BLITAR KAWENTAR – Biaya sewa pemanfaatan aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar di Jalan Anjasmoro Kota Blitar yang kini beroperasi sebagai kafe cukup tinggi. Badan Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar mengungkapkan nilai sewa aset mencapai Rp 106 juta.
Tingginya nilai sewa tersebut lumayan untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD). Pemkab memastikan seluruh proses penyewaan aset telah dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.
Kepala Bidang Aset Daerah BPKAD Kabupaten Blitar, Ahmad Saik mengatakan, pemanfaatan aset tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Proses penyewaan diawali dengan surat permohonan dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Penataran Aneka Usaha (PENA) pada 1 Februari 2026.
Baca Juga: Puluhan SD Negeri di Kota Blitar Belum Penuhi Kuota, Dispendik Ungkap Penyebabnya
“Permohonan tersebut kemudian diproses sesuai mekanisme pengelolaan aset daerah. Nilai sewa tidak ditetapkan secara sepihak. Besarannya berdasarkan hasil penilaian dari penilai publik yang kemudian ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati Blitar,” ujar Saik, sapaan akrabnya.
Berdasarkan hasil appraisal tersebut, nilai limit sewa aset ditetapkan Rp 78.731.500. Setelah memperoleh persetujuan Bupati Blitar melalui surat tertanggal 4 Mei 2026 dilakukan penandatanganan perjanjian sewa antara Pemkab Blitar dan Perumda PENA.
Saik menjelaskan, masa sewa aset tersebut berlaku selama 5 tahun dengan sistem pembayaran tahunan. Sesuai ketentuan Pasal 128A ayat (11) Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, tarif sewa untuk periodesitas tahunan dikenakan 135 persen dari nilai dasar sewa.
“Dengan perhitungan tersebut, nilai sewa yang harus dibayarkan Perumda PENA mencapai Rp106.287.525 per tahun. Usai memperoleh hak sewa, Perumda PENA kemudian menjalin kerja sama pemanfaatan usaha dengan pihak ketiga, yakni sama pengelola Kafe Onderan asal Tulungagung itu,” ungkapnya.
Saik menyebut, kerja sama tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Direksi Nomor 1/A/SK/DIR/I/2026 tentang Kerja Sama Bidang Makanan dan Minuman antara Perumda PENA dan PT Tata Nusa Konsultindo.
Skema tersebut merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset daerah agar lebih produktif dan memberikan manfaat ekonomi bagi daerah. Dengan regulasi terbaru, barang milik daerah dapat disewakan kepada BUMD, perorangan, maupun badan usaha lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
”Maka dari itu, sewa aset pada Kafe Onderan ini seluruh tahapan sudah dilaksanakan sesuai prosedur. Mulai dari permohonan, penilaian aset, persetujuan kepala daerah, hingga penandatanganan perjanjian sewa,” pungkasnya.(jar/c1/sub)
Editor : Azahra Meilisani Salma