BLITAR KAWENTAR- Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mulai menyiapkan skema penempatan aparatur untuk mendukung operasionalKoperasi Merah Putih (KMP) di tiap kelurahan.
Namun, rencana penempatan pegawai itu masih dalam tahap pembahasan karena dikhawatirkan justru mengurangi kebutuhan pegawai di lingkungan pemkot.
Plt Kepala BKPSDM Kota Blitar, Ika Hadi Wijaya mengatakan, pemerintah daerah telah menerima surat edaran (SE) bersama dari Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, dan BKN terkait penempatan PPPK di KMP.
"Ya, kami sudah menerima SE terkait kebijakan tersebut," ujarnya.
Dalam aturan tersebut, jelas Ika, daerah diminta menyiapkan maksimal tiga PPPK untuk masing-masing koperasi.
Sementara di Kota Blitar sendiri terdapat 21 KMP yang tersebar di tiap kelurahan.
Baca Juga: Antisipasi Kios Dialihkan, Pemkot Blitar Perketat Perjanjian Sewa Ruko Stadion Soepriadi
“Kalau mengikuti ketentuan maksimal itu, berarti kami harus menyiapkan sekitar 36 PPPK. Tapi kemarin kami mencoba menawar, karena kalau sebanyak itu ditempatkan, otomatis kita akan kekurangan pegawai,” ujarnya kepada Koran ini kemarin (25/5).
Menurut dia, kondisi tersebut tetap dipertimbangkan karena saat ini banyak pegawai di lingkungan Pemkot Blitar yang memasuki masa pensiun, terutama pada level staf pelaksana.
"Kami juga realistis, apalagi banyak pegawai level staf yang akan memasuki masa purna juga," bebernya.
Karena itu, Pemkot Blitar mengusulkan agar penempatan PPPK cukup satu orang di masing-masing kelurahan untuk membantu operasional KMP.
Baca Juga: 10 Mobil Paling Irit BBM di Indonesia, Konsumsi Tembus 31 Km per Liter dan Harga Mulai Rp100 Jutaan
“Kami sudah menyampaikan ke kementerian. Usulannya, satu PPPK untuk masing-masing koperasi kelurahan. Jadi tidak sampai tiga orang tiap koperasi,” katanya.
Ika menjelaskan, hingga kini belum ada ketentuan detail mengenai posisi maupun tugas PPPK yang akan diperbantukan di koperasi tersebut.
Baca Juga: Mobil Murah Irit BBM 2026 Paling Dicari, Konsumsi Bisa Tembus 22 Km per Liter dan Cocok untuk Harian
Namun, dalam surat edaran disebutkan, PPPK yang bisa ditempatkan minimal memiliki ijazah diploma 3 (D-3).
“Kalau yang ijazahnya di bawah D-3 tidak diperbolehkan untuk diperbantukan di KMP,” pungkasnya. (bud/c1/ady)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda