BLITAR KAWENTAR - Mayoritas pengajuan rekomendasi dispensasi kawin di wilayah Kota Blitar dilatarbelakangi oleh faktor hamil sebelum nikah.
Hal itu berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Blitar.
“Kasus kehamilan di luar rencana menjadi faktor utama yang mendominasi pengajuan pernikahan di bawah umur. Rata-rata karena hamil duluan, karena kecelakaan (accident). Rata-rata itu," jelas Kepala DPPPAPPKB Kota Blitar, Mujianto, Selasa (17/6/2026).
Pada 2025 lalu terdapat 18 permohonan asesmen pernikahan usia anak yang masuk ke dinas terkait. Dari total 18 pengajuan tersebut, 15 di antaranya disebabkan oleh faktor kehamilan.
Sementara pada tahun ini, hingga bulan Mei tercatat sudah ada 4 pengajuan rekomendasi yang masuk.
Sesuai Undang-Undang Perkawinan, warga yang berusia di bawah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan, tidak dapat mendaftarkan pernikahan di kantor urusanagama (KUA) tanpa dispensasi dari pengadilan agama (PA). Sebelum PA mengeluarkan putusan, DPPPAPPKB melakukan asesmen psikologis terhadap calon pengantin beserta orang tua mereka.
“Aturan dan prosedurnya, sebelum didaftarkan di KUA harus ada keterangan dispensasi dari PA, sebelum itu harus ada persetujuan dan rekomendasi dari DPPPAPPKB dulu,” ungkapnya.
Mujianto menekankan, proses asesmen ini bukan untuk menentukan diizinkan atau tidaknya pernikahan tersebut, melainkan untuk memetakan kesiapan mental dan kondisi riil para calon pengantin maupun orang tua yang mengajukan.
"Kami melihat dari kesiapan mental, apakah yang bersangkutan sudah siap. Lalu dari sisi ekonomi, berkeluarga itu butuh pembiayaan, apalagi kalau memiliki anak. Padahal mereka mungkin masih berada di usia sekolah atau kuliah," jelasnya.
Hasil asesmen ini kemudian diserahkan ke PA sebagai bahan pertimbangan hakim. Hal ini guna menekan angka pernikahan dini, DPPPAPPKB Kota Blitar juga melakukan langkah preventif dengan menyasar lembaga pendidikan.
Baca Juga: Ingin Panen Emas dari BRImo, Begini Cara BRILink Agen Mendapatkan Reward dari BRI
Dinas mengintensifkan sosialisasi terkait kesehatan reproduksi dan pengetahuan keagamaan ke sekolah-sekolah.
"Ada beberapa program kami langsung masuk ke sekolah, dan ada juga lembaga sekolah yang meminta kami untuk mengadakan sosialisasi terkait hal ini," imbuhnya.
Dia menegaskan, upaya pencegahan pernikahan usia anak memerlukan peran aktif dari lintas sektor, karena pernikahan dini terjadi bisa terjadi karena dampak lingkungan keluarga, sekolah, tokoh agama, hingga masyarakat umum.
"Masalah ini berkaitan dengan pengetahuan seputar reproduksi dan keagamaan. Karena itu, institusi pendidikan diharapkan terus menanamkan pengetahuan tersebut agar pernikahan pada anak dapat dicegah," pungkasnya.(mg1/c1/ady)
Editor : M. Subchan Abdullah