Desa Berdaya EkoBis Entertainment Hukum & Kriminal Hukum dan Kriminal Kawentaran Lifestyle Nasional Otonomi Pendidikan Politik

Cara Mengurus Peralihan Waris Sertifikat Tanah di BPN, Simak Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Ratna Anggi Puspita Sari • Selasa, 23 Juni 2026 | 23:13 WIB
ILUSTRASI SERTIFIKAT TANAH : Ahli waris wajib melengkapi sejumlah dokumen sebelum mengajukan peralihan hak atas tanah warisan di kantor BPN.
ILUSTRASI SERTIFIKAT TANAH : Ahli waris wajib melengkapi sejumlah dokumen sebelum mengajukan peralihan hak atas tanah warisan di kantor BPN.

BLITAR KAWENTAR - Peralihan hak atas tanah karena pewarisan menjadi salah satu proses administrasi yang wajib dilakukan ahli waris setelah pemilik tanah meninggal dunia.

 Proses ini dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.

Mengurus peralihan waris sertifikat tanah di BPN sebenarnya tidak terlalu rumit apabila seluruh dokumen telah disiapkan sejak awal.

Baca Juga: Kemampuan Anggaran Minim, Pemkab Blitar Usulkan Bantuan Dana Miliaran ke Pusat untuk Perbaikan Infrastruktur Jalan-Jembatan

 Ahli waris dapat mengurusnya sendiri atau melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun notaris.

Sebelum mengajukan permohonan ke BPN, terdapat tahapan pra-pendaftaran yang harus dilakukan sebagai bentuk pembuktian status ahli waris.

Menentukan Ahli Waris yang Sah

Langkah pertama yang harus disiapkan adalah surat kematian pewaris yang diperoleh dari instansi berwenang.

Baca Juga: Akun Instagram Pemkab Blitar Diretas, Warga Kena Tipu Giveaway Iphone hingga Belasan Juta

 Setelah itu, keluarga perlu menentukan ahli waris yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila ahli waris hanya satu orang, pembuktian dapat menggunakan surat keterangan waris dari desa atau kelurahan yang dikuatkan camat.

 Selain itu, dapat pula menggunakan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama bagi muslim atau Pengadilan Negeri bagi nonmuslim.

Jika ahli waris lebih dari satu orang, diperlukan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM).

Baca Juga: Kisah Misteri Nyi Roro Kidul, Asal-usul Sang Ratu Pantai Selatan yang Masih Dipercaya hingga Kini

 Sementara bagi ahli waris berkewarganegaraan asing, penetapan ahli waris wajib berasal dari Pengadilan Negeri.

Pembagian Tanah Warisan

Bila terdapat beberapa ahli waris yang ingin membagi tanah sesuai porsinya masing-masing, maka diperlukan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat di hadapan PPAT atau notaris.

Namun apabila seluruh ahli waris sepakat mencantumkan nama mereka secara bersama-sama dalam satu sertifikat tanpa pembagian khusus, maka APHB tidak diperlukan dan cukup menggunakan SKHM.

Baca Juga: Misteri di Balik Kisah Misteri Nyi Roro Kidul: Benarkah Larangan Baju Hijau di Pantai Selatan Hanya Mitos? Ini Penjelasan Ilmiahnya!

Sebelum pendaftaran dilakukan, ahli waris juga disarankan memeriksa status sertifikat ke BPN guna memastikan tanah tidak sedang dalam sengketa, diblokir, maupun dijaminkan.

Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus dipastikan telah lunas hingga tahun berjalan.

Dokumen yang Harus Disiapkan

Saat mengajukan permohonan peralihan hak karena waris di BPN, pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen, antara lain:

Baca Juga: Menguak Misteri Pantai Selatan dan Nyi Roro Kidul: Antara Mitos Baju Hijau dan Penjelasan Ilmiah Rip Current

Proses Verifikasi hingga Sertifikat Baru Terbit

Setelah seluruh berkas lengkap, ahli waris, notaris, atau PPAT dapat mengajukan permohonan ke kantor pertanahan setempat.

Petugas BPN kemudian akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sah, BPN akan mencatat peralihan hak pada buku tanah dan sertifikat.

Sertifikat lama atas nama pewaris selanjutnya ditarik dan diganti dengan sertifikat baru atas nama ahli waris yang berhak.

Baca Juga: Misteri Pantai Selatan: Kisah Tragis Putri Kandita dan Legenda Nyi Roro Kidul

Apabila terdapat APHB, maka masing-masing ahli waris akan memperoleh sertifikat baru sesuai pembagian hak yang telah disepakati.

Setelah proses selesai, sertifikat yang telah diterbitkan dapat diambil oleh ahli waris atau kuasanya di kantor BPN.

Editor : Ratna Anggi Puspita Sari
#peralihan waris sertifikat tanah #kantah kabupaten blitar #sertifikat tanah #BPN #PPAT