Sterilkan Jalan Diponegoro dari PKL Satpol PP Bakal Lakukan Penertiban
BLITAR KAWENTAR - Kawasan Jalan Diponegoro, khususnya di depan fasilitas pendidikan dan Taman Kebon Rojo, kini masuk dalam radar pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Blitar.
Meski penertiban sudah mulai dilakukan sejak pekan lalu, petugas tak segan mengambil tindakan lebih tegas jika para pedagang kaki lima (PKL) masih nekat melanggar zona terlarang.
Baca Juga: Siap-siap, Sekolah Rakyat di Kota Blitar Bakal Diisi Siswa Titipan dari Sin
Kepala Satpol PP Kota Blitar, Suyatno, mengatakan bahwa penertiban ini merupakan upaya penegakan Perwali Nomor 12 Tahun 2023 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang.
Dia menyoroti masih adanya PKL, termasuk pedagang buah bermobil (pikap), yang nekat mangkal di depan sekolah.
"Sesuai aturan, fasilitas umum, kantor pemerintahan, hingga area depan sekolah harus steril dari PKL. Kami sudah berkali-kali melakukan imbauan persuasif, namun sepertinya beberapa pedagang masih butuh perhatian khusus," ujar Suyatno, kemarin (2/6).
Suyatno menjelaskan bahwa tidak langsung main angkut dalam melakukan penataan.
Baca Juga: Dispendik Kota Blitar Mulai Lakukan Antisipasi Kendala Teknis Jelang OSN 2026
Prosedur tetap dijalankan mulai dari peringatan lisan hingga pembuatan surat pernyataan sukarela.
Namun, bagi pedagang yang sudah mendapatkan surat peringatan (SP) hingga tiga kali tapi tetap tak mengindahkan, tindakan tegas menjadi jalan terakhir.
Baca Juga: Lagi, Jemaah asal Blitar Wafat di Tanah Suci Bertambah, Ini Identitasnya
"Kami tetap mengedepankan sisi persuasif. Selagi mereka mau menertibkan diri sendiri, silakan. Tapi jika membandel, jangan salahkan jika kami tindak," imbuhnya.
Sebagai solusi, satpol PP bersama dinas perdagangan dan perindustrian (disperindag) telah memetakan sejumlah titik legal yang bisa dimanfaatkan PKL untuk mengais rezeki.
Lokasi yang diperbolehkan sesuai regulasi meliputi Jalan Cempaka, Jalan Wilis, Jalan Cokroaminoto, hingga Jalan Anjasmoro.
“Sementara untuk kawasan Jalan Tanjung sisi utara dan selatan, pedagang diperbolehkan beraktivitas mulai pukul 07.00 hingga 24.00 WIB. Banyak sebenarnya lokasi lain,” tutur.
Dalam waktu dekat, satpol PP berencana melakukan koordinasi intensif dengan disperindag untuk melakukan penataan menyeluruh di pusat kota.
Targetnya jelas yakni mengembalikan fungsi fasilitas umum dan memastikan estetika kota tetap terjaga tanpa mematikan ekonomi kerakyatan.
"Sepanjang Jalan Diponegoro itu sampai saat ini belum boleh untuk jualan PKL. Kami akan koordinasi dengan disperindag. Dalam waktu dekat ini akan kami tertibkan semua yang masih melanggar," pungkasnya. (mg1/c1/ady)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda