Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Wali Kota Blitar Sebut Tarif Parkir Rp 5 Ribu Tak Rasional, Begini Katanya

M. Subchan Abdullah • Senin, 1 Juni 2026 | 16:03 WIB
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin.

Sebut Tarif Parkir Tak Rasional Insidentil Rp 5 Ribu Motor Pemkot Pilih lewat Perkada

BLITAR KAWENTAR - Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menilai tarif parkir insidentil sebesar Rp 5 ribu untuk kendaraan roda dua sudah tidak lagi berpihak kepada masyarakat dan dinilai tak rasional.

Karena itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memilih menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sambil menunggu proses revisi Peraturan Daerah (Perda) selesai dibahas di legislatif.

Baca Juga: Ai Ogura Moto2 Jadi Harapan Baru Jepang, Kiprahnya di Kelas Menengah Grand Prix Masih Mengundang Decak Kagum

Menurut wali kota yang akrab disapa Mas Ibin itu, langkah penyesuaian tarif harus dilakukan karena ada sejumlah aturan daerah yang dinilai sudah tidak sinkron dengan regulasi terbaru, termasuk soal pasar rakyat, pasar modern, hingga investasi asing.

“Beberapa perda memang perlu penyesuaian. Tapi karena pembahasannya ditunda di DPRD tahun ini, sementara masyarakat sangat membutuhkan solusi, maka kami ambil langkah melalui perkada ini,” ujarnya.

Baca Juga: Ai Ogura Moto2 Masih Jadi Sorotan, Gelar Juara Dunia Ini Disebut Mengubah Masa Depan Pembalap Jepang di MotoGP

Mas Ibin mengatakan, tarif parkir insidentil roda dua sebesar Rp 5 ribu terlalu membebani masyarakat kecil. 

Terutama saat menghadiri kegiatan atau berkunjung ke pusat keramaian dan kegiatan yang memang sengaja disiapkan pemerintah daerah untuk masyarakat.

Baca Juga: Ai Ogura Moto2 Kembali Dibahas, Perjalanan Pembalap Jepang Ini dari Talenta Muda hingga Jadi Ancaman di Panggung Dunia

“Masak beli cilok Rp 3 ribu atau Rp 5 ribu, parkirnya Rp 5 ribu. Itu menurut saya tidak rasional dan bisa menghambat masyarakat yang ingin datang dan menghabiskan waktu di Kota Blitar,” tegasnya.

Sehingga, dia menilai, tingginya tarif parkir justru berpotensi menurunkan geliat ekonomi masyarakat dan UMKM, karena warga justru menjadi enggan berkunjung.

Baca Juga: Ai Ogura Moto2 Jadi Sorotan Lagi, Rahasia Kesuksesan Pembalap Jepang Ini Mulai Terungkap Jelang Karier Besar di MotoGP

Kondisi ini sangat kontra produktif dengan harapan pemerintah dan masyarakat.

“Cita-cita kita kan mendatangkan banyak orang ke Kota Blitar supaya ekonomi bergerak dan UMKM ramai. Kalau tarif parkir terlalu mahal tentu bisa menghambat,” ungkapnya.

Baca Juga: Ai Ogura Moto2 Masih Jadi Perbincangan, Perjalanan Juara Dunia yang Kini Disebut Siap Mengguncang MotoGP

Terkait dasar hukum penerbitan perkada, Mas Ibin menyebut Undang-Undang Keuangan Daerah memperbolehkan evaluasi tarif retribusi setelah tiga tahun melalui peraturan kepala daerah.

“Perkada itu kewenangan eksekutif. Aturannya memang memperbolehkan evaluasi tarif retribusi setelah tiga tahun,” jelasnya.

Baca Juga: Marc Marquez Puji Performa Motor Ducati, Singgung Faktor yang Bikin Dirinya Makin Percaya Diri di MotoGP 2026

Menanggapi penolakan sebagian juru parkir, Mas Ibin menilai hal tersebut wajar. 

Namun ia berharap semua pihak melihat persoalan secara objektif.

Baca Juga: Marc Marquez Puji Ducati Habis-Habisan, Ungkap Keunggulan yang Membuatnya Optimistis Menatap MotoGP 2026

“Pendapatan itu tidak harus dengan tarif mahal. Kalau parkir murah dan masyarakat datang lebih banyak, pendapatan juga bisa meningkat,” pungkasnya. (bud/ady)

Editor : Riftanta Yuna Fellanda
#tarif parkir #parkir insidentil #Syauqul Muhibbin #UMKM #Kota Blitar