BLITAR KAWENTAR - Sengketa pembagian harta warisan terjadi di Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Emi Kristanti, anak sulung dari almarhumah Sutini, terpaksa menempuh jalur hukum setelah mengaku tidak mengetahui adanya proses peralihan sepihak hibah pada tiga dari total delapan titik aset warisan peninggalan sang ibu yang meninggal dunia pada 2023 lalu.
Baca Juga: Jumlah Pegawai Terbatas, Pemkot Blitar Usulkan Satu PPPK di Tiap Koperasi Merah Putih
Keluarga asal Desa Ngandengan, Kecamatan Selopuro, ini terdiri dari empat bersaudara yakni Emi Kristanti (anak pertama), Nurwahyuning Hayati, Pria Budi Jatmika, dan Tomi Sugiastoro.
Menurut Emi, almarhumah ibunya meninggalkan total delapan titik aset berupa lahan dan rumah.
Kejanggalan mulai tercium ketika tiga dari delapan aset tersebut tiba-tiba diketahui telah beralih status menjadi hibah kepada adik-adiknya.
Ironisnya, sebagai anak tertua, Emi mengaku sama sekali tidak pernah diajak bermusyawarah.
Baca Juga: Jumlah Pegawai Terbatas, Pemkot Blitar Usulkan Satu PPPK di Tiap Koperasi Merah Putih
"Sementara untuk lima aset lainnya, sepengetahuan kami, surat-suratnya masih berstatus Petok D dan terdaftar atas nama almarhumah ibu. Saya baru tahu ada hibah di tiga aset lainnya ini setelah konsultasi hukum. Sebelumnya tidak pernah ada pemberitahuan sama sekali," jelas Emi.
Kecurigaan Emi bermula saat ia merasa dihalangi untuk ikut menggarap sawah keluarga yang selama ini dikelola oleh dua adiknya, Pria Budi dan Tomi.
“Awalnya saya tidak dilibatkan menggarap sawah. Setelah sempat ada perdebatan keluarga, baru akhirnya saya bisa ikut menggarap," ungkapnya.
Merasa ada yang tidak beres, Emi menunjuk kuasa hukum.
Upaya kekeluargaan sempat dilakukan, tetapi hingga kini belum menemui titik terang.
"Saya hanya ingin hak saya sebagai anak pertama diperhatikan secara adil," keluhnya.
Di sisi lain, Aji, putra dari Emi Kristanti, menyayangkan sikap paman dan bibinya yang dinilai menutup mata terhadap hak ibunya.
Dia berharap persoalan keluarga ini bisa diselesaikan secara transparan.
“Saya sangat menyayangkan hal ini. Bu Nur dikenal luas sebagai psikolog dan guru, lalu Om Tomi dan Om Pria Budi juga sarjana. Seharusnya mereka bisa berpikir lebih bijak, adil, dan peduli terhadap keluarga sendiri tanpa harus menimbulkan polemik di masyarakat,” terang Aji.
Sementara itu, kuasa hukum Emi Kristanti, Noka Novita, dan staf legal Ainaya Nurhayati menegaskan akan terus memperjuangkan hak kliennya yang mengalami kerugian secara materiil maupun immateriil.
Baca Juga: Antisipasi Kios Dialihkan, Pemkot Blitar Perketat Perjanjian Sewa Ruko Stadion Soepriadi
“Klien kami merasa sangat dirugikan karena tidak diberi kesempatan mengelola harta peninggalan orang tuanya dan justru mendapat stigma kurang baik di masyarakat. Oleh karena itu, klien kami menuntut ganti kerugian secara materiil dan immateriil senilai Rp 1 miliar, serta menuntut pembagian waris yang adil,” tegas Noka Novita.
Lebih lanjut, Ainaya Nurhayati membeberkan adanya temuan indikasi kejanggalan administratif dalam klaim hibah tersebut.
“Dalam hukum, keabsahan suatu hibah harus diuji secara materiil dan formil. Kami menemukan indikasi bahwa proses peralihan tiga titik aset tersebut berjalan tanpa transparansi, dan ini akan kami buktikan di persidangan Pengadilan Agama (PA) Blitar,” jelasnya.
Perkara gugatan ini telah resmi masuk ke Pengadilan Agama Blitar dengan nomor registrasi 1538/Pdt.G/2026/PA.BL.
Baca Juga: 10 Mobil Paling Irit BBM di Indonesia, Konsumsi Tembus 31 Km per Liter dan Harga Mulai Rp100 Jutaan
Meski proses persidangan mulai berjalan, pihak kuasa hukum menyebut jalur mediasi masih tetap diupayakan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak tergugat yakni Pria Budi Jatmika, Tomi Sugiastoro, maupun Nurwahyuning Hayati belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi terkait gugatan tersebut. (bud/c1/ady)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda