Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sertifikat Tanah Warisan Bisa Diurus Gratis, Ini Syarat, Biaya, dan Cara Pengajuannya di BPN

Ratna Anggi Puspita Sari • Selasa, 23 Juni 2026 | 23:10 WIB
SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH ; Ahli waris dapat mengurus sertifikat tanah warisan di kantor pertanahan dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
SERTIFIKAT HAK MILIK TANAH : Ahli waris dapat mengurus sertifikat tanah warisan di kantor pertanahan dengan melengkapi dokumen persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

BLITAR KAWENTAR - Mengurus sertifikat tanah warisan kerap dianggap rumit oleh sebagian masyarakat.

 Padahal, proses pengurusan sertifikat tanah warisan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat selama seluruh persyaratan telah dipenuhi sejak awal.

Pengurusan sertifikat tanah warisan dilakukan melalui kantor pertanahan setempat.

Baca Juga: Kisah Misteri Nyi Roro Kidul, Asal-usul Sang Ratu Pantai Selatan yang Masih Dipercaya hingga Kini

 Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, proses pendaftaran dapat dilakukan baik untuk tanah yang sudah memiliki sertifikat maupun yang belum bersertifikat.

Bagi masyarakat yang hendak mengurus sertifikat tanah warisan, memahami syarat, biaya, dan tahapan pengajuan menjadi hal penting agar proses berjalan lancar tanpa hambatan administrasi.

Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Warisan

Untuk tanah yang sudah bersertifikat, pemohon wajib menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:

Sementara itu, untuk tanah yang belum bersertifikat, persyaratan yang harus dipenuhi meliputi:

Baca Juga: Misteri di Balik Kisah Misteri Nyi Roro Kidul: Benarkah Larangan Baju Hijau di Pantai Selatan Hanya Mitos? Ini Penjelasan Ilmiahnya!

Jika penerima warisan hanya satu orang, pendaftaran tanah cukup didasarkan pada surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Tahapan Pengurusan di Kantor Pertanahan

Setelah seluruh dokumen lengkap, pemohon dapat mendatangi loket pelayanan di kantor pertanahan untuk memperoleh formulir permohonan.

 Formulir tersebut harus diisi dan ditandatangani di atas materai.

Selanjutnya, formulir beserta seluruh berkas persyaratan diserahkan kepada petugas untuk dilakukan pemeriksaan awal.

Baca Juga: Menguak Kisah Misteri Nyi Roro Kidul: Tragedi Putri Istana Pajajaran hingga Larangan Baju Hijau di Pantai Selatan

Pemohon kemudian diarahkan menuju loket pembayaran guna menyelesaikan biaya peralihan hak karena pewarisan.

Setelah pembayaran dilakukan, kantor pertanahan akan memeriksa dan memverifikasi data serta dokumen yang diajukan.

Apabila seluruh persyaratan telah dinyatakan lengkap dan tidak ditemukan kendala, proses pembukuan hak dan penerbitan sertifikat tanah akan segera dilakukan.

Baca Juga: Menguak Misteri Pantai Selatan dan Nyi Roro Kidul: Antara Mitos Baju Hijau dan Penjelasan Ilmiah Rip Current

Secara umum, penyelesaian pengurusan sertifikat tanah warisan membutuhkan waktu sekitar lima hari kerja sejak berkas dinyatakan lengkap.

Biaya yang Harus Disiapkan

Selain melengkapi dokumen, ahli waris juga perlu memperhatikan sejumlah biaya yang mungkin timbul selama proses pengurusan.

Salah satu biaya yang dapat muncul adalah pembuatan akta wasiat notaril. Besaran honorarium notaris ditentukan berdasarkan nilai objek yang diwariskan.

Baca Juga: Fakta Nyi Roro Kidul yang Masih Dipercaya, Dari Legenda Pantai Selatan hingga Kisah Soekarno

Untuk nilai hingga Rp100 juta, honorarium notaris maksimal sebesar 2,5 persen. Nilai di atas Rp100 juta sampai Rp1 miliar dikenakan maksimal 1,5 persen.

 Sedangkan untuk nilai di atas Rp1 miliar, besarannya ditentukan berdasarkan kesepakatan dengan batas maksimal satu persen dari nilai objek.

Selain itu, terdapat Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

 Besarnya dihitung sebesar lima persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang besarannya berbeda di setiap daerah.

Baca Juga: Pemain Asing Arema FC Mulai Terkuak, Deretan Nama dari Brasil hingga Portugal Masuk Radar Singo Edan

Masyarakat juga berpotensi dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 2,5 persen dari nilai bruto pengalihan hak atas tanah dan bangunan.

 Namun, kewajiban tersebut dapat dikecualikan apabila pemohon memperoleh Surat Keterangan Bebas PPh dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama.

Ada PNBP dan Ketentuan Gratis dalam Kondisi Tertentu

Biaya lainnya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kantor pertanahan.

Baca Juga: Moto3 Junior Portugal 2026: Kiandra Ramadhipa Cetak Sejarah, Membanggakan

Besarannya dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi dikalikan luas tanah, kemudian dibagi 1.000.

Menariknya, apabila pendaftaran tanah warisan dilakukan paling lambat enam bulan setelah pewaris meninggal dunia, biaya pendaftaran tidak dipungut atau gratis sesuai ketentuan dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Karena itu, masyarakat disarankan segera mengurus sertifikat tanah warisan setelah pewaris meninggal dunia agar memperoleh kemudahan dan menghindari biaya tambahan yang tidak diperlukan.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
#sertifikat tanah warisan #kantor pertanahan setempat #kantah kabupaten blitar #BPN #tanah warisan