BLITAR KAWENTAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Blitar menyiapkan anggaran sekitar Rp 974,4 juta untuk membayar gaji tenaga pendamping Program Karya Masyarakat (Karya Mas) selama 7 bulan, mulai Juni hingga Desember 2026.
Anggaran tersebut dialokasikan untuk 48 pendamping yang akan mengawal pelaksanaan program di lapangan.
Baca Juga: Dispendik Kota Blitar Beberkan Perubahan Aturan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027, Catat Perubahannya
Kepala Bagian (Kabag) Tata Pemerintahan (Tapem) Setda Kota Blitar, Freddy Hermawan mengatakan, setiap pendamping akan menerima honor sekitar Rp 2,9 juta hingga Rp 3 juta per bulan.
Besaran honor itu berada di atas upah minimum regional (UMR).
Baca Juga: Kota Blitar “Darurat” Orang Gendut, Belasan Ribu Warga Alami Obesitas
“Honor pendamping sebagai tenaga ahli program di atas UMR, kurang lebih Rp 2,9 juta sampai Rp 3 juta per bulan,” ujarnya kepada Koran ini.
Menurut Freddy, tenaga pendamping yang direkrut diprioritaskan berasal dari kalangan yang telah berpengalaman mendampingi program-program pemberdayaan masyarakat.
Baca Juga: Dinilai Langgar Etik, Kampus UNU Blitar Resmi Pecat Oknum Dosen Cabul Ini
Dengan pengalaman tersebut, mereka diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program tanpa membutuhkan proses adaptasi yang panjang.
“Yang diprioritaskan adalah mereka yang sudah pernah mendampingi program-program pemberdayaan masyarakat,” katanya.
Jika dihitung dengan honor Rp 2,9 juta per bulan, kebutuhan anggaran untuk 48 pendamping mencapai sekitar Rp 139,2 juta setiap bulan.
Sementara selama 7 bulan pelaksanaan program, total anggaran yang dibutuhkan mencapai sekitar Rp 974,4 juta.
Baca Juga: Menepi Sejenak di Wisata Kaliganter Ponggok Blitar Sambil Belajar Sejarah
Freddy menambahkan, pembayaran honor akan dilakukan hingga program berakhir pada Desember mendatang.
“Gaji pendamping akan dibayarkan sampai berakhirnya program, kurang lebih sampai Desember,” pungkasnya.
Para pendamping nantinya bertugas mendampingi masyarakat sekaligus mengawal pelaksanaan Program Karya Mas agar berjalan sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah daerah. (bud/c1/ady)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda