Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Faktor Hamil Duluan Dominasi Kasus Pernikahan Nikah Dini di Blitar, DP3AP2KB: Ini Jadi Peringatan Bagi Orang Tua

M. Luki Azhari • Selasa, 16 Juni 2026 | 15:46 WIB
Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Mujianto
Foto: Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Mujianto

 

BLITAR KAWENTAR - Mayoritas pengajuan rekomendasi dispensasi kawin di wilayah Kota Blitar dilatarbelakangi oleh faktor hamil sebelum nikah.

Hal itu berdasarkan data dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Blitar.

“Kasus kehamilan di luar rencana menjadi faktor utama yang mendominasi pengajuan pernikahan di bawah umur. Rata-rata karena hamil duluan, karena kecelakaan (accident). Rata-rata itu," jelas Kepala DPPPAPPKB Kota Blitar, Mujianto, Selasa (17/6/2026).

Pada 2025 lalu terdapat 18 permohonan asesmen pernikahan usia anak yang masuk ke dinas terkait. Dari total 18 pengajuan tersebut, 15 di antaranya disebabkan oleh faktor kehamilan.

Baca Juga: Mahasiswa Magang UMM Saksikan MoU Kejari Kabupaten Blitar dan PLN UP3 Kediri, Belajar Langsung Peran Jaksa Pengacara Negara

Sementara pada tahun ini, hingga bulan Mei tercatat sudah ada 4 pengajuan rekomendasi yang masuk.

Sesuai Undang-Undang Perkawinan, warga yang berusia di bawah 19 tahun, baik laki-laki maupun perempuan, tidak dapat mendaftarkan pernikahan di kantor urusanagama (KUA) tanpa dispensasi dari pengadilan agama (PA). Sebelum PA mengeluarkan putusan, DPPPAPPKB melakukan asesmen psikologis terhadap calon pengantin beserta orang tua mereka.

“Aturan dan prosedurnya, sebelum didaftarkan di KUA harus ada keterangan dispensasi dari PA, sebelum itu harus ada persetujuan dan rekomendasi dari DPPPAPPKB dulu,” ungkapnya.

Baca Juga: Bocoran Samsung Galaxy A27 5G 2026: Desain Baru Tanpa Waterdrop, Layar 120Hz Super AMOLED hingga Jaminan Update 6 Tahun!

Mujianto menekankan, proses asesmen ini bukan untuk menentukan diizinkan atau tidaknya pernikahan tersebut, melainkan untuk memetakan kesiapan mental dan kondisi riil para calon pengantin maupun orang tua yang mengajukan.

"Kami melihat dari kesiapan mental, apakah yang bersangkutan sudah siap. Lalu dari sisi ekonomi, berkeluarga itu butuh pembiayaan, apalagi kalau memiliki anak. Padahal mereka mungkin masih berada di usia sekolah atau kuliah," jelasnya.

Hasil asesmen ini kemudian diserahkan ke PA sebagai bahan pertimbangan hakim. Hal ini guna menekan angka pernikahan dini, DPPPAPPKB Kota Blitar juga melakukan langkah preventif dengan menyasar lembaga pendidikan.

Baca Juga: Ingin Panen Emas dari BRImo, Begini Cara BRILink Agen Mendapatkan Reward dari BRI

Dinas mengintensifkan sosialisasi terkait kesehatan reproduksi dan pengetahuan keagamaan ke sekolah-sekolah.

"Ada beberapa program kami langsung masuk ke sekolah, dan ada juga lembaga sekolah yang meminta kami untuk mengadakan sosialisasi terkait hal ini," imbuhnya.

Dia menegaskan, upaya pencegahan pernikahan usia anak memerlukan peran aktif dari lintas sektor, karena pernikahan dini terjadi bisa terjadi karena dampak lingkungan keluarga, sekolah, tokoh agama, hingga masyarakat umum.

Baca Juga: Daftar HP Samsung Terbaru 2026: Dari Rp1 Jutaan hingga S26 Ultra, Ini Rekomendasi Paling Worth It di Tengah Penurunan Harga!

"Masalah ini berkaitan dengan pengetahuan seputar reproduksi dan keagamaan. Karena itu, institusi pendidikan diharapkan terus menanamkan pengetahuan tersebut agar pernikahan pada anak dapat dicegah," pungkasnya.(mg1/c1/ady)

Editor : M. Subchan Abdullah
#orang tua #pernikahan dini #hamil #DP3AP2KB Kota Blitar #anak