Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Aset Pemkab Blitar di Jalan Anjasmoro Kota Blitar Disulap Jadi Kafe, BPKAD Beri Penjelasan

Fajar Rahmad Ali Wardana • Jumat, 19 Juni 2026 | 10:46 WIB
Aset Pemkab di Jalan Anjasmoro Diubah Kafe
 Skema Sewa BUMD Jadi Sorotan
Aset Pemkab di Jalan Anjasmoro Diubah Kafe
 Skema Sewa BUMD Jadi Sorotan

BLITAR KAWENTAR – Sebuah aset strategis milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar yang berada di Jalan Anjasmoro Nomor 37, Kota Blitar, kini berubah fungsi menjadi kafe.

Bangunan yang sebelumnya badan usaha milik daerah (BUMD) Aneka Usaha itu dalam beberapa pekan terakhir telah beroperasi sebagai tempat nongkrong.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar Kurdiyanto membenarkan bahwa aset tersebut saat ini dimanfaatkan sebagai kafe.

Baca Juga: Perdana! Blitar NoBar Sambangi UPT SMPN 1 Nglegok, Pelajar Diajak Kenal Lebih Dekat Dunia Film dan Industri Kreatif

 Menurut dia, pengelolaan aset itu berada di bawah BUMD Aneka Usaha sehingga mekanisme pemanfaatannya berbeda dengan aset daerah yang dikelola langsung oleh pemerintah.

"Aset itu penerusan sewa. Perjanjian sewa dilakukan dengan BUMD, kemudian bisa meneruskan sewa tersebut sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 7 Tahun 2024," ungkapnya.

Dia menegaskan, aset yang telah menjadi bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan dan dikelola BUMD dapat dimanfaatkan untuk kegiatan usaha guna mendukung kinerja perusahaan daerah.

Baca Juga: Kabar Terbaru Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Februari 2026: Cek Nominal dan Skema Penyaluran untuk 18 Juta Keluarga Penerima Manfaat!

Salah satu bentuknya adalah melalui kerja sama atau penerusan sewa kepada pihak ketiga.

Maka dari itu, jelas Kurdi, masuknya investor dari luar daerah untuk mengelola aset tersebut dinilai masih berada dalam koridor regulasi yang berlaku.

 Meski demikian, dia belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai nilai sewa maupun besaran kontribusi yang diterima daerah dari pemanfaatan aset tersebut. "Saya tanyakan dulu ke bagian aset. Untuk hasil appraisal-nya, saya tidak hafal," katanya.

Baca Juga: Kabar Gembira! Update Pencairan PKH 1,2 Juta 2026: KPM dengan Kriteria Ini Bakal Terima Bantuan Tambahan hingga Jutaan Rupiah!

Keberadaan pelaku usaha asal Tulungagung yang membuka cabang di Blitar memang dipandang dapat memberikan dampak positif terhadap iklim investasi daerah.

Kehadiran usaha baru berpotensi membuka lapangan kerja dan meningkatkan aktivitas ekonomi di kawasan tersebut.

Di sisi lain, pemanfaatan aset daerah oleh investor luar daerah juga memunculkan harapan agar peluang serupa dapat lebih banyak dinikmati pelaku usaha lokal.

Baca Juga: Kabar Bahagia! Jadwal Pencairan PKH dan BPNT Tahap 3 Tahun 2026 Segera Tiba, Siap-siap Uang Bantuan Naik hingga Tiga Kali Lipat!

 Apalagi, aset yang berada di lokasi strategis tersebut memiliki nilai ekonomi yang cukup tinggi.

Diketahui, kafe yang kini menempati bangunan milik Pemkab Blitar tersebut merupakan usaha yang sebelumnya telah beroperasi di Tulungagung, dan kini melakukan ekspansi bisnis ke Kota Blitar. (jar/c1/ady)

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
#Aset pemkab blitar #Disulap Jadi Kafe #bumd #BPKAD #Pemkab Blitar