berharap kesadaran pemilik armada terhadap pentingnya perawatan kendaraan semakin meningkat sehingga angka kecelakaan akibat kegagalan teknis dapat ditekan," tutupnya.(kho/c1/sub)

Editor : M. Subchan Abdullah
#Uji Kir Kendaraan #modifikasi #odol #dishub kabupaten blitar #truk