Sebut Tarif Parkir Tak Rasional Insidentil Rp 5 Ribu Motor Pemkot Pilih lewat Perkada
BLITAR KAWENTAR - Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menilai tarif parkir insidentil sebesar Rp 5 ribu untuk kendaraan roda dua sudah tidak lagi berpihak kepada masyarakat dan dinilai tak rasional.
Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memilih menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sambil menunggu proses revisi Peraturan Daerah (Perda) selesai dibahas di legislatif.
Menurut wali kota yang akrab disapa Mas Ibin itu, langkah penyesuaian tarif harus dilakukan karena ada sejumlah aturan daerah yang dinilai sudah tidak sinkron dengan regulasi terbaru, termasuk soal pasar rakyat, pasar modern, hingga investasi asing.
“Beberapa perda memang perlu penyesuaian. Tapi karena pembahasannya ditunda di DPRD tahun ini, sementara masyarakat sangat membutuhkan solusi, maka kami ambil langkah melalui perkada ini,” ujarnya.
Mas Ibin mengatakan, tarif parkir insidentil roda dua sebesar Rp 5 ribu terlalu membebani masyarakat kecil.
Terutama saat menghadiri kegiatan atau berkunjung ke pusat keramaian dan kegiatan yang memang sengaja disiapkan pemerintah daerah untuk masyarakat.
“Masak beli cilok Rp 3 ribu atau Rp 5 ribu, parkirnya Rp 5 ribu. Itu menurut saya tidak rasional dan bisa menghambat masyarakat yang ingin datang dan menghabiskan waktu di Kota Blitar,” tegasnya.
Sehingga, dia menilai, tingginya tarif parkir justru berpotensi menurunkan geliat ekonomi masyarakat dan UMKM, karena warga justru menjadi enggan berkunjung.
Kondisi ini sangat kontra produktif dengan harapan pemerintah dan masyarakat.
“Cita-cita kita kan mendatangkan banyak orang ke Kota Blitar supaya ekonomi bergerak dan UMKM ramai. Kalau tarif parkir terlalu mahal tentu bisa menghambat,” ungkapnya.
Terkait dasar hukum penerbitan perkada, Mas Ibin menyebut Undang-Undang Keuangan Daerah memperbolehkan evaluasi tarif retribusi setelah tiga tahun melalui peraturan kepala daerah.
“Perkada itu kewenangan eksekutif. Aturannya memang memperbolehkan evaluasi tarif retribusi setelah tiga tahun,” jelasnya.
Menanggapi penolakan sebagian juru parkir, Mas Ibin menilai hal tersebut wajar.
Namun ia berharap semua pihak melihat persoalan secara objektif.
“Pendapatan itu tidak harus dengan tarif mahal. Kalau parkir murah dan masyarakat datang lebih banyak, pendapatan juga bisa meningkat,” pungkasnya. (bud/ady)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda