KEBUT PEREKAMAN: Dispendukcapil Kabupaten Blitar terus jemput bola ke sekolah-sekolah untuk perekaman e-KTP.
BLITAR KAWENTAR – Sedikitnya 2.272 nomor induk kependudukan (NIK) milik warga Kabupaten Blitar terancam dinonaktifkan karena tidak melaksanakan perekaman kartu tanpa penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar masih terus jemput bola anak sekolah untuk melakukan perekaman e-KTP.
Pihaknya mengingatkan warga yang telah berusia 17 tahun atau akan berusia 17 tahun per 31 Desember 2026 agar segera melakukan perekaman.
Baca Juga: Fakta Nyi Roro Kidul yang Masih Dipercaya, Benarkah Penguasa Pantai Selatan Memiliki Kerajaan Gaib?
”Ya, per 14 Juni 2026 masih ada 2.272 NIK yang berpotensi terhapus atau dinonaktifkan karena belum melakukan perekaman e-KTP,” ujar Kepala Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Tunggul Adi Wibowo.
Masih banyaknya warga yang belum melakukan perekaman dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Tunggul menyebut di antaranya karena pemilik NIK berada di luar daerah, tidak diketahui keberadaannya, atau bahkan telah meninggal dunia namun belum dilaporkan oleh pihak keluarga kepada pemerintah. Namun tak sedikit juga siswa yang masih enggan melakukan perekaman KTP.
”Karena itu, kami harap masyarakat yang belum perekaman segera perekaman sebelum 30 Juni. Langkah tersebut penting untuk menghindari berbagai kendala administrasi di kemudian hari,” terangnya.
Menurutnya, NIK merupakan identitas dasar yang digunakan dalam berbagai layanan publik.
Mulai dari pengurusan bantuan sosial, pendaftaran BPJS Kesehatan, melamar pekerjaan, hingga berbagai kebutuhan administrasi lainnya.
Baca Juga: Moto3 Ceko 2026: Veda Ega Pratama Salip 15 Pembalap, Finis Kelima Meski Kena Penalti 12 Grid
”Kalau NIK tidak aktif tentu akan berdampak pada akses pelayanan publik. Karena hampir semua layanan saat ini menggunakan data kependudukan sebagai dasar verifikasi,” jelasnya.
Tunggul menambahkan, kebijakan penonaktifan NIK merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menertibkan administrasi kependudukan sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan identitas oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, untuk mencegah penyalahgunaan NIK.
Baca Juga: Moto3 Ceko 2026: Gagal Podium, Veda Ega Pratama Justru Dinilai Jadi Rider Paling Bersinar di Brno
Meski demikian, warga yang NIK-nya telah dinonaktifkan tidak perlu khawatir. Dispendukcapil memastikan NIK dapat diaktifkan kembali apabila pemiliknya datang untuk melakukan perekaman e-KTP.
Syaratnya, warga cukup menunjukkan kartu keluarga (KK) dan menjalani proses perekaman ulang sesuai ketentuan yang berlaku.
Dispendukcapil berharap masyarakat segera memanfaatkan layanan perekaman e-KTP yang tersedia agar tidak kehilangan akses terhadap berbagai layanan publik akibat NIK yang dinonaktifkan.
”Kalau sewaktu-waktu warga ingin mengaktifkan kembali NIK-nya, tetap bisa dilakukan. Yang bersangkutan cukup membawa KK dan melakukan perekaman ulang,” tegasnya.(jar/c1/sub)
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari