BLITAR KAWENTAR - Seorang pengunjung wanita harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mencoba menyelundupkan 600 butir pil dobel L ke dalam lingkungan lapas, Kamis (18/6) lalu. Modus operandi yang digunakan tergolong ekstrem. Ratusan obat terlarang tersebut dibungkus kondom lalu diselipkan ke dalam organ intim pelaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Blitar, Iswandi mengatakan, aksi nekat ini dibongkar petugas perempuan yang berjaga di ruang penggeledahan badan. Petugas menaruh curiga setelah melihat adanya kejanggalan fisik yang menonjol pada bagian sensitif pelaku saat pemeriksaan rutin berlangsung.
"Kamis (18/6) saat jam kunjungan, kami terjunkan dua petugas perempuan untuk penggeledahan badan. Ternyata di dalam kemaluannya (pelaku) menonjol. Setelah digeledah, ditemukan 600 butir pil dobel L dimasukkan ke kondom dan diselipkan di dalam alat kemaluan," katanya, Senin (22/6).
Baca Juga: Polemik Rencana Mundurnya Ketua KONI Kota Blitar Terus Bergulir, KONI Jatim Angkat Bicara
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan kekasih dari salah seorang warga binaan. Siasat nekat ini rupanya dipicu oleh iming-iming ekonomi. Pelaku dijanjikan upah Rp 1,5 juta jika ratusan pil koplo tersebut berhasil lolos masuk ke dalam sel. Rencananya, barang haram itu akan diedarkan kembali di dalam lapas dengan harga yang melonjak tajam mencapai Rp 25 ribu per butir.
Iswandi menyebut, pelaku diamankan melaui pengembangan dari inspeksi mendadak (sidak) rutin di internal blok hunian sebelumnya. Saat itu, petugas mendapati adanya narapidana yang positif mengonsumsi obat terlarang. Napi tersebut langsung disanksi tegas dengan dipindahkan ke Lapas Malang.
"Kami telusuri dari mana asal barangnya. Pengakuannya didapat dari napi kamar sebelah. Kami usut lagi, ternyata dipasok oleh pacarnya yang biasa berkunjung. Dari sana, jadwal kunjungannya langsung kami pantau ketat," bebernya.
Baca Juga: BPS Kota Blitar Awasi Kinerja Petugas Sensus Ekonomi 2026 Melalui Aplikasi Khusus
Pelaku akhirnya mengakui bahwa ini merupakan aksi keduanya. Pada percobaan pertama, Selasa (9/6) lalu, modus serupa sempat lolos dari deteksi petugas disinyalir karena jumlah paket yang dibawa berukuran jauh lebih kecil.
Pihak Lapas Kelas IIB Blitar menegaskan tidak memberi ruang toleransi terhadap peredaran narkoba. Guna pengembangan jaringan dan proses hukum lebih lanjut, kasus ini kini sepenuhnya dilimpahkan ke pihak kepolisian. "Kami langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Blitar Kota. Proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan penuh pihak kepolisian," pungkasnya. (mg1/c1/ady)
Editor : Azahra Meilisani Salma