BLITAR KAWENTAR - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kota Blitar angkat bicara mengenai mandeknya distribusi makanan bagi belasan ribu siswa pekan lalu.
Namun, wewenang tata kelola operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepenuhnya berada di bawah otoritas Badan Gizi Nasional (BGN) pusat sehingga daerah tidak dapat secara sepihak mengalihkan kuota siswa ke fasilitas dapur lain.
Sekretaris Satgas MBG Kota Blitar, Dindin Alinurdin menjelaskan, secara kelembagaan, pihak pengelola SPPG memang tidak bersurat secara formal ke satgas daerah mengenai kendala finansial tersebut.
Kendati demikian, laporan mengenai jeda distribusi yang menimpa sekitar 15 ribu hingga 16 ribu pelajar tersebut tetap terkonfirmasi melalui informasi di tingkat satuan pendidikan.
Pihak sekolah menerima pemberitahuan langsung dari pengelola SPPG terkait penangguhan operasional akibat kendala pendanaan.
“Secara langsung ke Satgas MBG memang tidak ada laporan (dari SPPG, Red). Namun, informasi itu bergulir melalui sekolah masing-masing, di mana pihak SPPG menyampaikan bahwa aktivitas mereka sedang berhenti,” ujarnya kepada Koran ini kemarin (11/6).
Di sisi lain, satgas memastikan situasi ini tidak sampai memicu gejolak besar di internal sekolah.
Hal itu dikarenakan momentum jeda operasional dapur ini bersamaan dengan menyusutnya kalender akademik di pengujung tahun ajaran.
“Alhamdulillah di tingkat sekolah tidak ada persoalan. Jika saat ini ada sasaran yang sempat berhenti menerima manfaat, itu juga bertepatan dengan aktivitas sekolah yang memang sudah mulai berkurang karena sudah menjelang akhir tahun ajaran,” urainya.
Merespons munculnya opsi pengalihan kuota siswa ke unit SPPG lain yang saat ini masih aktif beroperasi di Kota Blitar, dia menilai langkah tersebut terlalu berisiko dan berpotensi memicu ketimpangan baru di tingkat hulu.
Baca Juga: Kasus Korupsi BPR Kota Blitar Segera Disidangkan, Kejaksaan Kebut Pemberkasan Penyidikan
Dindin memaparkan, skema pemindahan sasaran distribusi hanya bisa diterapkan apabila sebuah unit SPPG dinyatakan berhenti secara permanen, bukan sekadar penangguhan operasional jangka pendek akibat urusan administrasi.
Jika kuota belasan ribu siswa dipaksakan bermigrasi ke dapur lain, hal itu justru akan memicu kelebihan beban (overload) produksi pada unit penampung.
“Kalau kita alihkan ke SPPG lain, dampaknya bisa ganda. Di satu sisi akan menjadi beban berat bagi SPPG penampung. Di sisi lain, jika SPPG yang lama nanti sudah kembali beroperasi normal, penataan ulang sasarannya akan jauh lebih sulit,” kata Dindin.
Dia mengaku regulasi penambahan maupun pengurangan kuota distribusi makanan terkunci rapat di sistem BGN pusat dan tidak bisa diubah secara sepihak oleh instansi di daerah.
Saat ini, Satgas MBG Kota Blitar memilih bersikap suportif, menanti rampungnya proses verifikasi dokumen administrasi yang tengah bergulir di Jakarta.
“Tentu mekanisme ini sudah diatur oleh BGN, tidak bisa serta-merta sasaran dialihkan begitu saja. Kita tunggu bersama bagaimana kebijakan dari pusat. Semoga situasi ini segera terselesaikan sehingga pada tahun ajaran baru mendatang seluruh sasaran siswa sudah tertata rapi kembali,” bebernya.
Berita sebelumnya, ada 8 SPPG terpaksa berhenti memberikan pelayanan MBG kepada siswa sekolah.
Kondisi tersebut disebabkan adanya knedala administrasi yang terkait langsung dengan BGN pusat. (mg1/c1/ady)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda