BLITAR KAWENTAR – DPRD Kabupaten Blitar menyayangkan pembongkaran sebagian fasilitas SDN Tlogo 02 yang dilakukan secara sepihak.
Pasalnya, pada kesepakatan awal harus ada bangunan pengganti terlebih dulu sebelum ruang kelas dibongkar untuk proyek Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Baca Juga: Rumah Warga Blitar Ludes Terbakar saat Penghuni Lelap Tertidur, Begini Kondisinya
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Blitar, Sugeng Suroso mengatakan, proses pembongkaran gedung sekolah sempat menimbulkan polemik.
Sebab, sebelumnya telah ada kesepakatan bahwa pembongkaran seharusnya dilakukan setelah gedung pengganti tersedia.
Baca Juga: Kasus Korupsi BPR Kota Blitar Segera Disidangkan, Pemkot Siap Menjadi Saksinya
Namun, kenyataan di lapangan justru tidak sesuai.
”Kami dari komisi IV sebenarnya sudah minta jangan dibongkar dulu kalau belum ada gedung pengganti. Tetapi, faktanya bangunan itu sudah terlanjur dirobohkan,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Nunggak Bayar hingga Tiga Bulan, Jaringan Listrik Kantor KONI Kota Blitar Diputus PLN
DPRD, lanjut Sugeng, sempat meminta agar proses tersebut ditunda.
Namun, upaya tersebut tidak berhasil karena pembangunan tetap berjalan.
Baca Juga: Pembangunan Farm 3 Greenfields di Blitar Tuai Kontroversi, Warga Sekitar Beri Dukungan Penuh
Maka dari itu, fokusnya adalah mengawal penyelesaian masalahnya agar tidak menimbulkan persoalan baru.
DPRD kini memusatkan perhatian pada kejelasan status aset serta percepatan pembangunan gedung pengganti.
Menurut Sugeng, keberlangsungan pendidikan di SDN Telogo 02 harus tetap menjadi prioritas utama.
Salah satu hasil yang mengemuka dalam rapat dengar pendapat bersama wali murid, komite sekolah, kepala sekolah, dan dinas pendidikan adalah komitmen pembangunan gedung pengganti yang akan dibiayai melalui Perubahan APBD (PAK) 2026.
Pemkab Blitar memastikan pembangunan gedung pengganti akan dianggarkan melalui APBD Perubahan.
Sementara status aset yang digunakan untuk KDMP juga sedang diproses agar memiliki kepastian hukum.
”Kami akan mengawal anggaran pembangunan gedung pengganti yang diajukan sekitar Rp 376 juta untuk kelas pengganti dan direalisasikan pada perubahan anggaran keuangan (PAK). Bagaimanapun juga, proses pendidikan harus tetap berjalan dengan baik," tandas politikus PDIP ini.
Dia menerangkan, lahan yang digunakan untuk KDMP nantinya akan dihibahkan sesuai kebutuhan bangunan dan menjadi aset desa.
Area sekolah akan disertifikatkan sebagai aset pemerintah daerah.
Dengan langkah tersebut, DPRD berharap tidak ada lagi kekhawatiran mengenai kemungkinan bertambahnya area sekolah yang digunakan untuk kepentingan lain.
"Jadi, masyarakat tidak perlu khawatir akan merembet ke mana-mana. Batas-batas aset nanti sudah jelas karena masing-masing akan memiliki sertifikat sendiri," katanya.
Terkait adanya informasi bahwa pembangunan KDMP tidak diperbolehkan menggunakan lahan pendidikan, Sugeng mengaku masih menunggu penjelasan aturan resmi yang menjadi dasar ketentuan tersebut.
Namun, dia meyakini terdapat petunjuk teknis yang mengatur pemanfaatan lahan untuk pembangunan KDMP.
”Saya belum membaca aturan resminya, tetapi saya yakin ada juknisnya. Itu nanti perlu ditelusuri lebih lanjut," pungkasnya.(jar/c1/sub)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda