Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Siap-siap 2.685 NIK Warga Kabupaten Blitar Bakal Dinonaktifkan Akhir Juni Ini Jika Tak Segera Perekaman KTP Elektronik

Fajar Rahmad Ali Wardana • Rabu, 17 Juni 2026 | 11:01 WIB
2.685 NIK Bakal Dinonaktifkan 
30 Juni Batas Akhir Perekaman KTP
Jemput Bola Terkendala Siswa Malas
2.685 NIK Bakal Dinonaktifkan 30 Juni Batas Akhir Perekaman KTP Jemput Bola Terkendala Siswa Malas

BLITAR KAWENTAR  - Ada 2.600 lebih warga Bumi Penataran berusia 17 tahun ke atas yang hingga kini belum melakukan perekaman kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).

Ribuan warga tersebut harus bersiap menghadapi sanksi berat berupa penonaktifan nomor induk kependudukan (NIK) secara massal pada akhir bulan ini.

Baca Juga: Suzuki Karimun 2026 Resmi Meluncur, Harga Mulai Rp120 Jutaan dengan Fitur Hybrid, AC Digital, dan Apple CarPlay, Bikin Mobil LCGC Ketar-Ketir

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo menyatakan, kebijakan pembersihan data ini menyasar penduduk yang telah genap menginjak usia wajib KTP pada akhir Desember 2025 lalu namun tetap pasif. 

Dispendukcapil mengambil langkah tegas guna menertibkan administrasi kependudukan daerah.

Baca Juga: Kisah Geri Salim Mengawali Karier Balap: Dari Suzuki Smash Milik Kakak hingga Jadi Juara Asia, Semua Berawal dari Dukungan Orang Tua

”Rencana penghapusan atau penonaktifan NIK penduduk yang berusia 17 tahun atau lebih yang belum melakukan perekaman akan kami lakukan serentak di akhir bulan Juni ini," ujarnya kemarin (16/6).

Berdasarkan data cut-off per 30 April 2026, dispendukcapil awalnya mencatat ada 3.217 NIK yang kedapatan belum melakukan perekaman data biometrik.

Baca Juga: Kisah Geri Salim: Dari Suzuki Smash, Juara Asia AP250 hingga Nyaris Raih Poin Moto3, Kini Prediksi Marc Marquez Juara MotoGP

Memasuki akhir Mei, kesadaran warga mulai merangkak naik dengan catatan 532 NIK yang berhasil melakukan perekaman susulan.

​Kendati demikian, sisa angka yang belum terjaring masih terhitung sangat tinggi.

Baca Juga: Kisah Geri Salim: Juara Asia Pertama AP250, Nyaris Raih Poin Moto3 hingga Bangkit Usai Kecelakaan Mengerikan di Jepang

Saat ini masih tersisa 2.685 NIK lagi yang berada dalam posisi zona merah. 

Mereka semua berpotensi dihapus atau dinonaktifkan sistem jika sampai 30 Juni 2026 tidak kunjung melakukan perekaman.

Baca Juga: Hasil AP250 ARRC Sepang: Gary Salim Finis Posisi Kedua, Razer Danica Bersinar di Tengah Hujan Insiden Pebalap Unggulan

”Untuk mengejar sisa target dalam waktu yang kian sempit, kami menggebrak dengan tiga langkah taktis sekaligus. Pertama, melakukan sosialisasi masif dengan menyurati seluruh pihak kecamatan dan desa. Kedua, menginstruksikan pihak kecamatan menyusun jadwal perekaman di tiap desa dengan basis data nama dan alamat (by name by address/BNBA)," ungkapnya.

​Langkah ketiga adalah mengintensifkan layanan jemput bola ke lembaga pendidikan menengah seperti SMA, SMK, dan MA di seluruh wilayah Kabupaten Blitar.

Baca Juga: Hasil AP250 ARRC Sepang: Razer Danica Tampil Gemilang, Sejumlah Pebalap Unggulan Tersingkir akibat Insiden Dramatis

Selain itu, terus menggandeng media sosial dinas untuk penyebaran imbauan. 

Sayangnya, intervensi ke sekolah-sekolah kerap membentur dinding kendala psikologis dari para siswa sendiri.

Baca Juga: Demi Balap di World Supersport 300, Galang Hendra Rela Rogoh Tabungan Sendiri hingga Rp70 Juta, Ini Kisah di Baliknya

Tunggul mengeluhkan sebagian besar siswa yang enggan atau malas mengikuti perekaman saat petugas datang. 

Hal ini tentu menjadi kendala sekaligus tantangan.

Baca Juga: Galang Hendra Bongkar Biaya Balap di Eropa, Rela Rogoh Tabungan Puluhan Juta Demi Kembali ke World Supersport 300

Fenomena di lapangan menunjukkan sebagian besar remaja baru menyadari pentingnya kepemilikan dokumen identitas tersebut saat terdesak kebutuhan darurat pasca lulus sekolah.

”Rata-rata mereka baru bergerak melakukan perekaman kalau sudah lulus dan mau melamar pekerjaan, daftar perguruan tinggi, atau saat mau mencari SIM," sesalnya.

Baca Juga: Pecah! Aldi Mahendra Rebut Puncak Klasemen Dunia, Galang Hendra Akhiri Kutukan 6 Tahun Tanpa Podium di WorldSSP300 Magny-Cours

Selain kelompok pelajar, dispendukcapil mengonfirmasi adanya sebagian kecil warga belum terekam yang masuk dalam kategori penduduk rentan. 

Seperti, ada beberapa NIK yang belum terekam karena kondisi yang bersangkutan merupakan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ). Namun, jumlahnya tidak terlalu banyak.

Baca Juga: Aldi Mahendra Kuasai Puncak Klasemen WorldSSP300, Galang Hendra Pecah Puasa Podium 6 Tahun di Magny-Cours

”Untuk kasus medis atau penduduk rentan seperti ini, tim kami yang akan maju melakukan jemput bola khusus ke rumah-rumah," pungkasnya.(jar/c1/sub)

Editor : Riftanta Yuna Fellanda
#Layanan Jemput Bola #Penonaktifan NIK Blitar #Perekaman KTP-el #Tertib Administrasi Kependudukan #Dispendukcapil Kabupaten Blitar