BLITAR KAWENTAR - Polemik pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Blitar masih terus bergulir.
Di tengah sorotan terhadap rekam jejak hukum Muhammad Samanhudi Anwar yang terpilih sebagai Ketua KONI Kota Blitar, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar mulai mengkaji skema penyaluran dana hibah olahraga langsung kepada cabang olahraga (cabor) tanpa melalui KONI.
Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin mengatakan opsi tersebut muncul sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah daerah dalam penggunaan anggaran hibah sekaligus memastikan pembinaan atlet tetap berjalan.
“Kalau melihat ketua KONI yang terpilih, permasalahan hukumnya lumayan banyak. Kajian sementara kami, pemerintah tidak mungkin melakukan hubungan hukum atau hibah daerah kepada seseorang yang masih dalam problem hukum,” ujarnya
Menurutnya, hasil kajian awal Pemkot Blitar menyebut Samanhudi masih menjalani hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun. Kondisi itu dinilai berpotensi menimbulkan persoalan hukum apabila KONI tetap menjadi penerima hibah daerah.
“Kajian sementara, seseorang yang masih menjalankan hukuman pencabutan hak politik tidak bisa menerima dana hibah. Kami akan coba dalami lagi dengan meminta fatwa atau pandangan hukum dari lembaga lain seperti BPK dan kejaksaan,” katanya.
Baca Juga: Rupiah Melemah, Gen Z Jangan Panik, Literasi Keuangan Jadi Kunci untuk Menghadapi
Mas Ibin menegaskan, pemerintah tidak ingin gegabah dalam menyalurkan hibah olahraga. Karena itu, seluruh mekanisme dan aturan akan dipelajari lebih detail agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Kita pelajari semua peraturannya secara detail. Jangan sampai hibah yang kita keluarkan menurut peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan,” ujarnya.
Wacana hibah langsung kepada cabor tersebut turut mendapat tanggapan Ketua DPRD Kota Blitar, Syahrul Alim. Menurutnya, mekanisme itu secara aturan dimungkinkan, namun tetap membutuhkan kajian mendalam.
Baca Juga: Sensasi Nyruput Es Teler Proklamator Dekat Makam Bung Karno Blitar, Pengen DO Disini
“Undang-undangnya memperbolehkan, boleh-boleh saja. Tapi harus didalami lagi mekanismenya nanti seperti apa. Maka, perlu fatwa ataupun penegasan dari institusi yang lebih berwenang,” tegas Syahrul. (bud/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah