Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Musorkot KONI Kota Blitar Picu Polemik, Pemkot Minta Pencerahan BPK-Kejaksaan Terkait Kejelasan Hibah

M. Subchan Abdullah • Senin, 1 Juni 2026 | 17:50 WIB
Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin.

Pemkot Minta pencerahan BPK-Kejaksaan Soal Hibah KONI

BLITAR KAWENTAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar memilih berhati-hati dalam menentukan mekanisme penyaluran dana hibah olahraga, menyusul polemik yang mengiringi hasil Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) KONI Kota Blitar.

Sebelum mengambil keputusan, pemkot berencana meminta pandangan hukum dari sejumlah lembaga, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan kejaksaan.

Baca Juga: Dekat dengan Area Pasar Tradisional, Pemkot Blitar Siap Relokasi Tiga TK Negeri, Di Sini Lokasi Barunya

Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin mengatakan, berbagai opsi penyaluran dana hibah olahraga saat ini masih dalam tahap kajian. 

Salah satu yang muncul adalah kemungkinan hibah disalurkan langsung kepada cabang olahraga (cabor) tanpa melalui KONI.

Baca Juga: Hadapi Cuaca Panas Ekstrem, Dinkes Kabupaten Blitar Mulai Perkuat Pemantauan Warga Rentan

Menurutnya, langkah tersebut perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. 

Terlebih, dana hibah yang disalurkan pemerintah daerah harus memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Penyakit Sifilis-HIV Jadi Temuan Paling Dominan saat Donor Darah di Blitar, Ini Penjelasan PMI

“Kami akan coba dalami lagi dengan meminta fatwa atau pandangan hukum dari lembaga lain seperti BPK dan kejaksaan,” ujarnya.

Mas Ibin menegaskan, pemerintah daerah tidak ingin terburu-buru mengambil keputusan terkait penyaluran dana hibah olahraga.

Baca Juga: Jadi Atensi Serius, Ratusan Personel Gabungan Amankan Ibadah Hari Raya Waisak di Blitar

Karena itu, seluruh regulasi yang mengatur mekanisme hibah akan dipelajari secara detail sebelum kebijakan ditetapkan.

“Kita pelajari semua peraturannya secara detail. Jangan sampai hibah yang kita keluarkan menurut peraturan perundang-undangan tidak diperbolehkan,” katanya.

Baca Juga: Cuaca Bersahabat, Pabrik Gula RMI Blitar Percaya Diri Mampu Produksi Gula Capai 135 Ton sesuai Target

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Blitar Syahrul Alim menilai mekanisme hibah langsung kepada cabang olahraga memungkinkan dilakukan secara aturan. 

Namun, menurutnya, perlu ada pendalaman terhadap tata cara pelaksanaannya agar tidak menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.

Baca Juga: Belasan TK-SD di Kota Blitar Bakal Direhabilitasi Tahun Ini, Ini Sasarannya

“Undang-undangnya memperbolehkan, boleh-boleh saja. Tapi harus didalami lagi mekanismenya seperti apa. Maka perlu fatwa ataupun penegasan dari institusi yang lebih berwenang,” tegasnya.

Hingga kini, Pemkot Blitar masih menunggu perkembangan penyelesaian polemik kepengurusan KONI sembari menuntaskan kajian hukum terkait skema penyaluran hibah olahraga tersebut. (bud/c1/ady)

Editor : Riftanta Yuna Fellanda
#BPK Kota Blitar #KONI Kota Blitar #dana hibah #Pemkot Blitar