Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Sertifikat Tanah Elektronik Makin Didorong Pemerintah, Tak Takut Hilang atau Dipalsukan, Ini Bentuk dan Cara Mengaksesnya

Regina Gavin Agata • Selasa, 23 Juni 2026 | 22:58 WIB
"Sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan ATR/BPN dilengkapi barcode dan tersimpan dalam sistem digital untuk meningkatkan keamanan data kepemilikan tanah."
"Sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan ATR/BPN dilengkapi barcode dan tersimpan dalam sistem digital untuk meningkatkan keamanan data kepemilikan tanah."

BLITAR KAWENTAR – Sertifikat tanah elektronik kini menjadi salah satu program prioritas pemerintah dalam modernisasi layanan pertanahan. Meski sudah mulai diterapkan secara bertahap, masih banyak masyarakat yang penasaran dengan bentuk sertifikat tanah elektronik dan perbedaannya dengan sertifikat tanah konvensional berbentuk kertas.

Keberadaan sertifikat tanah elektronik diharapkan mampu memberikan perlindungan lebih baik terhadap data kepemilikan tanah. Selain itu, sistem digital dinilai dapat mengurangi risiko kehilangan dokumen maupun pemalsuan yang selama ini kerap menjadi persoalan dalam administrasi pertanahan.


Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat untuk beralih ke sertifikat tanah elektronik. Langkah ini merupakan bagian dari transformasi digital layanan pertanahan yang bertujuan meningkatkan keamanan, efisiensi, dan kemudahan akses bagi pemilik hak atas tanah.

Baca Juga: Misteri Pantai Selatan: Kisah Tragis Putri Kandita dan Legenda Nyi Roro Kidul


Sertifikat Tanah Elektronik Lebih Aman
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa penerapan sertifikat tanah elektronik dilakukan untuk meningkatkan keamanan data pertanahan.Menurutnya, sistem elektronik membuat data kepemilikan tanah lebih terlindungi karena tersimpan secara digital dalam basis data resmi pemerintah.


“Kalaupun rusak bukan isu, kalaupun hilang bukan isu, karena dengan mudah bisa diganti,” ujar Harison sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa masyarakat tidak lagi harus khawatir apabila salinan fisik dokumen mengalami kerusakan atau hilang. Seluruh data utama tersimpan dalam sistem elektronik sehingga dapat diakses kembali sesuai prosedur yang berlaku.


Apa Itu Sertifikat Tanah Elektronik?
Berdasarkan informasi dari Kementerian ATR/BPN, sertifikat tanah elektronik merupakan sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dan berbentuk dokumen digital atau file PDF.
Dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat konvensional. Perbedaannya terletak pada media penyimpanan dan pengelolaannya yang telah berbasis digital.

Baca Juga: Serahkan 243 Sertipikat Tanah Wakaf di Jawa Tengah, Menteri Nusron: Bagian dari Program Prioritas Nasional Selesaikan Kepastian Hukum Aset Umat


Dalam sertifikat tanah elektronik, informasi penting seperti identitas pemilik, luas tanah, lokasi bidang tanah, nomor identifikasi bidang tanah, serta data legal lainnya tetap tercantum secara lengkap sebagaimana pada sertifikat fisik.
Selain itu, sertifikat elektronik juga dilengkapi dengan barcode atau kode khusus yang berfungsi untuk memverifikasi keaslian dokumen dan memudahkan proses pengecekan data.


Disimpan di Brankas Elektronik
Salah satu keunggulan utama sertifikat tanah elektronik adalah adanya sistem penyimpanan digital yang disebut brankas elektronik.
Setiap pemegang hak memiliki akses ke brankas elektronik masing-masing yang dapat digunakan untuk menyimpan dan mengelola dokumen pertanahan secara aman.


Akses terhadap dokumen tersebut dapat dilakukan melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang telah disediakan oleh Kementerian ATR/BPN.
Dengan sistem ini, pemilik tanah tidak perlu lagi menyimpan dokumen fisik dalam jumlah banyak atau khawatir dokumen hilang akibat bencana, kebakaran, maupun faktor lainnya.


Selama akun dan data akses tetap terjaga, dokumen elektronik dapat diakses kapan saja sesuai kebutuhan.
Tetap Bisa Dicetak
Meski berbentuk digital, pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan salinan fisik.
Kantor pertanahan dapat menerbitkan salinan resmi sertifikat tanah elektronik yang dicetak menggunakan kertas khusus atau secure paper.


Salinan tersebut dapat digunakan sebagai dokumen pendukung dalam berbagai keperluan administrasi maupun transaksi yang memerlukan bukti fisik.
Menariknya, apabila salinan resmi tersebut hilang atau rusak, pemilik hak tidak perlu mengajukan pencetakan ulang melalui proses yang rumit.
Pemegang hak cukup mengakses dokumen asli yang tersimpan di brankas elektronik dan mencetaknya kembali secara mandiri menggunakan kertas biasa.
Transformasi Digital Layanan Pertanahan Penerapan sertifikat tanah elektronik menjadi bagian dari transformasi digital yang tengah dilakukan pemerintah di sektor pertanahan.


Melalui sistem ini, diharapkan pelayanan menjadi lebih cepat, efisien, serta mampu memberikan kepastian hukum yang lebih baik kepada masyarakat.
Selain mengurangi risiko pemalsuan dokumen, digitalisasi juga memungkinkan pengelolaan data pertanahan dilakukan secara lebih modern dan terintegrasi.
Dengan berbagai keunggulan tersebut, sertifikat tanah elektronik diproyeksikan menjadi standar baru dalam pengelolaan dokumen kepemilikan tanah di Indonesia pada masa mendatang.

Editor : Regina Gavin Agata
#tanah elektronik #dipalsukan #kantah kabupaten blitar #tanah #pemerintah