Setelah Tim Periksa Tuntas Jaga Integritas Kampus
BLITAR KAWENTAR - Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Blitar memastikan penanganan kasus dugaan pelanggaran etik yang melibatkan seorang dosen selesai.
Hasilnya, Badan Pelaksana Penyelenggara (BPP) UNU Blitar menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian atau pemecatan terhadap dosen yang bersangkutan.
Ketua Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) UNU Blitar, Muhammad Arifin mengatakan, seluruh tahapan penanganan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku di lingkungan kampus.
"Proses pemeriksaan sudah kelar sesui prosedur. Ini putusan akhir," tegasnya.
Baca Juga: Menepi Sejenak di Wisata Kaliganter Ponggok Blitar Sambil Belajar Sejarah
Menurut dia, Satgas PPKPT telah menjalankan tugas mulai dari menerima laporan, melakukan pemeriksaan, lalu investigasi, hingga menyampaikan rekomendasi kepada BPP sebagai dasar pengambilan keputusan.
“Proses penanganan kasus telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku. Satgas menjalankan fungsi pemeriksaan dan investigasi, kemudian memberikan rekomendasi kepada BPP,” ujarnya kepada Koran ini kemarin (7/6).
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, jelas Arifin, BPP UNU Blitar memutuskan menjatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian kepada dosen yang bersangkutan.
Keputusan itu telah dituangkan dalam surat resmi yang diterbitkan pihak kampus.
Baca Juga: Tingkat Gemar Membaca di Kota Blitar Masih Rendah, Dinperpusip Tahun Ini Targetkan Lampaui 60 Persen
"UNU Blitar telah resmi membebastugaskan dosen pelanggar etik ini," bebernya.
Arifin menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah melalui proses pemeriksaan serta pertimbangan etik yang berlaku di lingkungan perguruan tinggi.
Dalam keputusan itu juga disebutkan bahwa dosen tersebut terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap norma etik dan ketentuan kampus.
Dengan terbitnya surat keputusan tersebut, Satgas PPKPT maupun BPP menyatakan proses penanganan kasus telah selesai dan dinyatakan tuntas sesuai mekanisme internal yang berlaku.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam menjaga integritas kampus serta memberikan rasa aman bagi seluruh civitas academica,” tegasnya. (bud/c1/ady)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda