Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Kota Blitar Jadi Kota 1000 PKL, Pemkot Ungkap Realita di Lapangan

M. Luki Azhari • Kamis, 4 Juni 2026 | 11:18 WIB
Data Hanya 501, Realita Ada Seribu Lebih 
PKL di Kota Makin Membeludak
Data Hanya 501, Realita Ada Seribu Lebih PKL di Kota Makin Membeludak

BLITAR KAWENTAR - Karut-marut penataan pedagang kaki lima (PKL) di Kota Blitar rupanya masih butuh perhatian ekstra pemerintah daerah.

Bahkan, antara data administratif dan realitas di jalanan terjadi ketimpangan hingga dua kali lipat. 

Baca Juga: Lagi, Jemaah asal Blitar Wafat di Tanah Suci Bertambah, Ini Identitasnya

Kondisi ini pun menjadi tantangan besar bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar dalam menegakkan aturan tata ruang kota.

Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kota Blitar, Parminto, menjelaskan bahwa ruang untuk berjualan para PKL tercantum pada Perda Nomor 10 Tahun 2008 dan Perwali Nomor 12 Tahun 2023.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Beri Respon Tak Terduga usai SK KONI Provinsi Jatim Turun, Siap Mundur?

Saat ini, jumlah PKL yang masuk dalam pendataan resmi hanya 501 pedagang. 

Namun, angka tersebut berbanding terbalik dengan laporan personel penegak perda di lapangan.

Baca Juga: Dispendik Kota Blitar Mulai Lakukan Antisipasi Kendala Teknis Jelang OSN 2026

"Informasi dari teman-teman satpol PP, kondisi riil di seluruh wilayah Kota Blitar itu ada sekitar 1.000 PKL lebih. Ini terjadi karena tempat jualan meluas, baik di wilayah yang diatur perwali maupun di jalan-jalan yang sebenarnya dilarang," ungkap Parminto kepada Koran ini, kemarin (3/6).

Jika membedah data administratif milik disperindag, dari 501 PKL yang terdata, tercatat ada 350 pedagang yang sudah menempati lokasi sesuai aturan.

Baca Juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Resmikan TUK Astra Honda di SMK Islam 1 Blitar

Sementara itu, sebanyak 201 pedagang lainnya secara terang-terangan melanggar zonasi yang telah ditetapkan dalam perwali. 

Beberapa PKL di antaranya terdapat di Jalan Diponegoro yang sebelumnya sempat ditertibkan oleh satpol PP.

Baca Juga: ⁠Awas, Masak Daging Setengah Matang Bisa Picu Gangguan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Blitar Berikan Tips Aman

Parminto menegaskan bahwa regulasi mengenai ruang jalan untuk aktivitas berjualan sudah sangat jelas tertuang dalam aturan yang ada. 

Munculnya pedagang yang jumlahnya mencapai ratusan orang ini disinyalir karena mereka memanfaatkan celah di jalan-jalan yang tidak masuk dalam pemetaan resmi pemerintah.

Baca Juga: ⁠Cerita Perempuan Muda di Blitar Merajut Asa Lewat Usaha Makanan Sehat Berbahan Baku Sayur Hasil Kebun Pribadi

Kondisi luberan pedagang yang mencapai seribu orang lebih ini tentu mempersulit proses pembinaan. 

Banyak pedagang yang nekat membuka lapak di lokasi-lokasi baru yang secara regulasi belum diatur atau bahkan dilarang, seperti di depan fasilitas pendidikan dan perkantoran.

Baca Juga: Cukupi Stok Darah di Blitar, PMI Intensifkan Donor Darah di Sekolah-sekolah

"Fokus kami saat ini adalah sinkronisasi antara penataan dan pembinaan. Ruang jalan untuk jualan sudah diatur sehingga pedagang semestinya mematuhi aturan main yang ada agar tidak mengganggu ketertiban umum," tandasnya.

Dia bakal berkoordinasi dengan satpol PP untuk melakukan validasi data sekaligus penertiban secara bertahap.

Baca Juga: Banyak Digunakan Jualan Dadakan, Satpol PP Kota Blitar Mulai Tetiboan Trotoar Jalan Diponegoro dari PKL

Hal ini dilakukan agar jumlah PKL yang terus bertambah tidak merusak estetika kota, tetapi tetap mendapatkan ruang yang layak untuk mengais rezeki sesuai dengan koridor hukum yang berlaku di Kota Blitar. (mg1/c1/ady)

Editor : Riftanta Yuna Fellanda
#PKL Kota Blitar #Penataan PKL #Ketertiban Umum #Satpol PP Kota Blitar #disperindag Kota Blitar