Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Menguak Sejarah Reforma Agraria di Indonesia: Dari Penjajahan Belanda hingga Terbitnya UUPA 1960 yang Mengubah Nasib Petani

Azahra Meilisani Salma • Selasa, 23 Juni 2026 | 22:46 WIB
Menelusuri labirin sejarah reforma agraria di Indonesia
Menelusuri labirin sejarah reforma agraria di Indonesia

BLITAR KAWENTAR - Permasalahan tanah di tanah air selalu menjadi isu yang sensitif, rumit, dan kerap memicu konflik berkepanjangan sejak dahulu kala. Untuk memahami mengapa sengkarut ini terus terjadi, kita perlu menengok kembali lembaran hitam dan putih dalam sejarah reforma agraria di Indonesia. Jauh sebelum era modern, pengelolaan lahan di nusantara telah melewati berbagai fase dramatis yang membentuk struktur kepemilikan tanah seperti yang kita saksikan hari ini.

Langkah awal untuk membedah akar masalah ini dimulai dari pemahaman mendalam mengenai bagaimana kebijakan pertanahan bergeser dari masa ke masa. Dalam sejarah reforma agraria di Indonesia, konsep keadilan pertanahan sebenarnya sudah diadopsi sejak zaman Yunani Kuno dan Romawi Kuno melalui pembatasan penguasaan tanah maksimum. Namun, di Indonesia, perjalanannya jauh lebih berliku karena dipengaruhi oleh sistem kolonialisme yang eksploitatif.

Pada masa pra-kolonial dan era kerajaan di Jawa, penguasaan lahan berpusat pada raja yang memberikan hak pengawasan kepada para pejabat istana melalui sistem appanage. Di sisi lain, petani perintis yang membuka lahan baru diberikan hak perorangan dan dibebaskan dari pajak selama tiga tahun. Jika lahan dibuka bersama-sama oleh penduduk desa, tanah tersebut menjadi milik kolektif atau sawah desa. Sayangnya, harmoni ini hancur ketika maskapai dagang Belanda, VOC, mulai menancapkan kukunya di nusantara dan mengabaikan hak-hak adat pribumi demi keuntungan sepihak dalam sejarah reforma agraria di Indonesia.

Baca Juga: Miliki Cita-Cita Membangun Daerah Asal, Putra Papua Pilih Timba Ilmu di Politeknik Agraria STPN

Setelah VOC bangkrut pada akhir tahun 1799, kekuasaan dialihkan ke tangan Bataaf Republik pada Januari 1800. Era ini menandai peralihan dari kekuasaan pedagang ke pemerintahan politis. Muncul perdebatan sengit antara Mister Nederburg yang pro-monopoli dagang dan Dirk van Hogendorff yang mengusulkan penghapusan kerja rodi serta perlindungan hak tanah perorangan bagi kaum bumiputra. Sayangnya, gagasan progresif Hogendorff kerap dikesampingkan oleh keserakahan kolonial.

Ketika Thomas Stamford Raffles berkuasa (1811-1816), Inggris memperkenalkan sistem landrent atau pajak sewa tanah. Raffles berpendapat bahwa seluruh tanah di daerah taklukan adalah milik gubernur (negara), sedangkan rakyat jelata hanyalah penyewa yang wajib membayar upeti berupa hasil bumi atau uang. Dampak sistem ini sangat luas, memicu lahirnya tanah-tanah partikelir milik swasta asing yang sangat luas, dan semakin menyudutkan posisi petani lokal.

Setelah Belanda kembali berkuasa pasca-Konvensi London 1816, Komisaris Jenderal Mister C.T. Elout menerapkan sistem yang berorientasi pada kemakmuran negeri induk. Pemerintah kolonial menerapkan stelsel belasting (sistem perpajakan) di mana rakyat dijadikan mesin pemeras keuangan negara melalui regulasi landrente tahun 1818. Akibatnya, ketimpangan penguasaan lahan semakin melebar secara teritorial dan merusak tatanan ekonomi masyarakat bawah.

Baca Juga: Yuk, Kenalan sama Program Studi di Politeknik Agraria STPN

Memasuki era kemerdekaan, aturan hukum agraria kolonial tidak serta-merta lenyap begitu saja. Aturan-aturan lama bentukan Hindia Belanda tersebut masih terpaksa digunakan untuk mengisi kekosongan hukum. Padahal bagi masyarakat Indonesia, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan simbol kemakmuran, martabat, dan anugerah Tuhan yang wajib dikelola demi kesejahteraan bersama.

Semangat perubahan ini kemudian dituangkan secara sakral dalam Pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan hukum publik ini memberikan mandat penuh kepada negara untuk menghapus segala bentuk ketimpangan struktur agraria warisan penjajah.

Sebelum adanya regulasi yang berpihak pada rakyat, sebagian besar petani di Indonesia hanya berstatus sebagai buruh atau penyewa lahan. Mereka diwajibkan menyetor uang sewa yang sangat mencekik atau menyerahkan sebagian besar hasil panen kepada para tuan tanah yang menguasai ribuan hektare lahan. Ketidakadilan sosial ini memicu lahirnya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) pada 24 September 1960.

Baca Juga: Politeknik Agraria STPN Tawarkan Program Studi Khusus di Bidang Agraria, Pertanahan, dan Tata Ruang

Lahirnya UUPA 1960 menjadi tonggak sejarah yang paling krusial dalam merombak total struktur agraria di Indonesia. Undang-undang ini berhasil mengakhiri dualisme hukum pertanahan kolonial dan menggantinya dengan hukum agraria nasional yang berbasis pada hukum adat yang disempurnakan. Meskipun perjalanan reformasi pertanahan masih menghadapi tantangan berat dan sengketa yang rumit hingga kini, fondasi yang diletakkan oleh UUPA 1960 tetap menjadi kompas utama bagi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

 

Editor : Azahra Meilisani Salma
#kantah kabupaten blitar #pertahanan #pajak #reforma agraria #hak