BLITAR KAWENTAR - Ada 2.600 lebih warga Bumi Penataran berusia 17 tahun ke atas yang hingga kini belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Ribuan warga tersebut harus bersiap menghadapi sanksi berat berupa penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) secara massal pada akhir bulan ini.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo menyatakan, kebijakan pembersihan data ini menyasar penduduk yang telah genap menginjak usia wajib KTP pada akhir Desember 2025 lalu namun tetap pasif.
Dispendukcapil mengambil langkah tegas guna menertibkan administrasi kependudukan daerah.
”Rencana penghapusan atau penonaktifan NIK penduduk yang berusia 17 tahun atau lebih yang belum melakukan perekaman akan kami lakukan serentak di akhir bulan Juni ini," ujarnya kemarin (16/6).
Berdasarkan data cut-off per 30 April 2026, dispendukcapil awalnya mencatat ada 3.217 NIK yang kedapatan belum melakukan perekaman data biometrik.
Memasuki akhir Mei, kesadaran warga mulai merangkak naik dengan catatan 532 NIK yang berhasil melakukan perekaman susulan.
Kendati demikian, sisa angka yang belum terjaring masih terhitung sangat tinggi.
Saat ini masih tersisa 2.685 NIK lagi yang berada dalam posisi zona merah.
Mereka semua berpotensi dihapus atau dinonaktifkan sistem jika sampai 30 Juni 2026 tidak kunjung melakukan perekaman.
”Untuk mengejar sisa target dalam waktu yang kian sempit, kami menggebrak dengan tiga langkah taktis sekaligus. Pertama, melakukan sosialisasi masif dengan menyurati seluruh pihak kecamatan dan desa. Kedua, menginstruksikan pihak kecamatan menyusun jadwal perekaman di tiap desa dengan basis data nama dan alamat (by name by address/BNBA)," ungkapnya.
Langkah ketiga adalah mengintensifkan layanan jemput bola ke lembaga pendidikan menengah seperti SMA, SMK, dan MA di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.
Selain itu, terus menggandeng media sosial dinas untuk penyebaran imbauan.
Sayangnya, intervensi ke sekolah-sekolah kerap membentur dinding kendala psikologis dari para siswa sendiri.
Tunggul mengeluhkan sebagian besar siswa yang enggan atau malas mengikuti perekaman saat petugas datang.
Hal ini tentu menjadi kendala sekaligus tantangan.
Fenomena di lapangan menunjukkan sebagian besar remaja baru menyadari pentingnya kepemilikan dokumen identitas tersebut saat terdesak kebutuhan darurat pasca lulus sekolah.
”Rata-rata mereka baru bergerak melakukan perekaman kalau sudah lulus dan mau melamar pekerjaan, daftar perguruan tinggi, atau saat mau mencari SIM," sesalnya.
Selain kelompok pelajar, dispendukcapil mengonfirmasi adanya sebagian kecil warga belum terekam yang masuk dalam kategori penduduk rentan.
Seperti, ada beberapa NIK yang belum terekam karena kondisi yang bersangkutan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Namun, jumlahnya tidak terlalu banyak.
”Untuk kasus medis atau penduduk rentan seperti ini, tim kami yang akan maju melakukan jemput bola khusus ke rumah-rumah," pungkasnya.(jar/c1/sub)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda