BLITAR KAWENTAR - Kerentanan anak menjadi korban maupun pelaku tindak kriminal di wilayah hukum Polres Blitar Kota terus diantisipasi.
Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Blitar Kota mencatat ada empat kasus hukum yang melibatkan anak di bawah umur yang saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
Baca Juga: Tahun Baru 1 Muharram, MUI Kabupaten Blitar ajak Umat Muhasabah dan Berhijrah
Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Rudi Kuswoyo menjelaskan, kasus kekerasan terhadap anak seperti perundungan (bullying) serta kejahatan yang bermula dari media sosial masih menjadi catatan yang diantisipasi oleh pihak kepolisian.
"Sejauh ini, dari Januari sampai Juni, ada empat kasus yang melibatkan anak yang masih kami lakukan proses penyelidikan," kata Rudi, Senin (15/6).
Baca Juga: Kursi Dua Direktur BUMD di Kota Blitar Kosong, Pemkot Gelar Seleksi Terbuka
Belakangan ini, dua fenomena menonjol terkait eksploitasi dan kriminalitas anak berhasil diungkap.
Di antaranya adalah pembongkaran sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mengeksploitasi anak di bawah umur di sebuah rumah kos kawasan Jalan Jawa, Kecamatan Sananwetan.
Baca Juga: Panen Emas dari BRImo, Ini Cara BRILink Agen Mendapatkan Reward dari BR
“Lima tersangka diamankan, terbukti menjebak sejumlah remaja putri via medsos dengan iming-iming kerjaan bergaji tinggi, tapi ternyata jaringan prostitusi daring,” katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan komplotan remaja di Kelurahan Karangsari yang melakukan pemerasan berkedok kencan daring.
Baca Juga: Tahapan Pilkades Serentak di Kabupaten Blitar Dimulai Juli, DPMD Minta BPD Segera Bentuk Panitia
Modus operandi pelaku adalah menggunakan seorang anak perempuan di media sosial untuk memancing korban bertemu, sebelum akhirnya melakukan penggerebekan palsu atas tuduhan asusila demi merampas barang berharga korban.
“Karena marak ruang digital yang menjadi pintu masuk kriminalitas anak, kami intensifkan langkah preventif melalui patroli siber dan penguatan edukasi di lingkungan pendidikan,” katanya.
Melalui unit pelayanan perempuan dan anak (PPA), pihak kepolisian berkolaborasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) serta Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DPPPAPPKB) Kota Blitar untuk menggelar sosialisasi berkala.
"Kami sosialisasi secara bergilir dari sekolah ke sekolah, mulai tingkat SMP hingga SMA, untuk menekan angka kejahatan kepada anak," terangnya.
Rudi menegaskan bahwa penegakan hukum dan pencegahan di lapangan tidak akan berjalan maksimal tanpa adanya keterlibatan aktif dari lingkungan keluarga.
Pengawasan dari orang tua terhadap aktivitas digital anak dinilai menjadi kunci utama.
"Segencar apa pun sosialisasi, tanpa ada dukungan pengawasan serta pendampingan langsung dari orang tua terhadap media sosial anak-anak, program ini tidak akan optimal. Kami imbau orang tua lebih ketat awasi penggunaan medsos anak," pungkasnya.
Sebelumnya, DPPPAPPKB Kota Blitar mencatat minimnya pengawasan media sosial dan pergaulan bebas menjadi pemicu utama kasus kehamilan di luar nikah yang mendominasi pengajuan dispensasi kawin usia anak.
Kondisi ini mempertegas perlunya sinergi lintas sektor, baik pengetatan pengawasan gawai oleh orang tua maupun edukasi preventif di lingkungan sekolah. (mg1/c1/ady)
Editor : Riftanta Yuna Fellanda