BLITAR KAWENTAR - Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar terus mengebut proses pemberkasan kasus dugaan korupsi kredit macet di Perumda BPR Kota Blitar pada 2022 silam.
Langkah ini dilakukan sebagai persiapan sebelum melimpahkan berkas perkara ke jaksa penuntut umum (JPU) untuk kemudian disidangkan.
Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari, Arifullah menyatakan, hingga saat ini tim penyidik masih berfokus mengumpulkan dan menyusun seluruh dokumen hasil pemeriksaan menjadi satu berkas perkara yang utuh.
"Tahapannya sekarang masih proses pemberkasan. Dari hasil yang kami kumpulkan jadi satu, nanti kami jadikan berkas baru, lalu kami kirimkan ke penuntut umum," ujarnya kepada Koran ini kemarin (11/6).
Terkait nilai kerugian keuangan negara, Arifullah menegaskan bahwa pihak kejaksaan sepenuhnya menggunakan hasil audit investigatif yang dikeluarkan oleh Inspektorat Daerah Kota Blitar.
Keterlibatan lembaga auditor internal pemkot tersebut memang sengaja diminta oleh kejaksaan untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
Saat disinggung apakah nominal akhir dalam hasil audit tersebut sudah sesuai dengan temuan awal penyidik, Arifullah enggan membeberkannya secara detail ke publik.
Menurutnya, kepastian dan keabsahan angka tersebut merupakan materi perkara yang baru akan diuji secara sah di muka persidangan.
"Kita melibatkan inspektorat untuk menghitung kerugian negaranya, ya berarti otomatis kita menggunakan hasil audit dari Inspektorat itu. Soal sesuai atau tidak perihal kerugian negaranya, kita kan tidak bisa menguji. Nanti di pengadilan yang bisa menguji," tegasnya.
Sebelumnya, Inspektur Daerah Kota Blitar Ratih Dewi Indarti mengonfirmasi bahwa timnya telah merampungkan audit investigatif tersebut selama dua minggu atas persetujuan Wali Kota Blitar.
Hasil audit pun telah diserahkan kepada pihak kejaksaan dan tim auditor dijadwalkan bakal maju sebagai saksi ahli dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Juli mendatang.
“Proses audit sudah selesai. Nanti teman-teman tim inspektorat yang mendalami kasus ini akan diminta menjadi saksi ahli pada persidangan di Pengadilan Tipikor. Rencana bulan depan,” katanya beberapa waktu lalu.
Kasus ini mencuat setelah kejaksaan menemukan adanya dugaan penyaluran kredit musiman senilai Rp 255 juta yang tidak prosedural pada tahun 2022, hingga diduga berujung macet total sejak tahun 2023.
Penyidik menduga ada pelanggaran berat terhadap prinsip analisis perbankan 5C (character, capacity, capital, collateral, and condition).
Modal kerja yang dikucurkan justru digunakan untuk keperluan konsumsi oleh debitur yang tidak memiliki usaha.
Dalam perkara ini, Kejari Kota Blitar telah menetapkan dua orang tersangka.
Mereka adalah ED (warga Mojokerto) yang merupakan mantan direktur Perumda BPR Kota Blitar tahun 2022 dan saat ini telah dilakukan penahanan, serta DM (warga Kabupaten Blitar) selaku debitur yang turut serta dalam proses penyaluran kredit bermasalah tersebut. (mg1/c1/ady)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda