BLITAR KAWENTAR - Pengembalian aset pinjam-pakai Koni ke Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar ternyata tak hanya berlaku pada barang dan aset bergerak.
Tapi, kantor Koni Kota Blitar di Jalan HOS Cokroaminoto juga termasuk dalam kebijakan tersebut.
Itu setelah diketahui bahwa kantor Koni Kota Blitar pada beberapa hari terakhir dalam kondisi tertutup sehingga beredar kabar jika kantor badan olahraga tersebut telah disegel.
Beredarnya informasi mengenai penutupan Kantor KONI Kota Blitar mendapat penjelasan dari.
Menurutnya, kondisi tersebut bukan karena penyegelan, melainkan akibat berakhirnya masa bakti kepengurusan periode 2022–2026 yang habis pada 26 Mei 2026.
Ketua KONI Kota Blitar demisioner, Sukarji, membantah adanya penyegelan tersebut.
Baca Juga: DPRD Kota Blitar Semarakkan Grebeg Pancasila, Ajak Masyarakat Perkuat Nilai Kebangsaan
Karena menurut dia, setelah masa kepengurusan berakhir dan selama belum terbentuknya kepengurusan yang baru, maka seluruh aset yang berstatus pinjam pakai dari pemerintah daerah harus dikembalikan.
“Bukan disegel. Masa bakti kepengurusan periode 2022–2026 sudah habis pada 26 Mei lalu. Karena kepengurusan baru belum terbentuk, kami sudah tidak bisa menggunakan aset yang dipinjamkan. Dispora juga mengirim surat agar aset pinjam pakai dikembalikan,” ujarnya kepada Koran ini kemarin (1/6).
Dia menjelaskan, aset-aset yang dikembalikan merupakan barang milik pemerintah daerah yang selama ini dipinjampakaikan kepada KONI, seperti gedung untuk kantor, dan dua unit kendaraan operasional, dan lain-lain.
“Kalau aset pinjam pakai kan sifatnya harus diperbarui setiap tahun. Termasuk, gedung dan kendaraan itu harus diajukan kembali oleh kepengurusan yang baru nanti,” ungkapnya.
Baca Juga: Butuh Dana Cepat untuk Berbagai Kebutuhan Anda, BRI Multiguna Karya Bisa Cair dalam 1 Hari
Sukarji mengatakan, terdapat perbedaan antara aset pinjam pakai dengan aset milik KONI.
Untuk aset organisasi yang dibeli melalui dana hibah, statusnya tetap menjadi milik KONI dan dapat digunakan untuk menunjang kegiatan olahraga.
“Kalau asetnya KONI tetap menjadi aset KONI. Selama organisasi masih berkegiatan, aset itu tetap dipakai untuk kepentingan KONI,” jelasnya.
Namun, lanjut dia, apabila belum ada aktivitas organisasi, yang disebabkan karena kepengurusan definitive yang belum terbentuk, maka aset pinjam-pakai tersebut dititipkan kembali kepada Dispora sebagai bentuk tanggung jawab pengurus lama.
Baca Juga: Kisah Eksportir Koi asal Blitar Berhasil Jualan Ikan Hias Unggul hingga Eropa
“Jadi aturannya memang seperti itu, harus dikembalikan dulu, sebelum ada pembaharuan kesepakatan pinjam pakai,” tegasnya.
Terkait Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru KONI Kota Blitar, Sukarji mengaku, masih menunggu keputusan dari KONI Jawa Timur.
“Kalau soal SK kepengurusan yang baru, itu kewenangannya KONI Jawa Timur. Kami juga masih menunggu,” pungkasnya. (bud/c1/ady)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda