Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Wawali Mbak Elim Ditunjuk Jadi Pengurus KONI Kota Blitar, Wali Kota Mulai Kaji Aturan Rangkap Jabatan

M. Luki Azhari • Minggu, 7 Juni 2026 | 18:00 WIB
Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba ditunjuk sebagai pengurus KONI Kota Blitar periode 2026-2030.
Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba ditunjuk sebagai pengurus KONI Kota Blitar periode 2026-2030.

 

BLITAR KAWENTAR - Jajaran personalia pengurus KONI Kota Blitar masa bakti 2026-2030 memuat nama Wakil Wali (Wawali) Kota Blitar, Elim Tyu Samba. Dia tercatat masuk dalam susunan pengurus dan menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Umum I.

Namanya telah tertera dalam Surat Keputusan (SK) penetapan pengurus dari KONI Jawa Timur yang terbit beberapa waktu lalu.

Masuknya nama orang nomor dua di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar tersebut memicu perhatian mengenai aturan rangkap jabatan bagi pejabat publik di organisasi olahraga. Menanggapi hal ini, Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin menyatakan bahwa pihaknya belum melihat secara fisik dokumen SK Nomor 821.2 / SK.40 / 601.1 / 2026 yang diterbitkan oleh KONI Provinsi Jatim tersebut.

Baca Juga: Langganan Podium Lomba Trail Run Nasional, Pelari Perempuan Blitar Ini Bagikan Tips Jitu Taklukkan Jalur Terjal

"Saya persisnya belum tahu, karena SK-nya belum tahu. Lalu apakah nanti potensi masalah atau tidak, saya akan cek lagi," kata wali kota yang akrab disapa Mas Ibin ini.

Dia menegaskan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai regulasi yang mengatur posisi kepala daerah atau wakil kepala daerah di dalam struktur organisasi di luar pemerintahan. Langkah ini diambil guna memastikan seluruh jalannya birokrasi tetap berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

"Saya tidak tahu detail apakah kepala atau wakil kepala daerah bisa rangkap jabatan di pengurusan yang lain, saya belum tahu detail. Kita harus cermati dan lihat dulu, saya belum bisa komentar apakah ini rangkap jabatan atau tidak, boleh apa tidak," terangnya.

Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pelaku Usaha hingga April 2026

Pemkot Blitar menegaskan bahwa prinsip kehati-hatian dan kecermatan membaca peraturan perundang-undangan tetap menjadi acuan utama dalam menyikapi dinamika organisasi di daerah. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan tata kelola yang baik bagi semua pihak yang terlibat. “Jadi kita memang memilih melalui prinsip kehati-hatian, tidak asal biar tidak salah jalan,” ujarnya.

Sementara itu, sebelumnya Mas Ibin mengaku menghormati keputusan kelembagaan terkait struktur kepengurusan tersebut. Ia menambahkan, setelah terbitnya SK penetapan dari KONI Jatim, maka posisi Samanhudi sebagai ketua KONI Kota Blitar telah sah.

Meski terpilihnya Samanhudi sempat menyulut polemik soal rekam jejaknya sebagai eks napi kasus korupsi dan perampokan rumah dinas wali kota, Ibin menyatakan tetap menghormati keputusan KONI Jatim yang telah menerbitkan SK.

“Iya, tentu, tentu (menghormati). Selain itu, karena pemerintah itu semuanya kerja berdasarkan aturan perundang-undangan,” tandasnya. (mg1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#rangkap jabatan #Syauqul Muhibbin #wali kota blitar #KONI Kota Blitar #Elim Tyu Samba