Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

⁠Kendala Klasik, Pencairan ADD 54 Desa di Kabupaten Blitar Harus Diundur, Ini Dampaknya

Fajar Rahmad Ali Wardana • Kamis, 4 Juni 2026 | 11:24 WIB
ADD 54 Desa Terpaksa Harus Mundur
Masih Terkendala Administrasi
(Gemini AI)
ADD 54 Desa Terpaksa Harus Mundur Masih Terkendala Administrasi (Gemini AI)

BLITAR KAWENTAR – Tidak semua desa di Kabupaten Blitar bisa langsung mencairkan uang alokasi dana desa (ADD).

Ternyata, ada sebagian desa yang memiliki kendala administrasi sehingga harus menunda memberikan gaji kepada perangkat desa.

Baca Juga: Lagi, Jemaah asal Blitar Wafat di Tanah Suci Bertambah, Ini Identitasnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari mengatakan, setiap bulan pasti pencairan ADD ini tidak bisa dicairkan secara serentak untuk semua desa. 

Sebab, ada administrasi atau laporan pertanggungjawaban keuangan yang harus diserahkan kepada DPMD sebagai syarat pencairan yang belum selesai.

Baca Juga: Dispendik Kota Blitar Mulai Lakukan Antisipasi Kendala Teknis Jelang OSN 2026

“Kecepatan pencairan ADD ini tergantung dari masing-masing desa. Contohnya, pada pertengahan Mei lalu, hanya ada 194 desa yang bisa mencairkan ADD. Sisanya masih terkendala dengan administrasi yang belum kelar,” ujarnya kepada Koran ini kemarin (3/6).

Dia melanjutkan, secara umum pencairan ADD lancar-lancar saja.

Baca Juga: Pawai Lentera Peringatan Harlah Pancasila di Kota Blitar Dievaluasi, Disbudpar Buka Peluang Libatkan Peserta dari Masyarakat

Namun, ada beberapa kendala selain keterlambatan pengumpulan laporan administrasi. 

Ada kendala pergantian kepala desa sehingga membuat pencairan ADD terlambat.

Baca Juga: ⁠Siap-siap, Sekolah Rakyat di Kota Blitar Bakal Diisi Siswa Titipan dari Sini

Seperti yang dirasakan Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, yang harus menunggu penjabat (Pj) kepala desa untuk pencairan ADD. 

Itu usai kepala desanya terjerat kasus hukum beberapa wakru lalu.

Baca Juga: Banyak Digunakan Jualan Dadakan, Satpol PP Kota Blitar Mulai Tetiboan Trotoar Jalan Diponegoro dari PKL

Sebab, ADD harus dicairkan oleh pejabat utama yang bertanggung jawab.

"Kami sudah memberi tahu desa untuk mematuhi persyaratan pengusulan pencairan ADD. Tiap minggunya memang ada yang mengusulkan pencairan, tetapi tidak hanya untuk Mei, ada juga untuk pencairan ADD April dan Maret," ungkapnya.

Baca Juga: Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Beri Respon Tak Terduga usai SK KONI Provinsi Jatim Turun, Siap Mundur?

Tantowi mengakui banyak desa yang melakukan pengusulan pencairan tidak sesuai bulannya. 

Kurangnya kepatuhan administrasi menjadi perhatian.

Baca Juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Resmikan TUK Astra Honda di SMK Islam 1 Blitar

Namun, hal itu justru memberatkan perangkat desa yang menerima penghasilan terlambat.

Meskipun begitu, Tantowi menganggap hal itu bulan masalah baginya.

Baca Juga: ⁠Awas, Masak Daging Setengah Matang Bisa Picu Gangguan Kesehatan, Dinkes Kabupaten Blitar Berikan Tips Aman

Kondisi itu dianggap merupakan hal yang wajar dilakukan pemerintah desa. 

Maka dari itu, dia menegaskan bahwa cepat lambatnya pencairan ADD tergantung laporan administrasinya.

Baca Juga: ⁠Cerita Perempuan Muda di Blitar Merajut Asa Lewat Usaha Makanan Sehat Berbahan Baku Sayur Hasil Kebun Pribadi

"ADD dikatakan bermasalah jika ada keterlambatan pencairan dari Pemkab Blitar. Namun, pencairan sudah lancari sejak Februari 2026 lalu sehingga ini tergantung kepatuhan pemerintah desa saja," pungkasnya. (jar/c1/ady)

Editor : Riftanta Yuna Fellanda
#Administrasi Desa #DPMD Kabupaten Blitar #Kabupaten Blitar #Alokasi Dana Desa (ADD) #perangkat desa