BLITAR KAWENTAR - Peralihan hak atas tanah karena pewarisan menjadi salah satu proses administrasi yang wajib dilakukan ahli waris setelah pemilik tanah meninggal dunia.
Proses ini dilakukan melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan sejumlah tahapan dan persyaratan yang harus dipenuhi.
Mengurus peralihan waris sertifikat tanah di BPN sebenarnya tidak terlalu rumit apabila seluruh dokumen telah disiapkan sejak awal.
Ahli waris dapat mengurusnya sendiri atau melalui bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) maupun notaris.
Sebelum mengajukan permohonan ke BPN, terdapat tahapan pra-pendaftaran yang harus dilakukan sebagai bentuk pembuktian status ahli waris.
Menentukan Ahli Waris yang Sah
Langkah pertama yang harus disiapkan adalah surat kematian pewaris yang diperoleh dari instansi berwenang.
Baca Juga: Akun Instagram Pemkab Blitar Diretas, Warga Kena Tipu Giveaway Iphone hingga Belasan Juta
Setelah itu, keluarga perlu menentukan ahli waris yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila ahli waris hanya satu orang, pembuktian dapat menggunakan surat keterangan waris dari desa atau kelurahan yang dikuatkan camat.
Selain itu, dapat pula menggunakan penetapan ahli waris dari Pengadilan Agama bagi muslim atau Pengadilan Negeri bagi nonmuslim.
Jika ahli waris lebih dari satu orang, diperlukan Surat Keterangan Hak Mewaris (SKHM).
Baca Juga: Kisah Misteri Nyi Roro Kidul, Asal-usul Sang Ratu Pantai Selatan yang Masih Dipercaya hingga Kini
Sementara bagi ahli waris berkewarganegaraan asing, penetapan ahli waris wajib berasal dari Pengadilan Negeri.
Pembagian Tanah Warisan
Bila terdapat beberapa ahli waris yang ingin membagi tanah sesuai porsinya masing-masing, maka diperlukan Akta Pembagian Hak Bersama (APHB) yang dibuat di hadapan PPAT atau notaris.
Namun apabila seluruh ahli waris sepakat mencantumkan nama mereka secara bersama-sama dalam satu sertifikat tanpa pembagian khusus, maka APHB tidak diperlukan dan cukup menggunakan SKHM.
Sebelum pendaftaran dilakukan, ahli waris juga disarankan memeriksa status sertifikat ke BPN guna memastikan tanah tidak sedang dalam sengketa, diblokir, maupun dijaminkan.
Selain itu, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) harus dipastikan telah lunas hingga tahun berjalan.
Dokumen yang Harus Disiapkan
Saat mengajukan permohonan peralihan hak karena waris di BPN, pemohon wajib melampirkan sejumlah dokumen, antara lain:
-
Sertifikat tanah asli.
-
Surat kematian pewaris.
-
Surat keterangan hak mewaris atau penetapan ahli waris.
-
Akta Pembagian Hak Bersama (jika ada).
-
Fotokopi KTP dan KK seluruh ahli waris.
-
NPWP ahli waris.
-
Bukti pembayaran PBB.
-
Surat permohonan peralihan hak karena waris.
-
Surat kuasa apabila pengurusan diwakilkan.
-
Bukti pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Proses Verifikasi hingga Sertifikat Baru Terbit
Setelah seluruh berkas lengkap, ahli waris, notaris, atau PPAT dapat mengajukan permohonan ke kantor pertanahan setempat.
Petugas BPN kemudian akan melakukan pemeriksaan dan verifikasi dokumen. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan sah, BPN akan mencatat peralihan hak pada buku tanah dan sertifikat.
Sertifikat lama atas nama pewaris selanjutnya ditarik dan diganti dengan sertifikat baru atas nama ahli waris yang berhak.
Baca Juga: Misteri Pantai Selatan: Kisah Tragis Putri Kandita dan Legenda Nyi Roro Kidul
Apabila terdapat APHB, maka masing-masing ahli waris akan memperoleh sertifikat baru sesuai pembagian hak yang telah disepakati.
Setelah proses selesai, sertifikat yang telah diterbitkan dapat diambil oleh ahli waris atau kuasanya di kantor BPN.
Editor : Ratna Anggi Puspita Sari