BLITAR KAWENTAR - Sertifikat tanah elektronik kini menjadi salah satu layanan pertanahan yang terus dikembangkan pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kehadiran sertifikat tanah elektronik diharapkan mampu memberikan kemudahan, keamanan, dan efisiensi bagi masyarakat dalam mengelola dokumen kepemilikan tanah.
Meski sudah mulai diterapkan di berbagai daerah, masih banyak masyarakat yang belum memahami cara mengurus sertifikat tanah elektronik, syarat yang dibutuhkan, hingga biaya resmi yang harus disiapkan.
Secara umum, sertifikat tanah elektronik merupakan dokumen digital resmi yang diterbitkan oleh BPN sebagai bukti sah kepemilikan tanah atau bangunan. Dokumen tersebut berbentuk file PDF dan telah dilengkapi tanda tangan elektronik pejabat berwenang sehingga memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat fisik.
Selain lebih praktis, sertifikat elektronik juga dinilai lebih aman karena sulit dipalsukan, mudah disimpan, serta dapat dicetak ulang sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Sertifikat Tanah Lama Tetap Berlaku
Banyak pemilik tanah khawatir apakah sertifikat fisik yang dimiliki saat ini masih sah setelah hadirnya sertifikat elektronik. Pemerintah menegaskan bahwa sertifikat tanah fisik tetap berlaku dan diakui secara hukum.
Konversi dari sertifikat fisik ke sertifikat elektronik tidak bersifat wajib. Namun, masyarakat disarankan melakukan konversi apabila akan melakukan transaksi jual beli, balik nama, pengurusan warisan, atau ingin meningkatkan keamanan dokumen kepemilikan tanah.
Dengan demikian, pemilik tanah tidak perlu terburu-buru mengganti sertifikat lama selama belum memiliki kebutuhan administrasi tertentu.
Syarat Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik
Bagi masyarakat yang ingin mengubah sertifikat fisik menjadi elektronik, terdapat sejumlah dokumen yang perlu disiapkan.
Dokumen tersebut meliputi sertifikat tanah asli, fotokopi KTP dan Kartu Keluarga, NPWP apabila ada, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terbaru, surat kuasa jika pengurusan diwakilkan, serta alamat email aktif.
Sementara itu, untuk penerbitan sertifikat baru akibat jual beli atau warisan, pemohon wajib melengkapi akta jual beli atau akta waris, surat ukur tanah, SPPT PBB, identitas para pihak, bukti pelunasan BPHTB apabila ada transaksi, dan surat pernyataan tidak sedang dalam sengketa.
Seluruh dokumen tersebut nantinya akan diverifikasi oleh petugas Kantor Pertanahan sebelum diterbitkan dalam bentuk digital.
Cara Mengurus Sertifikat Tanah Elektronik
Pengurusan sertifikat tanah elektronik dapat dilakukan secara langsung di kantor pertanahan maupun secara online melalui aplikasi Sentuh Tanahku yang telah disediakan ATR/BPN.
Untuk layanan offline, pemohon cukup mendatangi Kantor Pertanahan sesuai lokasi tanah berada. Setelah mengambil nomor antrean, seluruh dokumen persyaratan diserahkan kepada petugas untuk diverifikasi dan dimasukkan ke sistem elektronik.
Apabila seluruh data dinyatakan lengkap dan valid, sertifikat elektronik akan diterbitkan dan dikirimkan melalui email pemohon dalam bentuk file PDF.
Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi Sentuh Tanahku yang tersedia di Play Store maupun App Store. Setelah membuat akun dan login, pemohon dapat memilih layanan permohonan sertifikat, mengunggah dokumen yang dibutuhkan, lalu menunggu proses verifikasi dari BPN.
Baca Juga: Legenda Nyi Roro Kidul: Kisah Putri Kandita yang Berubah Menjadi Ratu Penguasa Laut Selatan
Namun perlu diperhatikan bahwa layanan digital ini masih diterapkan secara bertahap sehingga belum tersedia di seluruh wilayah Indonesia.
Biaya Resmi Pengurusan Sertifikat Elektronik
Selain syarat dan prosedur, biaya pengurusan menjadi informasi yang paling banyak dicari masyarakat.
Berdasarkan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), biaya yang dikenakan bergantung pada jenis layanan yang diajukan.
Untuk pengukuran tanah, biaya dapat berkisar antara Rp100 ribu hingga Rp500 ribu tergantung luas dan lokasi tanah. Sementara biaya administrasi konversi sertifikat fisik menjadi elektronik umumnya berada pada kisaran Rp50 ribu hingga Rp100 ribu.
Adapun penerbitan sertifikat baru dapat dikenakan biaya sekitar Rp50 ribu hingga Rp200 ribu tergantung luas dan nilai tanah yang dimiliki. Jika terdapat transaksi jual beli, pemohon juga wajib memperhitungkan biaya BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat diimbau melakukan seluruh pembayaran melalui mekanisme resmi yang telah ditetapkan pemerintah dan menghindari penggunaan jasa calo untuk mencegah biaya tambahan yang tidak perlu.
Dengan semakin berkembangnya layanan digital pertanahan, sertifikat tanah elektronik menjadi solusi modern yang memberikan kemudahan sekaligus keamanan bagi pemilik tanah. Masyarakat yang masih menggunakan dokumen tanah lama seperti girik atau petok D juga disarankan segera mengurus sertifikat resmi agar kepastian hukumnya lebih terjamin di masa mendatang.