BLITAR KAWENTAR – Kabar baik bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar.
Ya, pemkab memastikan gaji ke-13 sudah mulai dicairkan setelah proses administrasi pembayaran rampung.
Baca Juga: Wali Murid SDN Tlogo 02 Blitar Ngadu ke DPRD karena Dampak Proyek Ganggu Konsentrasi Anak
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto mengatakan, pencairan gaji ke-13 mengikuti ketentuan pemerintah pusat yang mengatur pembayaran dilakukan pada Juni.
Menurut dia, berdasarkan disposisi kepala daerah, pembayaran gaji ke-13 rencananya dilaksanakan pada pekan kedua Juni atau pekan ini.
“Insya Allah dicairkan pada minggu ini. Saat ini, proses administrasi kami selesaikan agar pembayaran bisa segera tuntas,” ujarnya.
Kurdiyanto menjelaskan, regulasi dari pemerintah pusat hanya mengatur bahwa gaji ke-13 dibayarkan pada Juni.
Baca Juga: Rumah Warga Blitar Ludes Terbakar saat Penghuni Lelap Tertidur, Begini Kondisinya
Namun, aturan tersebut tidak mengatur secara rinci tanggal maupun pekan pelaksanaan pencairan.
Karena itu, masing-masing pemerintah daerah menyesuaikan jadwal pencairan dengan kesiapan administrasi dan kondisi keuangan daerah.
Baca Juga: Kasus Korupsi BPR Kota Blitar Segera Disidangkan, Pemkot Siap Menjadi Saksinya
“Beberapa daerah lain juga masih mempersiapkan pencairan pada pekan kedua Juni. Yang penting tetap sesuai ketentuan bahwa dibayarkan pada bulan Juni,” katanya.
Untuk mendukung pembayaran gaji ke-13 tahun ini, Pemkab Blitar telah menyiapkan anggaran sekitar Rp 53,4 miliar.
Baca Juga: Diduga Nunggak Bayar hingga Tiga Bulan, Jaringan Listrik Kantor KONI Kota Blitar Diputus PLN
Dana tersebut akan disalurkan kepada ribuan ASN yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
Pencairan gaji ke-13 menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang dinantikan para ASN setiap tahun.
Baca Juga: Pembangunan Farm 3 Greenfields di Blitar Tuai Kontroversi, Warga Sekitar Beri Dukungan Penuh
Selain sebagai tambahan penghasilan, dana tersebut juga diharapkan mampu membantu memenuhi berbagai kebutuhan keluarga.
Adapun komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan.
Kurdiyanto menambahkan, momentum pencairan gaji ke-13 bertepatan dengan persiapan tahun ajaran baru sehingga dapat dimanfaatkan ASN untuk memenuhi kebutuhan pendidikan anak, mulai biaya sekolah hingga perlengkapan belajar.
”Harapannya bisa membantu kebutuhan pendidikan anak menjelang tahun ajaran baru sekaligus mendukung kebutuhan rumah tangga lainnya,” pungkasnya.(jar/c1/sub)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda