BLITAR KAWENTAR - Karut-marut penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Blitar rupanya masih butuh perhatian ekstra pemerintah daerah.
Bahkan, antara data administratif dan realitas di jalanan terjadi ketimpangan hingga dua kali lipat.
Baca Juga: Lagi, Jemaah asal Blitar Wafat di Tanah Suci Bertambah, Ini Identitasnya
Kondisi ini pun menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dalam menegakkan aturan tata ruang kota.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Blitar, Parminto, menjelaskan bahwa ruang untuk berjualan para PKL tercantum pada Perda Nomor 10 Tahun 2008 dan Perwali Nomor 12 Tahun 2023.
Saat ini, jumlah PKL yang masuk dalam pendataan resmi hanya 501 pedagang.
Namun, angka tersebut berbanding terbalik dengan laporan personel penegak perda di lapangan.
Baca Juga: Dispendik Kota Blitar Mulai Lakukan Antisipasi Kendala Teknis Jelang OSN 2026
"Informasi dari teman-teman satpol PP, kondisi riil di seluruh wilayah Kota Blitar itu ada sekitar 1.000 PKL lebih. Ini terjadi karena tempat jualan meluas, baik di wilayah yang diatur perwali maupun di jalan-jalan yang sebenarnya dilarang," ungkap Parminto kepada Koran ini, kemarin (3/6).
Jika membedah data administratif milik disperindag, dari 501 PKL yang terdata, tercatat ada 350 pedagang yang sudah menempati lokasi sesuai aturan.
Baca Juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Resmikan TUK Astra Honda di SMK Islam 1 Blitar
Sementara itu, sebanyak 201 pedagang lainnya secara terang-terangan melanggar zonasi yang telah ditetapkan dalam perwali.
Beberapa PKL di antaranya terdapat di Jalan Diponegoro yang sebelumnya sempat ditertibkan oleh satpol PP.
Parminto menegaskan bahwa regulasi mengenai ruang jalan untuk aktivitas berjualan sudah sangat jelas tertuang dalam aturan yang ada.
Munculnya pedagang yang jumlahnya mencapai ratusan orang ini disinyalir karena mereka memanfaatkan celah di jalan-jalan yang tidak masuk dalam pemetaan resmi pemerintah.
Kondisi luberan pedagang yang mencapai seribu orang lebih ini tentu mempersulit proses pembinaan.
Banyak pedagang yang nekat membuka lapak di lokasi-lokasi baru yang secara regulasi belum diatur atau bahkan dilarang, seperti di depan fasilitas pendidikan dan perkantoran.
Baca Juga: Cukupi Stok Darah di Blitar, PMI Intensifkan Donor Darah di Sekolah-sekolah
"Fokus kami saat ini adalah sinkronisasi antara penataan dan pembinaan. Ruang jalan untuk jualan sudah diatur sehingga pedagang semestinya mematuhi aturan main yang ada agar tidak mengganggu ketertiban umum," tandasnya.
Dia bakal berkoordinasi dengan satpol PP untuk melakukan validasi data sekaligus penertiban secara bertahap.
Hal ini dilakukan agar jumlah PKL yang terus bertambah tidak merusak estetika kota, tetapi tetap mendapatkan ruang yang layak untuk mengais rezeki sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Kota Blitar. (mg1/c1/ady)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda