Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Overstay Dua Bulan Lebih di Blitar, Pasutri WNA Ukraina Diamankan Petugas Imigrasi

Fajar Rahmad Ali Wardana • Senin, 22 Juni 2026 | 11:33 WIB
IMIGRASI BLITAR UNTUK RADAR BLITAR
LANGGAR KETENTUAN: Petugas Imigrasi Blitar menginterogasi pasutri WNA dari Ukraina yang diketahui tinggal di Blitar melebihi batas izin yang ditentukan
IMIGRASI BLITAR UNTUK RADAR BLITAR LANGGAR KETENTUAN: Petugas Imigrasi Blitar menginterogasi pasutri WNA dari Ukraina yang diketahui tinggal di Blitar melebihi batas izin yang ditentukan

BLITAR KAWENTAR – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial IB yang diduga melanggar aturan keimigrasian karena tinggal melebihi batas izin yang diberikan atau overstay lebih dari 60 hari.

Penindakan dilakukan setelah petugas menerima informasi intelijen terkait keberadaan WNA tersebut di wilayah Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti melalui operasi pengawasan lapangan yang dilaksanakan Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian pada Kamis (18/6).

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, mengatakan bahwa saat dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan bersikap kooperatif dan menunjukkan dokumen perjalanan yang dimilikinya kepada petugas. Dari hasil pemeriksaan, diketahui IB merupakan warga negara Ukraina yang memegang identity document yang diterbitkan Pemerintah Hong Kong Special Administrative Region. Dia masuk ke Indonesia menggunakan izin tinggal kunjungan (ITK) dengan tujuan tinggal bersama istri dan dua anaknya.

Baca Juga: Benahi 5 Hektare Kawasan Kumuh di Kota Blitar, Pemkot Alokasikan Rp 400 juta Lebih untuk Penanganan

"Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, izin tinggal yang dimiliki telah berakhir sejak April 2026," ujar Aditya.

Petugas kemudian mendalami status keimigrasian yang bersangkutan. Hasil pemeriksaan awal menunjukkan IB diduga telah melampaui masa izin tinggal lebih dari 60 hari.

Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang mengatur bahwa orang asing yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Baca Juga: Nasabah BRI di Wonosobo Nunggak Angsuran Sejak 2023, Sempat Ngaku Tak Pernah Ajukan Pinjaman

Setelah menjalani pemeriksaan dan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP), WNA tersebut selanjutnya ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Blitar untuk menjalani proses lebih lanjut. Saat ini, pihak Imigrasi masih memproses penjatuhan tindakan administratif sesuai ketentuan yang berlaku.

Aditya menegaskan akan terus memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar yang meliputi Kabupaten Blitar, Kota Blitar, dan Kabupaten Tulungagung.

Menurutnya, pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga ketertiban umum sekaligus memastikan seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian. "Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing agar seluruh ketentuan keimigrasian dapat dipatuhi dengan baik," pungkasnya.(jar/c1/sub)

Editor : Regina Gavin Agata
#ukraina #blitar #petugas imigrasi #wna #pasutri