Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Belasan SPPG di Kota Blitar Belum Kantongi SLHS, tapi Sebagian Malah Bebas Beroperasi

M. Luki Azhari • Jumat, 5 Juni 2026 | 11:00 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

 

BLITAR KAWENTAR - Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Blitar terus mendapat pendampingan intensif. Pasalnya, hingga saat ini masih ditemukan belasan SPPG yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Data yang dihimpun menunjukkan, dari total SPPG yang ada, sebanyak 14 unit telah memiliki SLHS, 5 unit masih dalam status proses, sementara 12 unit lainnya tercatat belum mengantongi sertifikat tersebut.

Mirisnya, dari 12 unit yang belum berlisensi, 7 di antaranya terpantau sudah mulai beroperasi.

Baca Juga: M Samanhudi Anwar Dikukuhkan KONI Provinsi Jawa Timur, Begini Respon Wali Kota Blitar

Sekretaris Satgas MBG Kota Blitar, Dindin Alinurdin, menjelaskan bahwa saat ini terdapat sekitar 31 SPPG yang sudah beroperasi dari total 45 koordinator wilayah (korwil) yang mengajukan ke Badan Gizi Nasional (BGN).

"Sisanya masih dalam tahap verifikasi di BGN. Karena memang kewenangan operasional sepenuhnya berada di pusat atau BGN," ujar Dindin, Jumat (5/6/2026).

Terkait adanya SPPG yang sudah beroperasi meski belum memiliki SLHS, Dindin menyebut hal tersebut berkaitan dengan kendala administrasi. Menurutnya, pemenuhan syarat SLHS memerlukan waktu karena melibatkan berbagai tahapan teknis, termasuk uji laboratorium.

Baca Juga: Tren Dompet Digital Cashless di Kalangan Gen Z: Dinilai Praktis tapi Pakai Cash Lebih Terkontrol

"Statusnya berproses ya, memang belum semua mencukupi persyaratan (administrasi). Ada toleransi rentang waktu untuk melengkapi itu. Secara praktik mungkin standar gizinya sudah tercukupi sehingga bisa berjalan, namun administrasi seperti uji lab itu yang terus kami dorong agar segera diselesaikan oleh masing-masing SPPG," urainya.

Dindin menegaskan, meskipun izin operasional merupakan wewenang BGN, Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar tidak lepas tangan.

Melalui Satgas MBG, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dilibatkan untuk melakukan pengawasan dan pendampingan sejak hari pertama operasional. Termasuk memastikan kualitas makanan yang diterima sasaran aman dan layak konsumsi.

Dia mencontohkan, dinas kesehatan (dinkes), misalnya, melakukan pendampingan terkait SLHS, sementara dinas lingkungan hidup (DLH) turut memantau dampak lingkungan dari aktivitas penyediaan gizi tersebut.

Baca Juga: Komentar Gen Z Mengenai Tren Cashless yang Sudah Jadi Gaya Hidup Baru

"Saat SPPG beroperasi, Pemkot Blitar melalui satgas ikut mendampingi untuk pemenuhan administrasi tadi. Kami pastikan syarat-syarat awal sebenarnya sudah terpenuhi. Tinggal kelengkapan formalnya saja yang sedang dikejar," pungkasnya.(mg1/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#sertifikasi laik higiene sanitasi #SPPG #Mbg #SLHS #Kota Blitar