BLITAR KAWENTAR - Ada 23 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Blitar yang dihentikan sementara operasionalnya. Penyebanya tidak tersedianya pengolahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Mirisnya, sejumlah SPPG tersebut sudah sempat beroperasi, meski tidak dilengkapi IPAL. Padahal, IPAL menjadi salah satu syarat dan ketentuan wajib dalam operasional SPPG atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pemkab Blitar melalui Satgas MBG telah me-monitoring SPPG yang ada di Kabupaten Blitar. Hasilnya, sebagian sudah ada yang memiliki IPAL, tetapi belum memenuhi ketentuan yang ada. Satgas mencatat ada 23 dapur MBG yang dihentikan operasionalnya.
Baca Juga: Berkembang Bersama Holding Ultra Mikro BRI Group, Ekonomi Keluarga di Semarang Ini Makin Kuat
Puluhan dapur itu di antaranya SPPG Kademangan Plosorejo, SPPG Kanigoro Gaprang, SPPG Tlogo 3, SPPG Jugo, SPPG Tawangsari, SPPG Sidodadi, SPPG Udanawu Sukorejo, SPPG Gandusari Tulungrejo, SPPG Kleunan, SPPG Plumpungrejo.
Tidak hanya itu, ada SPPG Kunir, SPPG Pojok, SPPG Jeblog, SPPG Srengat 2, SPPG Sawentar, SPPG Sidodadi 2, SPPG Ponggok Karangbendo 2, SPPG Krenceng, SPPG Jatilenger, SPPG Kunir 2, SPPPG Karangbendo.
“23 SPPG ini dihentikan sementara sejak 25 Mei lalu. Namun, surat itu tidak ditujukan langsung kepada pemerintah daerah, tentu langsung kepada SPPG yang bersangkutan,” ujar Plt Ketua Satgas MBG Kabupaten Blitar, Rully Wahyuprasetyowanto.
Baca Juga: Pemkot Blitar Alokasikan Anggaran Rp 900 juta Lebih untuk Honor Pendamping Program Karya Mas
Menyikapi surat tersebut, Bupati Blitar telah menugaskan Satgas MBG yang terdiri atas sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan pemantauan dan pendampingan di lapangan. Satgas dikoordinasikan oleh Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) bersama OPD terkait.
Menurut Rully, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlangsungan program MBG. Selain itu juga untuk memetakan wilayah yang berpotensi terdampak akibat penghentian operasional sejumlah dapur MBG.
Pembahasan terkait surat penghentian operasional tersebut telah dilakukan dalam rapat Satgas MBG pada 1 Juni lalu. Hasil rapat tersebut menjadi dasar bagi OPD terkait untuk melakukan monitoring ke lokasi-lokasi SPPG yang terdampak.
Baca Juga: Dinilai Langgar Etik, Kampus UNU Blitar Resmi Pecat Oknum Dosen Cabul Ini
Rully mengungkapkan, tim Pemkab Blitar bahkan telah melakukan pemantauan awal ke salah satu SPPG yang masuk dalam daftar penghentian operasional.
Dari hasil konfirmasi, pengelola mengaku menerima surat penghentian operasional pada 26 Mei dan sedang melakukan perbaikan terhadap fasilitas yang dinilai belum memenuhi ketentuan.
"Ada salah satu lokasi yang sudah kami pantau. Pengelolanya mengakui fasilitas IPAL-nya memang belum sempurna dan saat ini sedang berproses melakukan perbaikan serta mengajukan kembali operasionalnya," ungkapnya.
Sementara itu, berdasarkan data yang dipaparkan dalam forum Satgas MBG, saat ini terdapat sekitar 117 SPPG di Kabupaten Blitar. Dengan adanya penghentian operasional sementara terhadap 23 SPPG tersebut, jumlah dapur yang aktif berpotensi berkurang hingga proses verifikasi dan perbaikan selesai dilakukan.
Baca Juga: Dinilai Langgar Etik, Kampus UNU Blitar Resmi Pecat Oknum Dosen Cabul Ini
Terkait dampak terhadap penerima manfaat program MBG, Rully mengaku belum memperoleh informasi mengenai kebijakan lanjutan dari BGN, termasuk kemungkinan pengalihan layanan ke SPPG lain.
"Itu menjadi kewenangan BGN. Kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut sambil melakukan monitoring di daerah," pungkasnya.(jar/c1/sub)
Editor : M. Subchan Abdullah