BLITAR KAWENTAR – Keberadaan penyakit infeksius dalam darah pendonor menjadi perhatian serius Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Blitar.
Setiap kantong darah yang masuk dipastikan melalui serangkaian pemeriksaan ketat sebelum dinyatakan aman untuk disalurkan kepada pasien.
Baca Juga: Jadi Atensi Serius, Ratusan Personel Gabungan Amankan Ibadah Hari Raya Waisak di Blitar
Kepala UDD PMI Kabupaten Blitar, dr Pravita Rinanti, menegaskan bahwa proses skrining darah dilakukan secara berlapis dan detail guna menjamin keamanan.
“Semua darah yang masuk wajib melalui pemeriksaan laboratorium terlebih dahulu. PMI memiliki alat khusus untuk mendeteksi penyakit infeksius sebelum darah disimpan dan didistribusikan,” ujarnya.
Dia menjelaskan, terdapat empat jenis penyakit infeksius yang menjadi fokus utama dalam proses skrining, yakni HIV, hepatitis B, hepatitis C, dan sifilis.
Keempatnya wajib diperiksa untuk memastikan darah benar-benar aman digunakan.
Baca Juga: Belasan TK-SD di Kota Blitar Bakal Direhabilitasi Tahun Ini, Ini Sasarannya
”Kalau dari hasil pemeriksaan ada yang reaktif atau terdeteksi, maka darah tersebut tidak bisa digunakan,” tegasnya.
Tidak hanya itu, PMI juga memiliki prosedur khusus bagi pendonor yang hasilnya menunjukkan indikasi penyakit infeksius.
Baca Juga: Pemkot Blitar Buka Rekrutmen Pendamping Karya Mas, Sebulan Digaji Rp 3 Juta
Pendonor akan dipanggil secara langsung untuk diberikan penjelasan serta konseling.
Namun, PMI tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan diagnosis medis.
Baca Juga: Cerita Pejuang Literasi di Blitar Tumbuhkan Rasa Cinta Buku pada Anak
Peran tersebut tetap berada di fasilitas kesehatan seperti puskesmas maupun rumah sakit.
“Kami hanya memberikan konseling dan surat pengantar agar pendonor bisa memeriksakan diri lebih lanjut ke fasilitas kesehatan. Untuk diagnosis dan pengobatan tetap di faskes,” jelasnya.
Baca Juga: Wali Kota Blitar Sebut Tarif Parkir Rp 5 Ribu Tak Rasional, Begini Katanya
Berdasarkan data yang ada, temuan penyakit infeksius dalam darah pendonor di Kabupaten Blitar relatif merata.
Meski demikian, kasus sifilis dan HIV menjadi yang paling sering ditemukan.
”Yang paling sering sifilis dan HIV, tapi secara umum semua jenis ada,” ungkapnya.
Dengan adanya temuan tersebut, pendonor yang dinyatakan reaktif tidak diperbolehkan mendonorkan darah kembali hingga dinyatakan sehat.
Bahkan untuk beberapa jenis penyakit, seperti HIV serta hepatitis B dan C, pendonor tidak diperkenankan lagi melakukan donor darah.
”Kalau HIV, hepatitis B dan C itu sudah tidak boleh donor lagi karena berisiko,” katanya.
Sementara itu, untuk kasus sifilis masih dimungkinkan donor kembali dengan syarat tertentu.
Pendonor harus menunggu minimal satu tahun dan hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan kondisi negatif.
“Kalau setelah satu tahun hasilnya sudah negatif, baru bisa donor lagi. Tapi kalau masih positif, tetap tidak diperbolehkan,” tambahnya.(sub/c1)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda