Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

⁠Pimpinan BGN Terlibat Korupsi, Operasional SPPG di Kota Blitar Bakal Diawasi Ketat

M. Luki Azhari • Kamis, 18 Juni 2026 | 13:05 WIB
Korwil BGN Kota Blitar belum menerima juknis baru pascapencopotan pejabat lama yang tersandung korupsi.
Korwil BGN Kota Blitar belum menerima juknis baru pascapencopotan pejabat lama yang tersandung korupsi.

 BLITAR KAWENTAR - Estafet kepemimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) resmi bergeser dari Dadan Hindayana ke tangan Nanik S. Deyang. Perubahan di tingkat pusat ini bergulir pascapencopotan jajaran pimpinan lama yang tersandung kasus dugaan korupsi.

Kondisi tersebut memicu indikasi kuat bakal adanya evaluasi dan pengetatan regulasi seputar operasional maupun pembentukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di daerah.

Merespons hal itu, Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Kota Blitar, Titik Nur Azizah, menegaskan bahwa hingga kini belum ada petunjuk teknis (juknis) maupun regulasi anyar yang diturunkan ke tingkat hilir pascapelantikan kepala baru tersebut.

Baca Juga: 29 ASN Pemkot Blitar Ikut Penjaringan Kepala OPD di Jatim, Satu Kandidat Harus Terdepak


“Soal kebijakan atau aturan baru seputar SPPG, kami masih belum ada update. Saat ini kami di daerah masih menunggu arahan resmi dari pimpinan yang baru,” ujar Titik kepada Koran ini.

Terkait kabar mengenai rencana pengetatan syarat pembentukan unit SPPG baru ke depan, Titik tidak menampik kemungkinan tersebut. “Mungkin arahnya akan seperti itu (pengetatan), tapi kami belum bisa memastikan karena belum ada arahan resmi,” imbuhnya.

Langkah penataan ini sejalan dengan kebijakan pusat. BGN tengah menerapkan moratorium pembentukan dapur baru serta membatasi jumlah SPPG per kecamatan. Langkah tersebut diambil untuk menata ulang tata kelola, menjamin standar keamanan pangan zero-tolerance terhadap keracunan, serta merapikan data titik dapur.

Baca Juga: Jasad Santri Hanyut di Pantai Pangi Blitar Ditemukan Meninggal Dunia, Tim SAR Resmi Tutup Pencarian

Selain itu, regulasi baru membatasi kapasitas pelayanan setiap SPPG maksimal hanya 2.500 penerima manfaat per hari, yang mencakup 2.000 anak sekolah dan 500 kelompok rentan (bumil, busui, dan balita).

Titik menyebut, di tengah masa transisi kepemimpinan pusat tersebut, BGN Kota Blitar mencatat pemetaan operasional dapur gizi di wilayah setempat relatif berjalan masif. Dari total 34 unit SPPG yang telah memiliki kepala unit, sebanyak 30 SPPG di antaranya kini berstatus operasional aktif.
“Puluhan dapur ini menyuplai makanan bergizi untuk 63 ribu sasaran yang meliputi peserta didik, tenaga pendidik, ibu menyusui, ibu hamil, hingga balita,” jelasnya.

Sementara itu, sisa unit lainnya dilaporkan belum bisa beroperasi normal. Rinciannya, dua unit SPPG terpaksa dijatuhi sanksi penangguhan (suspend) oleh pusat akibat adanya konflik internal antara pihak yayasan dan mitra pengelola. Kemudian, satu unit dapur masih terkendala persoalan pembenahan instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Baca Juga: BPS Kota Blitar Minta Masyarakat Waspada Oknum Petugas Sensus Ekonomi: Cek Identitasnya Sebelum Beri Data

Sebelumnya, operasional delapan SPPG di Kota Blitar sempat mengalami jeda akibat keterlambatan transfer dana berkala dari pusat selama sepekan. Namun, anggaran operasional hulu tersebut dilaporkan mulai mengucur pada (8/6) sehingga aktivitas SPPG berangsur normal. (mg1/c1/ady)

Editor : Azahra Meilisani Salma
#SPPG Kota Blitar #Operasional SPPG #Pimpinan BGN #korupsi #Badan Gizi Nasional (BGN)