BLITAR KAWENTAR – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Blitar masih menemukan sejumlah Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang tidak memenuhi standar saat pelaksanaan tera dan pengawasan di lapangan.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen dan kepastian transaksi perdagangan.
Baca Juga: Kawasan Permukiman Kumuh di Kota Blitar Tersisa 77 Hektare, Apa Langkah Pemkot Selanjutnya?
Kepala Bidang Kemetrologian (Metrologi) Disperindag Kabupaten Blitar, Rica Noviandari, mengatakan kondisi UTTP yang tidak standar umumnya disebabkan oleh kerusakan alat maupun faktor lain yang memengaruhi tingkat akurasi pengukuran.
Menurutnya, keberadaan UTTP yang tidak sesuai standar berpotensi menimbulkan kerugian dalam transaksi jual beli apabila tidak segera ditangani.
Baca Juga: Sektor Perbankan Solid, BRI Sambut Positif Dukungan Berbagai Pihak terhadap Pasar Modal
Karena itu, Disperindag terus melakukan pengawasan dan pelayanan tera secara berkala kepada para pemilik alat ukur.
”Masih ada UTTP yang tidak sesuai standar, bisa karena kerusakan atau hal lain. Untuk itu salah satu upaya kami adalah melaksanakan pelayanan sidang tera di pasar,” ujarnya.
Baca Juga: Distribusi MBG Dihentikan Sementara, Dispendik Kota Blitar: Tak Ganggu Proses Belajar Mengajar Anak
Sepanjang 2026, Disperindag telah melakukan tera terhadap ratusan UTTP yang digunakan oleh pelaku usaha.
"Hingga Maret 2026, tercatat sebanyak 466 UTTP telah mendapatkan pelayanan tera dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Pengawasan selama ini difokuskan pada sejumlah sektor yang memiliki intensitas transaksi tinggi, seperti stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dan apotek.
Sementara itu, pemeriksaan di pasar tradisional dilakukan melalui kegiatan sidang tera yang dijadwalkan secara berkala.
Rica menjelaskan, tingkat kepatuhan pemilik UTTP di Kabupaten Blitar secara umum masih cukup tinggi, terutama pada pelaku usaha yang rutin mengikuti audit maupun proses lelang.
”Namun, kepatuhan di sektor usaha mikro kecil dan lingkungan pasar tradisional masih perlu terus ditingkatkan," sambungnya.
Baca Juga: Infinix GT 50 Pro Diuji Seminggu Penuh, Cooling Canggih Jadi Sorotan karena Hasilnya Tak Sesuai Ekspektasi
Untuk meminimalkan penggunaan alat ukur yang tidak standar, disperindag berencana memperkuat kegiatan sidang pasar, pengawasan langsung kepada pemilik UTTP, serta sosialisasi mengenai pentingnya tera berkala.
Edukasi tersebut dilakukan baik melalui media sosial maupun saat petugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
Baca Juga: Kasus Korupsi BPR Kota Blitar Segera Disidangkan, Kejaksaan Kebut Pemberkasan Penyidikan
"Melalui langkah tersebut, disperindag berharap seluruh alat ukur yang digunakan dalam aktivitas perdagangan dapat memenuhi standar sehingga tercipta transaksi yang adil, akurat, dan memberikan perlindungan bagi konsumen maupun pelaku usaha," tutupnya.(kho/sub)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda