BLITAR KAWENTAR - Proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang SD dan SMP di Kota Blitar mulai memasuki tahapan krusial.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, skema seleksi untuk jalur prestasi jenjang SMP tahun ini dipastikan mengalami perubahan formula penilaian.
Baca Juga: Kota Blitar “Darurat” Orang Gendut, Belasan Ribu Warga Alami Obesitas
Tim Panitia SPMB Kota Blitar, Vitra Suwardani, mengungkapkan bahwa secara umum regulasi untuk jenjang SD tidak banyak berubah.
Namun, untuk jenjang SMP, khususnya pada jalur prestasi, ada skema baru yang diterapkan tahun ini.
Baca Juga: Dinilai Langgar Etik, Kampus UNU Blitar Resmi Pecat Oknum Dosen Cabul Ini
"Tahun lalu, prestasi akademik hanya melihat nilai rapor, sementara nonakademik menggunakan sertifikat lomba minimal tingkat kabupaten/kota. Nah, perbedaannya di tahun ini, untuk jalur rapor dikombinasikan dengan nilai tes kemampuan akademik (TKA) untuk menemukan bobot nilainya," jelas Vitra kepada Radar Blitar.
Kuota jalur prestasi jenjang SMP sendiri dipatok sebesar 30 persen dari total daya tampung sekolah.
Baca Juga: Dorong UMKM Naik Kelas, Pengguna LinkUMKM BRI Tembus 16,46 Juta Pelaku Usaha hingga April 2026
Mengenai pembagian detail porsi antara prestasi akademik dan nonakademik, pihak dispendik menyerahkannya secara teknis ke satuan pendidikan masing-masing.
Hal ini mengacu pada Juknis Dasar Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 yang sifatnya masih umum.
Baca Juga: Buka Rekening Makin Fleksibel, BRImo Permudah Registrasi Nasabah di 15 Negara
Meski begitu, Vitra meyakini porsi pembagian di tiap sekolah tidak akan timpang jauh karena adanya koordinasi lintas sekolah.
"Kalau soal persentase kurang lebih nanti sama, karena di SMP sudah ada Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) yang menjembatani. Yang penting total 30 persen itu dikelola untuk jalur prestasi. Kami yakin para kepala sekolah se-Kota Blitar sudah berkomunikasi untuk implementasinya di lapangan," imbuhnya.
Saat ini, panitia SPMB di masing-masing sekolah sedang bekerja keras di tahap verifikasi.
Mereka mencocokkan dokumen dan persyaratan yang diunggah oleh para pendaftar untuk memastikan validitasnya.
Baca Juga: Menepi Sejenak di Wisata Kaliganter Ponggok Blitar Sambil Belajar Sejarah
Berdasarkan jadwal yang dihimpun, pengumuman hasil seleksi untuk jenjang SD akan dilaksanakan serentak pada Senin esok, 8 Juni 2026.
Sementara untuk jenjang SMP, proses verifikasi masih berjalan dan hasilnya baru akan diumumkan pada 17 Juni 2026, yang kemudian dilanjutkan dengan tahapan daftar ulang pada 18-20 Juni 2026.
Bagi calon siswa SMP yang belum beruntung di tahapan awal, dinas masih membuka kesempatan terakhir melalui jalur domisili pemenuhan kuota yang dijadwalkan pada 26–27 Juni 2026.
Mengacu juknis, lanjut Vitra, skema kuota SPMB jenjang SMP didominasi jalur domisili sebesar 45 persen dan jalur prestasi 30 persen.
Baca Juga: Tingkat Gemar Membaca di Kota Blitar Masih Rendah, Dinperpusip Tahun Ini Targetkan Lampaui 60 Persen
Sisa daya tampung dialokasikan untuk jalur afirmasi sebesar 20 persen serta jalur mutasi orang tua sebanyak 5 persen.
“Sedangkan jenjang SD menitikberatkan kuota pada jalur domisili yang mencapai 80 persen dari daya tampung sekolah. Sisanya dibagi untuk jalur afirmasi sebesar 15 persen dan jalur mutasi 5 persen, tanpa menerapkan jalur prestasi,” tandasnya. (mg1/c1/ady)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda