BLITAR KAWENTAR – Cara perpanjangan sertifikat elektronik pajak secara online menjadi informasi penting bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang masa berlaku sertifikat elektroniknya akan segera berakhir. Dengan adanya layanan digital dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), wajib pajak kini dapat mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.
Sertifikat elektronik merupakan salah satu komponen penting dalam administrasi perpajakan karena digunakan untuk berbagai layanan elektronik DJP, termasuk pembuatan faktur pajak dan pelaporan pajak secara digital. Oleh karena itu, wajib pajak perlu memastikan masa berlaku sertifikat elektronik selalu aktif agar aktivitas perpajakan tidak terganggu.
Dalam tutorial yang dibagikan melalui kanal edukasi perpajakan, proses perpanjangan sertifikat elektronik dapat dilakukan melalui aplikasi Coretax atau layanan online DJP dengan menyiapkan sejumlah dokumen pendukung.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Sebelum mengajukan perpanjangan sertifikat elektronik, wajib pajak perlu menyiapkan beberapa dokumen penting sebagai syarat administrasi.
Dokumen yang dibutuhkan meliputi:
Foto KTP dan NPWP direktur.
Foto NPWP perusahaan.
Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak.
Foto selfie direktur sambil memegang KTP dan NPWP perusahaan.
Seluruh dokumen tersebut dapat disiapkan dalam format PDF maupun JPG untuk memudahkan proses pengiriman secara online.
Cara Mengajukan Perpanjangan Sertifikat Elektronik
Langkah pertama adalah masuk ke aplikasi Coretax atau layanan online DJP menggunakan NPWP perusahaan sebagai username dan password yang telah terdaftar.
Setelah berhasil login, pengguna dapat memilih menu Permintaan Sertifikat Digital. Pada halaman tersebut akan muncul informasi mengenai status sertifikat elektronik yang dimiliki, termasuk tanggal berakhirnya masa berlaku sertifikat.
Jika masa berlaku sudah mendekati habis, wajib pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan dengan mengisi nama pemohon dan jabatan pemohon sesuai data perusahaan.
Setelah data diisi, sistem akan meminta konfirmasi password akun. Jika proses berhasil, akan muncul notifikasi bahwa permintaan perpanjangan sertifikat elektronik telah dibuat.
Cetak dan Lengkapi Surat Pernyataan
Tahap berikutnya adalah mengunduh atau mencetak Surat Pernyataan Persetujuan Penggunaan Sertifikat Elektronik yang tersedia dalam format PDF.
Pada dokumen tersebut, wajib pajak harus melengkapi beberapa data seperti nama penandatangan, nomor identitas, jabatan, serta membubuhkan tanda tangan di atas materai pada bagian yang telah disediakan.
Surat pernyataan tersebut berisi sejumlah ketentuan yang harus dipahami dan disetujui oleh pemohon terkait penggunaan sertifikat elektronik Direktorat Jenderal Pajak.
Setelah ditandatangani, dokumen dapat dipindai kembali atau difoto untuk dijadikan lampiran dalam pengajuan perpanjangan sertifikat elektronik.
Kirim Permohonan ke KPP Terdaftar
Setelah seluruh dokumen lengkap, wajib pajak diminta mengirimkan email kepada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat perusahaan terdaftar.
Pada bagian subjek email dapat ditulis Permohonan Perpanjangan Sertifikat Elektronik. Sedangkan isi email memuat identitas perusahaan, tanggal berakhirnya sertifikat elektronik lama, serta daftar dokumen yang dilampirkan.
Lampiran yang dikirim mencakup foto KTP dan NPWP direktur, NPWP perusahaan, surat pernyataan yang telah ditandatangani, serta foto selfie direktur memegang identitas yang diperlukan.
Apabila seluruh dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai, petugas KPP akan memproses permohonan tersebut dan memberikan balasan melalui email resmi.
Cara Download Sertifikat Elektronik Baru
Setelah menerima email persetujuan dari KPP, wajib pajak dapat kembali masuk ke aplikasi Coretax atau layanan online DJP.
Pada menu Permintaan Sertifikat Digital, status sertifikat akan berubah menjadi telah disetujui oleh petugas KPP. Pengguna kemudian dapat mengunduh sertifikat elektronik terbaru melalui menu Download Sertifikat Digital.
Sebelum mengunduh, pengguna akan diminta menyetujui syarat dan ketentuan penggunaan sertifikat elektronik. Selanjutnya, sistem meminta pengguna membuat passphrase atau kata sandi keamanan.
Setelah proses selesai, sertifikat elektronik akan tersimpan dalam format file .p12 yang nantinya digunakan untuk berbagai layanan perpajakan elektronik.
Baca Juga: Legenda Nyi Roro Kidul: Kisah Putri Kandita yang Berubah Menjadi Ratu Penguasa Laut Selatan
Sertifikat elektronik yang baru umumnya memiliki masa berlaku hingga dua tahun sejak tanggal penerbitan. Karena itu, wajib pajak disarankan untuk selalu memantau masa berlaku sertifikat agar tidak menghambat aktivitas administrasi perpajakan perusahaan.
Dengan adanya layanan digital ini, proses perpanjangan sertifikat elektronik pajak menjadi lebih praktis, cepat, dan dapat dilakukan dari mana saja tanpa harus datang ke kantor pajak.