BLITAR KAWENTAR – Tidak semua desa di Kabupaten Blitar bisa langsung mencairkan uang alokasi dana desa (ADD).
Ternyata, ada sebagian desa yang memiliki kendala administrasi sehingga harus menunda memberikan gaji kepada perangkat desa.
Baca Juga: Lagi, Jemaah asal Blitar Wafat di Tanah Suci Bertambah, Ini Identitasnya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Blitar, Tantowi Jauhari mengatakan, setiap bulan pasti pencairan ADD ini tidak bisa dicairkan secara serentak untuk semua desa.
Sebab, ada administrasi atau laporan pertanggungjawaban keuangan yang harus diserahkan kepada DPMD sebagai syarat pencairan yang belum selesai.
Baca Juga: Dispendik Kota Blitar Mulai Lakukan Antisipasi Kendala Teknis Jelang OSN 2026
“Kecepatan pencairan ADD ini tergantung dari masing-masing desa. Contohnya, pada pertengahan Mei lalu, hanya ada 194 desa yang bisa mencairkan ADD. Sisanya masih terkendala dengan administrasi yang belum kelar,” ujarnya kepada Koran ini kemarin (3/6).
Dia melanjutkan, secara umum pencairan ADD lancar-lancar saja.
Namun, ada beberapa kendala selain keterlambatan pengumpulan laporan administrasi.
Ada kendala pergantian kepala desa sehingga membuat pencairan ADD terlambat.
Baca Juga: Siap-siap, Sekolah Rakyat di Kota Blitar Bakal Diisi Siswa Titipan dari Sini
Seperti yang dirasakan Desa Umbuldamar, Kecamatan Binangun, yang harus menunggu penjabat (Pj) kepala desa untuk pencairan ADD.
Itu usai kepala desanya terjerat kasus hukum beberapa wakru lalu.
Sebab, ADD harus dicairkan oleh pejabat utama yang bertanggung jawab.
"Kami sudah memberi tahu desa untuk mematuhi persyaratan pengusulan pencairan ADD. Tiap minggunya memang ada yang mengusulkan pencairan, tetapi tidak hanya untuk Mei, ada juga untuk pencairan ADD April dan Maret," ungkapnya.
Tantowi mengakui banyak desa yang melakukan pengusulan pencairan tidak sesuai bulannya.
Kurangnya kepatuhan administrasi menjadi perhatian.
Baca Juga: Perkuat Pendidikan Vokasi, MPM Honda Jatim Resmikan TUK Astra Honda di SMK Islam 1 Blitar
Namun, hal itu justru memberatkan perangkat desa yang menerima penghasilan terlambat.
Meskipun begitu, Tantowi menganggap hal itu bulan masalah baginya.
Kondisi itu dianggap merupakan hal yang wajar dilakukan pemerintah desa.
Maka dari itu, dia menegaskan bahwa cepat lambatnya pencairan ADD tergantung laporan administrasinya.
"ADD dikatakan bermasalah jika ada keterlambatan pencairan dari Pemkab Blitar. Namun, pencairan sudah lancari sejak Februari 2026 lalu sehingga ini tergantung kepatuhan pemerintah desa saja," pungkasnya. (jar/c1/ady)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda