BLITAR KAWENTAR – Penyidikan kasus ledakan balon udara berisi petasan yang menewaskan satu orang dan melukai dua anak di Desa Tambakan, Kecamatan Gandusari, terus berjalan.
Hingga kini, Satreskrim Polres Blitar belum menetapkan tersangka karena masih menunggu kondisi korban selamat yang tengah menjalani perawatan pulih.
Baca Juga: Kota Blitar Jadi Kota 1000 PKL, Pemkot Ungkap Realita di Lapangan
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Margono mengatakan, penyidik saat ini memprioritaskan pemulihan kesehatan korban anak yang mengalami luka akibat ledakan.
Pemeriksaan resmi dalam bentuk berita acara belum dapat dilakukan karena kondisi korban belum memungkinkan untuk dimintai keterangan secara lengkap.
“Fokus kami saat ini masih pada kesehatan korban. Keterangan awal memang sudah ada, tetapi untuk pemeriksaan resmi dalam bentuk berita acara, kami menunggu sampai kondisinya benar-benar sehat dan dinyatakan layak oleh tim medis,” ujar Margono, saat ditemui Koran ini kemarin (3/6).
Menurut dia, dari hasil penyelidikan awal, polisi memperoleh informasi bahwa petasan yang digunakan dalam balon udara tersebut diduga dipesan dan dirakit oleh salah satu anak yang menjadi korban luka.
Baca Juga: Dispendik Kota Blitar Mulai Lakukan Antisipasi Kendala Teknis Jelang OSN 2026
Namun, polisi belum dapat menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh alat bukti dan keterangan saksi terkumpul.
Sejauh ini, penyidik telah memeriksa empat saksi yang terdiri dari anggota keluarga serta saksi yang mengetahui peristiwa tersebut.
Polisi juga masih menunggu hasil pemeriksaan laboratorium digital terhadap telepon genggam milik korban anak.
“Ponsel tersebut diduga digunakan untuk memesan petasan melalui media sosial. Namun, perangkat mengalami kerusakan akibat ledakan sehingga tidak dapat diakses. Semua masih dalam proses pendalaman,” tegasnya.
Baca Juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Resmikan TUK Astra Honda di SMK Islam 1 Blitar
Margono menyebut informasi awal pembelian petasan dilakukan melalui TikTok.
Karena ponselnya rusak dan tidak bisa menyala, dia ajukan pemeriksaan laboratorium digital ke Polda Jatim.
Jika datanya bisa dipulihkan, polisi dapat melihat riwayat transaksi maupun komunikasi yang berkaitan dengan pembelian petasan.
Dia menambahkan, apabila nantinya ditemukan unsur pidana dan pihak yang bertanggung jawab masih berstatus anak, proses pemeriksaan akan tetap dilakukan sesuai ketentuan sistem peradilan pidana anak dengan pendampingan dari unit pelaksana teknis perlindungan perempuan dan anak (UPT PPA).
“Penetapan tersangka baru bisa dilakukan setelah seluruh alat bukti lengkap. Jika yang terlibat anak tentu proses pendampingan tetap kami lakukan sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya. (jar/c1/ady)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda